Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Eks Terpidana Korupsi Bacalon Anggota DPD Buka Suara Soal Putusan MK

Tri Subarkah
28/2/2023 20:50
Eks Terpidana Korupsi Bacalon Anggota DPD Buka Suara Soal Putusan MK
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman (tengah) saat sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Selasa (28/2).(MI/ Moh Irfan)

MANTAN politisi Partai NasDem Patrice Rio Capella, buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan jeda lima tahun bagi mantan terpidana setelah dinyatakan bebas murni dari tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Syarat tersebut diketahui termaktub dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang diketok pada Selasa (28/2).

Rio menegaskan dirinya menghormati putusan tersebut. Sempat dijebloskan ke penjara karena kasus gratifikasi pada April 2016 lalu, nama Rio tercatat sebagai bakal calon anggota DPD Provinsi Bengkulu dalam Pemilu 2024 mendatang.

"Saya secara pribadi menghormati saja putusan itu karena putusuan MK, kan, final and binding (mengikat), dan tidak bertentangan dengan konstitusi," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia.

"Yang tidak boleh itu melarang orang menggunakan haknya untuk dipilih dan memilih," sambungnya.

Baca juga: MKMK Bakal Minta Keterangan Hakim Konstitusi atas dugaan Perubahan Putusan

Jalan Rio sebagai bakal calon anggota DPD Bengkulu sendiri sebenarnya tidak terganjal oleh putusan MK tersebut. Sebab, Rio sudah dinyatakan bebas bersyarat setelah mejalani hukuman selama 1 tahun dan 2 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin sejak Desember 2016 lalu. Adapun status bebas murninya diraih pada April 2017.

Kendati demikian, Rio berpendapat bahwa seharusnya putusan MK tidak memukul rata syarat tersebut bagi seluruh mantan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Menurutnya, MK harus dapat memberikan klasifikasi tindak pidana yang dilakukan terpidana tersebut.

Dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi, misalnya, menurut Rio, harus dibedakan jenis korupsi yang dilakukan oleh mantan terpidana bakal calon senator. Klasifikasi itu antara lain daya rusak yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi maupun besaran uang yang dikorupsi.

"Harus ada pembedanya, jangan digebyah-uyah. Itu enggak adil," pungkasnya. (OL-17)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya