Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MENGENAKAN seragam biru Demokrat, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudoyono (AHY) tiba di halaman kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, sekitar pukul 09.35 WIB, Jumat (11/8). AHY tiba didampingi anggota DPR Herman Khaeron dan juru bicara partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.
AHY sempat menyampa para jurnalis yang menunggu di tengah gedung DPP. Dia pun sempat menyapa para wartawan yang menunggunya di taman yang berada di tengah gedung DPP.
"Halo semua. Sebentar ya," ucapnya sambil melambaikan tangan, Jumat (11/8).
Baca juga : PK Moeldoko Ditolak, Partai Demokrat Dinilai bakal Makin Solid
AHY akan memberikan keterangan setelah prahara dengan Kepala KSP Moeldoko berakhir dengan ditolaknya permohonan PK di Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.
"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA, kemarin. (Z-3)
Pemerintahan Trump membuka kemungkinan mencabut kewarganegaran calon Wali Kota New York Zohran Mamdani, karena mendukuk Palestina.
Zohran Mamdani resmi menjadi kandidat Wali Kota New York dari Partai Demokrat, setelah unggul dari Andrew Cuomo.
Zohran Mamdani, politisi progresif asal Queens, resmi menjadi kandidat Partai Demokrat untuk Wali Kota New York. Kenali sosok kandidat muslim pertama.
Lewat aksi jalan kaki melintasi Manhattan dan kampanye penuh ketulusan, ia menjadi simbol perubahan arah politik Partai Demokrat.
Gale juga mengungkapkan bahwa Hortman sempat memiliki kekhawatiran soal keselamatan pribadi.
Tersangka penembakan, Vance Boelter 57, saat ini masih dalam pelarian dan menjadi buruan utama aparat penegak hukum.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto mengecewakan dan memprihatinkan
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun yang dihitung saat pidana penjaranya selesai.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, mengatakan pihaknya akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat dan kemudian melimpahkan berkas perkara PK Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved