Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAKSA Agung ST Burhanuddin buka suara mengenai keadilan dan vonis yang telah dijatuhkan untuk Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Pada kasus Ferdy Sambo, jaksa penuntut umum harus menyatakan sikap banding atau tidak dengan mempertimbangkan dinamika hukum dan keadilan yang berkembang di masyarakat.
Baca juga: Relawan Anies P-24 Jawa Barat Gelorakan Gerakan Anies Mendesa
Burhanuddin menyebut sudah seharusnya seorang jaksa menggunakan hati nurani dan mengakomodir rasa keadilan terhadap masyarakat dalam mengambil keputusan.
“Hal ini memiliki arti penting dalam rangka mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum dan rasa keadilan di masyarakat, serta menuntut adanya perubahan mindset, perilaku, dan kepastian hukum yang diterima oleh masyarakat,” ucap Burhanuddin, dalam keterangannya, Minggu (26/2/2023).
“Oleh karena itu, sebagai seorang jaksa harus mampu menggali nilai- nilai hukum dalam masyarakat sehingga penegakan hukum mampu beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat, sebab jaksa bukan cerobong undang-undang yang bersifat kaku, baku, dan membeku,” tegasnya.
Burhanuddin mengklaim dirinya sering mengimbau para jaksa untuk menggunakan hati nurani di setiap pengambilan keputusan dalam proses penegakan hukum, karena hati nurani tidak ada dalam buku.
Menurutnya, tidak sedikit masyarakat menyampaikan ekspresinya seperti kecewa, puas, atau hanya sekedar menjadi pengikut, dan juga tidak sedikit diantara mereka membentuk fanbase dalam perkara Sambo.
“Fenomena tersebut merupakan representasi dari keadilan masyarakat yang sesaat dan tentu perlu dikaji seberapa jauh dan banyak suara tersebut menjadi representasi keadilan substantif (masih menjadi perdebatan), terkadang tidak mewakili kata hati seluruhnya,” ungkapnya.
“Sebagai salah satu contoh, yaitu penerapan restorative justice yang digali dari kearifan lokal masyarakat membangun nilai-nilai keadilan berdasarkan standar cukup ketat misalnya pelaku tindak pidana bukan residivis, perbuatan tidak berdampak luas dan adanya pemberiaan maaf dari korban (keluarga korban), dan sebagainya,” tambahnya.
Sehingga, lanjut Burhanuddin, jaksa yang modern di masa yang akan datang bukan saja sebagai jaksa humanis dari segi penegakan hukum, tetapi harus menjadi bagian dari solusi persoalan-persoalan hukum di masyarakat.
Terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menyebut keadilan substantif tentunya menjadi tujuan dan inti dari penegakan hukum.
“Keadilan substantif akan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan,” terang Barita kepada Media Indonesia, Minggu (26/2).
“Sehingga penegakan hukum yang berkeadilan adalah penegakan hukum yang dapat menyeimbangkan antara kepastian hukum dan manfaatnya bagi masyarakat,” tambahnya.
Pasalnya, Barita mengemukakan untuk apa hukum yang pasti tapi tidak bermanfaat bagi masyarakat.
Sebaliknya Barita mengingatkan jika hanya menekankan segi manfaat saja bagi masyarakat maka penegakan hukum akan sangat pragmatis bergerak liar tanpa arah.
Hal-hal inilah yang wajib dijaga oleh jaksa. pada satu sisi penegakan hukum, kata Barita, jaksa harus berani tegas, konsisten, akuntabel dan profesional. Namun, sisi humanitasnya tetap perlu dijaga.
“Apalagi dalam dinamika hukum modern partisipasi masyarakat atau publik sangat dominan lewat opini, jajak pendapat, survey,” tuturnya. (OL-6)
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku telah menangani 41 bank yang dicabut izin usaha di Jawa Barat.
Sudah empat kali Kejari Depok meminta polisi membuktikan adanya kerugian negara dalam dugaan korupsi yang menyeret Nur Mahmudi Ismail, tetapi tak pernah dipenuhi polisi.
Dipilihnya Situ Cilodong loaksi bersih-bersih dikarenakan sampah bisa berdampak pada banyak hal seperti kesehatan, lingkungan, pariwisata dan masa depan anak-anak.
Kejaksaan Negeri Kota Depok menghancurkan 10 pucuk pistol jenis softgun berikut 9 senjata tajam.
Pelimpahan tahap dua itu meliputi penyerahan tersangka berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas menangani perkara.
HARI-HARI ini, nyaris setiap pagi, ribuan pasang mata terpaku pada layar televisi.
Fadil menjelaskan maksud kedatangannya untuk memberikan support kepada Sambo. Hal ini terkait dua ajudan Sambo yang terlibat adu tembak
Johnson Panjaitan menyatakan pihaknya ingin membuat laporan resmi terlebih dahulu agar kasus yang menimpa keluarga Brigadir J tidak berpolemik dan menjadi kontroversi.
“Sudah diserahkan ke pihak penyidik semuanya (barang milik Brigadir J yang ada di rumah Pak Sambo). Yang saya ketahui seperti itu,” ujar Arman
“Pak Sambo sudah diperiksa kok dua kali oleh tim yang dibentuk Pak Kapolri,” ungkap Arman saat dihubungi wartawan pada Senin, 18 Juli 2022.
“Mengenai pemeriksaan terhadap Pak Ferdy Sambo, apabila Komnas HAM ingin melakukan pemeriksaan pasti Pak Sambo akan hadir untuk memberikan keterangan,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved