Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KELUARGA Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mempertimbangkan akan mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada lima terpidana kasus pembunuhan Brigadir J.
AHY tiba di DPP untuk memberikan pernyataan guna merespon keputusan menolak PK Moeldoko oleh MA.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai bahwa hakim kasasi terdakwa Ferdy Sambo dkk tidak konsisten.
"Saya melihatnya ini sebagai sebuah perjuangan panjang Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang partainya akan dikudeta, yang posisinya ingin dikudeta tapi tidak jadi dan tidak berhasil,"
PEMERINTAH menegaskan tidak akan mengintervensi terhadap putusan pengadilan tingkat kasasi yang meringankan hukuman Ferdy Sambo. Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan putusan
MANTAN hakim agung Gayus Lumbuun mengatakan perbaikan hukuman pada perkara di tingkat kasasi merupakan hal lumrah di Mahkamah Agung (MA).
KETUA Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyambut baik keputusan Peninjauan Kembali (PK) Kepala Staf Presiden Moeldoko oleh MA.
Mahkamah Agung (MA) menolak perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
KPK mengajukan kasasi atas vonis bebas Gazalba Saleh. KPK menduga majelis hakim melakukan kekeliruannya dalam pertimbangan.
MENKOPOLHUKAM Mahfud MD meminta seluruh pihak bisa mengawal putusan MA tersebut. Ia pun berharap, MA tidak melakukan mempermainkan hukum yang dapat menurunkan lagi vonis Ferdy Sambo.
MAJELIS hakim Mahkamah Agung (MA) dinilai tidak memeriksa dengan cermat tiga alasan pengajuan kasasi dari terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.
Sikap putusan hakim MA dalam perkara ini akan menimbulkan pro kontra, keluh kesah dan kurang mencerminkan nilai-nilai keadilan yang seharusnya dapat diwujudkan hakim kasasi
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan segera mengeksekusi vonis putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan untuk melakukan eksaminasi terkait tuntutan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo
PUTUSAN kasasi terhadap pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mengkorting hukuman Ferdy Sambo dinilai tetap harus dihormati.
KOMISI Yudisial (KY) mengaku terus memantau dan mengawal proses peradilan Ferdy Sambo.
Mahfud MD menegaskan, dengan adanya putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Ferdy Sambo jadi seumur hidup, tidak ada kesempatan untuk pemberian keringanan hukuman lainnya, seperti remisi.
Kejaksaan Agung tidak bisa mengajukan PK terhadap putusan Ferdy Sambo karena MK telah menggugurkan kewenangan jaksa melakukan PK.
Kamaruddin juga mengatakan pihaknya sudah menduga putusan MA akan seperti saat ini karena adanya lobi politik.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved