Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) melanjutkan sidang pengujian formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pada Selasa (7/3). Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 22/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Aliansi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, dengan agenda perbaikan permohonan.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon Ari Lazuardi menyampaikan perbaikan permohonan sebagaimana saran dan pertimbangan dari hakim konstitusi, termasuk mengkualifikasi pemohon sebagai perwakilan lembaganya.
“Perbaikan pertama mengenai pemohon yang mana sebelumnya ada saran dari Yang Mulia untuk mengkualifikasi pemohon sebagai perwakilan lembaganya, dengan ini kami ubah dari 15 pemohon menjadi 10 pemohon. Karena dalam beberapa pemohon itu dalam konteks pengujian perppu ini diwakili oleh dua orang sekaligus atau juga hanya satu orang sekaligus,” terang Ari dalam persidangan.
Baca juga: Gugatan Perppu Cipta Kerja di MK Berpotensi Kehilangan Objek
Kemudian, terkait uraian mengenai kewenangan MK, Ali menyebut tidak banyak diubah hanya dilengkapi secara hierarki. Sedangkan mengenai kedudukan hukum para pemohon terdapat perubahan yang disesuaikan dengan AD/ART.
"Kami juga sudah tegaskan dalam bukti tambahan kami masukkan surat mandat dari masing-masing organisasinya, khusus untuk dari Persatuan Pegawai Indonesia Power misalkan hanya Ketua dan Sekretaris I itu sesuai dengan AD/ART sebagaimana dimaksud dalam angka 22 halaman 17 perbaikan permohonan kami, Yang Mulia," jelasnya.
Baca juga: Buruh Ancam Gelar Aksi Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja
Dengan sidang perbaikan permohonan telah bergulir, adapun sidang akan dilanjutkan pada tahap pemeriksaan pendahuluan sebelum kemudian masuk ranah pemeriksaan persidangan. Pada sidang pendahuluan yang berlangsung pada Rabu (22/3), para pemohon yang merupakan pimpinan pengurus federasi maupun serikat pekerja tingkat pusat, menilai Perppu Cipta Kerja melahirkan norma baru yang dapat merugikan kepentingan para pemohon.
Kerugian yang dialami para pemohon, di antaranya status hubungan kerja yang cenderung melegalkan praktik perjanjian kerja tertentu berkepanjangan, kaburnya konsep upah minimum, hilangnya minimum upah sektoral, berkurangnya hak runding serikat buruh, berkurangnya nilai pesangon, tidak jelasnya nilai sosial, hingga potensi terjadi banyaknya perselisihan karena tidak jelasnya peraturan peralihan yang mengatur norma baru dan norma-norma yang dihilangkan dalam Bab IV Ketenagakerjaan.
Dengan alasan-alasan tersebut, Ari menyebut para pemohon memiliki potensi atau kerugian dan dianggap memiliki kualifikasi untuk mengajukan permohonan pengujian formil. (Z-7)
Model pembangunan yang diterapkan dalam PSN cenderung eksklusif dan berisiko menimbulkan diskriminasi serta pelanggaran HAM yang berulang.
Perluasan definisi kepentingan umum ini membuka peluang penggusuran paksa dan alih fungsi lahan pertanian, hutan, serta wilayah pesisir,
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang telah ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved