Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum menentukan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu. Meski sudah menggelar rapat internal pada Selasa (1/7), partai berlambang banteng itu masih berada dalam tahap pengkajian.
"Belum. Sampai hari ini PDI Perjuangan belum ada opsi. Tapi konstitusianitas yang merupakan bagian daripada konstitusianisme. Kita ini kan harus menjalankan konstitusi," kata politikus PDIP Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7).
Menurut Aria, partainya sedang melakukan kajian komprehensif terhadap putusan tersebut. Kajian dipimpin langsung oleh Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo, sebagai upaya menyiapkan langkah-langkah implementasi terhadap revisi Undang-Undang Pemilu.
"Karena itu menyangkut hal yang sifatnya strategis, PDIP dalam posisi masih mengkaji keputusan MK ini, menyangkut hal yang terkait dengan implementasi Undang-Undang ke depan seperti apa," ujar Aria.
Wakil Ketua Komisi II DPR itu menyebut bahwa PDIP memperhatikan dinamika dan respons dari partai-partai politik lainnya. Saat ini, baru Partai NasDem yang secara terbuka menyatakan penolakan terhadap putusan MK tersebut.
"Juga masih banyak mendengarkan respon-respon dari berbagai partai politik yang ada," ujar dia.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan pentingnya perbaikan budaya politik dalam sistem pemilu di tanah air, selain perbaikan soal aturan kepemiluan.
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
PRO kontra di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal perlu disudahi. Caranya, dengan segera membahas revisi UU
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu dengan Pilkada masih disorot banyak pihak. Tak terkecuali di kalangan anggota DPR RI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
MK dalam perkembangannya tidak lagi menjadi sekadar negative legislator dalam meneruskan suatu perkara, tetapi sudah melangkah progresif sebagai lembaga yang dapat menafsirkan konstitusi.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved