Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum menentukan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu. Meski sudah menggelar rapat internal pada Selasa (1/7), partai berlambang banteng itu masih berada dalam tahap pengkajian.
"Belum. Sampai hari ini PDI Perjuangan belum ada opsi. Tapi konstitusianitas yang merupakan bagian daripada konstitusianisme. Kita ini kan harus menjalankan konstitusi," kata politikus PDIP Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7).
Menurut Aria, partainya sedang melakukan kajian komprehensif terhadap putusan tersebut. Kajian dipimpin langsung oleh Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo, sebagai upaya menyiapkan langkah-langkah implementasi terhadap revisi Undang-Undang Pemilu.
"Karena itu menyangkut hal yang sifatnya strategis, PDIP dalam posisi masih mengkaji keputusan MK ini, menyangkut hal yang terkait dengan implementasi Undang-Undang ke depan seperti apa," ujar Aria.
Wakil Ketua Komisi II DPR itu menyebut bahwa PDIP memperhatikan dinamika dan respons dari partai-partai politik lainnya. Saat ini, baru Partai NasDem yang secara terbuka menyatakan penolakan terhadap putusan MK tersebut.
"Juga masih banyak mendengarkan respon-respon dari berbagai partai politik yang ada," ujar dia.
Masih ada tarik-menarik antara pemerintah dan DPR tentang siapa yang akan menyusun dan mengusulkan rancangan Undang-Undang Pemilu.
Peneliti TII, Arfianto Purbolaksono mengatakan kebijakan tersebut memiliki dampak baik namun juga menghadirkan tantangan serius, terutama terkait kepastian hukum dan kesiapan regulasi.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XX/Tahun 2025 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal dinilai berpotensi mengubah peta demokrasi Indonesia secara drastis.
Kendati belum ada pembicaraan dan pembahasan resmi, Dede menyatakan Partai Demokrat akan mengikuti keputusan MK beserta dengan segala aturan turunannya ke depan.
Partai NasDem mendesak dialog konstitusional untuk menyikapi pemisahan pemilu nasional-lokal. DPR dan Pemerintah didesak untuk tidak lagi membenturkan putusan MK dengan UUD.
PARTAI NasDem menegaskan komitmennya untuk menegakkan konstitusi sebagai hukum tertinggi demi keadilan, kesetaraan, perlindungan hak warga negara, dan cita-cita demokrasi yang adil.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Dia menekankan, jangan sampai klausul ini menjadi alasan dan bisa dipakai untuk memidanakan atau menggugat wartawan secara pendataan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved