Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN kasasi terhadap pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mengkorting hukuman Ferdy Sambo dinilai tetap harus dihormati.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Supriansa mengatakan publik pasti terkejut dengan putusan tersebut namun putusan itu tidak bisa dilihat tanpa memahami isi pertimbangan hakim.
"Penting mengetahui apa alasan hakim memutus sebuah perkara. Dan biasanya disebut dalam putusan pertimbangan hakim," ujarnya, Rabu (9/8).
Baca juga: Sambo Batal Dihukum Mati, KY Enggan Komentari Putusan MA
Supriansa menerangkan sebagai orang hukum tentu harus menghargai semua putusan pengadilan. Berbagai pertimbangan hakim Mahkamah Agung tentu diketahui oleh tim atau majelis hakim sekalipun terjadi perbedaan pendapat.
"Apa pun putusan maka itu harus dihargai. Menyangkut pertimbangan hakim Mahkamah Agung maka hanya hakim yang bersangkutanlah yang mengetahui pertimbangannya dan alasannya," tambahnya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Tak Bisa Lagi Ada Keringanan Hukum bagi Ferdy Sambo
Di kesempatan yang sama pernyataan serupa juga disampaikan anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani. Sebuah putusan hukum yang diputuskan oleh MA atas permohonan kasasi dari Ferdy Sambo harus kita terima sebagai realitas hukum.
"Tentu bagi sebagian pihak, utamanya bisa jadi keluarga Brigadir Yosua ini masih dirasakan sebagai tidak adil. Namun saya kira perlu dipahami pula bahwa hukum pidana kita ke depan memang membuka ruang sebuah vonis pidana mati itu berubah menjadi pidana seumur hidup," paparnya.
Dalam KUHP baru yang termuat dalam UU No1 Tahun 2023 secara jelas mengatur mengenai perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup dengan syarat-syarat tertentu.
"Artinya seandainya pun Ferdi Sambo tetap divonis mati maka dia bisa tidak dieksekusi jika syarat untuk bisa mendapatkan perubahan dari pidana mati ke pidana pidana seumur hidup itu bisa dia penuhi," tukasnya. (Sru/Z-7)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan tidak terdapat pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved