Senin 27 Februari 2023, 16:45 WIB

MKMK Bakal Minta Keterangan Hakim Konstitusi atas dugaan Perubahan Putusan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum
MKMK Bakal Minta Keterangan Hakim Konstitusi atas dugaan Perubahan Putusan

MI/USMAN ISKANDAR
Sembilan Hakim Konstitusi

 

MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal melakukan pemeriksaan terhadap delapan hakim konstitusi dalam menindaklanjuti laporan perubahan substansi putusan perkara No. 103/PUU-XX/2022 tentang pengujian materiil Undang-Undang No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK terhadap UU 1945.

Anggota MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengemukakan pihaknya akan mendengar keterangan hakim Saldi Isra dan Suhartoyo pada Senin (27/2/2023) pagi.

Namun, rencana itu gagal lantaran yang bersangkutan minta dijadwalkan ulang karena berbenturan dengan kegiatan lain.

Intinya, kata Palguna, dari Selasa (28/2), MKMK akan meminta keterangan seluruh hakim konstitusi. “Betul. Tetapi jadwal kami buat fleksibel agar tidak mengganggu tugas utama para hakim,” terang Palguna, Senin (27/2/2023).

Rencananya, Saldi Isra dan Suhartoyo akan dimintai keterangan oleh MKMK pada 6 Maret mendatang. Palguna menyatakan jadwal pemeriksaan dibuat tentatif menyesuaikan kesenggangan waktu hakim konstitusi.

“Tapi kami tetap buat tentatif. Artinya kalau mungkin bisa dimajukan, ya bisa jadi akan dimajukan. Tergantung kesenggangan waktu yang ada. Kami sebisa mungkin tidak mau mengganggu kegiatan pokok para hakim,” paparnya.

Baca juga: Jaksa Perlu Akomodir Rasa Keadilan Masyarakat

Palguna mengemukakan memang jadwal pemeriksaan yang dibuat tentatif, karena dikhawatirkan dapat menganggu progress kerja MKMK. Pasalnya, ada batas waktu bagi MKMK untuk mengusut dugaan pelanggaran etik tersebut.

Namun, Palguna punya alasan kuat pihaknya memilih cara demikian. “Karena itu kami plot batas toleransinya (yang saat ini sedang kami hitung). Sebab kami kan juga butuh waktu khusus untuk menyusun putusan nantinya,” tandasnya.

Adapun MKMK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam menindaklanjuti laporan perubahan substansi putusan perkara No.103/PUU-XX/2022 tentang pengujian materiil Undang-Undang No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UUD 1945.

Pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersebut berlangsung tertutup di Gedung MK, Jakarta. Adapun pihak yang dimintai keterangan antara lain pelapor yang juga advokat Zico Leonard D. Simanjuntak, dan beberapa pihak lain.

“Saya akan dimintai keterangan oleh MKMK pukul 10.00 WIB terkait pemalsuan,” ujar Zico melalui keterangan tertulis (9/2). (OL-4)

Baca Juga

Antara

PKS Nilai Usulan JK Soal Cawapres Anies Perlu Dipertimbangkan

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Selasa 28 Maret 2023, 18:51 WIB
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai usulan Jusuf Kalla soal nama calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies...
Antara

Pengamat Nilai Indonesia tidak Perlu Haramkan Kedatangan Timnas Israel 

👤Akmal Fauzi 🕔Selasa 28 Maret 2023, 18:29 WIB
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengkritisi penolakan kedatangan Timnas Israel yang berakibat...
MI / Susanto

Dana Reses bukan Untuk Kepentingan Kampanye

👤Tri Subarkah 🕔Selasa 28 Maret 2023, 17:57 WIB
Anggota DPR diminta untuk tidak menggunakan dana reses sebagai dana kampanye...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya