Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PERAN dan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai positive legislator yang dapat menafsirkan dan membuat norma baru berdasarkan ketentuan UU MK Pasal 57 ayat (1) digugat ke MK oleh seorang advokat bernama Marthen Boiliu.
Menurut Marthen, Putusan MK semestinya dicukupkan dalam batas pemaknaan sebagai negative legislator, sehingga tidak terlampau diri dalam merumuskan pemaknaan norma hingga mengubah esensi dari UU.
“Jika MK bertindak seperti positive legislator, maka hal demikian sebagai bentuk dari penyalahgunaan kekuasaan. Hal tersebut karena MK yang memeriksa, mengadili, dan memutus, tetapi MK juga yang merumuskan norma baru sebagai pengganti dari norma pasal, ayat dan/atau bagian undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945,” jelasnya di Gedung MK pada Selasa (8/7).
Selain itu, pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan, Putusan MK memuat Perintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden sebagai pembentuk/pembuat undang-undang supaya mengadakan perubahan undang-undang dengan membuat materi norma baru sebagai pengganti norma dari norma pasal, ayat dan/atau bagian undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Lebih jauh, pada sidang Panel Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, pemohon juga menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonannya.
Beberapa perbaikan, yakni menambahkan landasan pengujian menjadi Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; mempertegas pasal yang dimohonkan pengujian berupa Pasal yang diuji 57 ayat (1) UU MK; memperkuat legal standing dan kerugian konstitusional Pemohon; serta memperbaiki alasan permohonan secara total agar mendukung petitum permohonan.
“Memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Marthen membacakan petitum permohonannya.
Sebelumnya, berbagai anggota DPR dan partai politik secara tegas menolak putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah. Menurut mereka, MK telah melampaui wewenang pembuat UU sehingga tidak berwenang dalam mengubah isi UU dan membuat norma baru yang bertentangan dengan konstitusi. (Dev/P-3)
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Umbu mengatakan MPR tidak berwenang menafsirkan putusan MK yang nantinya berdampak pada eksistensi dan keberlakuan putusan MK. Ia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
DPR memerlukan pijakan yang kuat agar tak bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada saat ini.
Pihaknya bersama dengan beberapa Kementerian/Lembaga juga masih berupaya memetakan implikasi dari putusan MK.
PDIP belum menentukan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved