Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung ST Burhanuddin buka suara mengenai keadilan dan vonis yang telah dijatuhkan untuk Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Pada kasus Ferdy Sambo, jaksa penuntut umum harus menyatakan sikap banding atau tidak dengan mempertimbangkan dinamika hukum dan keadilan yang berkembang di masyarakat.
Baca juga: Relawan Anies P-24 Jawa Barat Gelorakan Gerakan Anies Mendesa
Burhanuddin menyebut sudah seharusnya seorang jaksa menggunakan hati nurani dan mengakomodir rasa keadilan terhadap masyarakat dalam mengambil keputusan.
“Hal ini memiliki arti penting dalam rangka mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum dan rasa keadilan di masyarakat, serta menuntut adanya perubahan mindset, perilaku, dan kepastian hukum yang diterima oleh masyarakat,” ucap Burhanuddin, dalam keterangannya, Minggu (26/2/2023).
“Oleh karena itu, sebagai seorang jaksa harus mampu menggali nilai- nilai hukum dalam masyarakat sehingga penegakan hukum mampu beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat, sebab jaksa bukan cerobong undang-undang yang bersifat kaku, baku, dan membeku,” tegasnya.
Burhanuddin mengklaim dirinya sering mengimbau para jaksa untuk menggunakan hati nurani di setiap pengambilan keputusan dalam proses penegakan hukum, karena hati nurani tidak ada dalam buku.
Menurutnya, tidak sedikit masyarakat menyampaikan ekspresinya seperti kecewa, puas, atau hanya sekedar menjadi pengikut, dan juga tidak sedikit diantara mereka membentuk fanbase dalam perkara Sambo.
“Fenomena tersebut merupakan representasi dari keadilan masyarakat yang sesaat dan tentu perlu dikaji seberapa jauh dan banyak suara tersebut menjadi representasi keadilan substantif (masih menjadi perdebatan), terkadang tidak mewakili kata hati seluruhnya,” ungkapnya.
“Sebagai salah satu contoh, yaitu penerapan restorative justice yang digali dari kearifan lokal masyarakat membangun nilai-nilai keadilan berdasarkan standar cukup ketat misalnya pelaku tindak pidana bukan residivis, perbuatan tidak berdampak luas dan adanya pemberiaan maaf dari korban (keluarga korban), dan sebagainya,” tambahnya.
Sehingga, lanjut Burhanuddin, jaksa yang modern di masa yang akan datang bukan saja sebagai jaksa humanis dari segi penegakan hukum, tetapi harus menjadi bagian dari solusi persoalan-persoalan hukum di masyarakat.
Terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menyebut keadilan substantif tentunya menjadi tujuan dan inti dari penegakan hukum.
“Keadilan substantif akan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan,” terang Barita kepada Media Indonesia, Minggu (26/2).
“Sehingga penegakan hukum yang berkeadilan adalah penegakan hukum yang dapat menyeimbangkan antara kepastian hukum dan manfaatnya bagi masyarakat,” tambahnya.
Pasalnya, Barita mengemukakan untuk apa hukum yang pasti tapi tidak bermanfaat bagi masyarakat.
Sebaliknya Barita mengingatkan jika hanya menekankan segi manfaat saja bagi masyarakat maka penegakan hukum akan sangat pragmatis bergerak liar tanpa arah.
Hal-hal inilah yang wajib dijaga oleh jaksa. pada satu sisi penegakan hukum, kata Barita, jaksa harus berani tegas, konsisten, akuntabel dan profesional. Namun, sisi humanitasnya tetap perlu dijaga.
“Apalagi dalam dinamika hukum modern partisipasi masyarakat atau publik sangat dominan lewat opini, jajak pendapat, survey,” tuturnya. (OL-6)
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Ade Kuswara bersama sembilan orang lainnya dalam OTT.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved