Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal melakukan pemeriksaan terhadap delapan hakim konstitusi dalam menindaklanjuti laporan perubahan substansi putusan perkara No. 103/PUU-XX/2022 tentang pengujian materiil Undang-Undang No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK terhadap UU 1945.
Anggota MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengemukakan pihaknya akan mendengar keterangan hakim Saldi Isra dan Suhartoyo pada Senin (27/2/2023) pagi.
Namun, rencana itu gagal lantaran yang bersangkutan minta dijadwalkan ulang karena berbenturan dengan kegiatan lain.
Intinya, kata Palguna, dari Selasa (28/2), MKMK akan meminta keterangan seluruh hakim konstitusi. “Betul. Tetapi jadwal kami buat fleksibel agar tidak mengganggu tugas utama para hakim,” terang Palguna, Senin (27/2/2023).
Rencananya, Saldi Isra dan Suhartoyo akan dimintai keterangan oleh MKMK pada 6 Maret mendatang. Palguna menyatakan jadwal pemeriksaan dibuat tentatif menyesuaikan kesenggangan waktu hakim konstitusi.
“Tapi kami tetap buat tentatif. Artinya kalau mungkin bisa dimajukan, ya bisa jadi akan dimajukan. Tergantung kesenggangan waktu yang ada. Kami sebisa mungkin tidak mau mengganggu kegiatan pokok para hakim,” paparnya.
Baca juga: Jaksa Perlu Akomodir Rasa Keadilan Masyarakat
Palguna mengemukakan memang jadwal pemeriksaan yang dibuat tentatif, karena dikhawatirkan dapat menganggu progress kerja MKMK. Pasalnya, ada batas waktu bagi MKMK untuk mengusut dugaan pelanggaran etik tersebut.
Namun, Palguna punya alasan kuat pihaknya memilih cara demikian. “Karena itu kami plot batas toleransinya (yang saat ini sedang kami hitung). Sebab kami kan juga butuh waktu khusus untuk menyusun putusan nantinya,” tandasnya.
Adapun MKMK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam menindaklanjuti laporan perubahan substansi putusan perkara No.103/PUU-XX/2022 tentang pengujian materiil Undang-Undang No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UUD 1945.
Pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersebut berlangsung tertutup di Gedung MK, Jakarta. Adapun pihak yang dimintai keterangan antara lain pelapor yang juga advokat Zico Leonard D. Simanjuntak, dan beberapa pihak lain.
“Saya akan dimintai keterangan oleh MKMK pukul 10.00 WIB terkait pemalsuan,” ujar Zico melalui keterangan tertulis (9/2). (OL-4)
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menanggapi pernyataan Hakim MK soal sekolah gratis.
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
EMPAT mahasiswi FH UII menggugat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang pengangkatan/pengisian hakim konstitusi karena tidak mengatur kuota perempuan.
Usai sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada), MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap tahap pembuktian perkara. Rencana putusan selesai 24 Februari
MKMK akan segera menindak lanjuti laporan atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam proses persidangan sengketa pilkada
Adetia Sulius Putra meminta kepada MK untuk memaknai dirinya sendiri sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved