Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum menentukan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu. Meski sudah menggelar rapat internal pada Selasa (1/7), partai berlambang banteng itu masih berada dalam tahap pengkajian.
"Belum. Sampai hari ini PDI Perjuangan belum ada opsi. Tapi konstitusianitas yang merupakan bagian daripada konstitusianisme. Kita ini kan harus menjalankan konstitusi," kata politikus PDIP Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7).
Menurut Aria, partainya sedang melakukan kajian komprehensif terhadap putusan tersebut. Kajian dipimpin langsung oleh Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo, sebagai upaya menyiapkan langkah-langkah implementasi terhadap revisi Undang-Undang Pemilu.
"Karena itu menyangkut hal yang sifatnya strategis, PDIP dalam posisi masih mengkaji keputusan MK ini, menyangkut hal yang terkait dengan implementasi Undang-Undang ke depan seperti apa," ujar Aria.
Wakil Ketua Komisi II DPR itu menyebut bahwa PDIP memperhatikan dinamika dan respons dari partai-partai politik lainnya. Saat ini, baru Partai NasDem yang secara terbuka menyatakan penolakan terhadap putusan MK tersebut.
"Juga masih banyak mendengarkan respon-respon dari berbagai partai politik yang ada," ujar dia.
Kendati belum ada pembicaraan dan pembahasan resmi, Dede menyatakan Partai Demokrat akan mengikuti keputusan MK beserta dengan segala aturan turunannya ke depan.
Partai NasDem mendesak dialog konstitusional untuk menyikapi pemisahan pemilu nasional-lokal. DPR dan Pemerintah didesak untuk tidak lagi membenturkan putusan MK dengan UUD.
PARTAI NasDem menegaskan komitmennya untuk menegakkan konstitusi sebagai hukum tertinggi demi keadilan, kesetaraan, perlindungan hak warga negara, dan cita-cita demokrasi yang adil.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2012-2017 itu menilai, putusan MK relevan dengan kebutuhan demokrasi.
Hal tersebut diperlukan agar jalannya perhelatan pemilu mendatang terselenggara dengan lebih baik dan berkualitas demi perbaikan demokrasi Indonesia ke depan.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved