MANTAN politisi Partai NasDem Patrice Rio Capella, buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan jeda lima tahun bagi mantan terpidana setelah dinyatakan bebas murni dari tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Syarat tersebut diketahui termaktub dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang diketok pada Selasa (28/2).
Rio menegaskan dirinya menghormati putusan tersebut. Sempat dijebloskan ke penjara karena kasus gratifikasi pada April 2016 lalu, nama Rio tercatat sebagai bakal calon anggota DPD Provinsi Bengkulu dalam Pemilu 2024 mendatang.
"Saya secara pribadi menghormati saja putusan itu karena putusuan MK, kan, final and binding (mengikat), dan tidak bertentangan dengan konstitusi," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia.
"Yang tidak boleh itu melarang orang menggunakan haknya untuk dipilih dan memilih," sambungnya.
Baca juga: MKMK Bakal Minta Keterangan Hakim Konstitusi atas dugaan Perubahan Putusan
Jalan Rio sebagai bakal calon anggota DPD Bengkulu sendiri sebenarnya tidak terganjal oleh putusan MK tersebut. Sebab, Rio sudah dinyatakan bebas bersyarat setelah mejalani hukuman selama 1 tahun dan 2 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin sejak Desember 2016 lalu. Adapun status bebas murninya diraih pada April 2017.
Kendati demikian, Rio berpendapat bahwa seharusnya putusan MK tidak memukul rata syarat tersebut bagi seluruh mantan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Menurutnya, MK harus dapat memberikan klasifikasi tindak pidana yang dilakukan terpidana tersebut.
Dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi, misalnya, menurut Rio, harus dibedakan jenis korupsi yang dilakukan oleh mantan terpidana bakal calon senator. Klasifikasi itu antara lain daya rusak yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi maupun besaran uang yang dikorupsi.
"Harus ada pembedanya, jangan digebyah-uyah. Itu enggak adil," pungkasnya. (OL-17)