Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PUTUSAN kasasi terhadap pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mengkorting hukuman Ferdy Sambo dinilai tetap harus dihormati.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Supriansa mengatakan publik pasti terkejut dengan putusan tersebut namun putusan itu tidak bisa dilihat tanpa memahami isi pertimbangan hakim.
"Penting mengetahui apa alasan hakim memutus sebuah perkara. Dan biasanya disebut dalam putusan pertimbangan hakim," ujarnya, Rabu (9/8).
Baca juga: Sambo Batal Dihukum Mati, KY Enggan Komentari Putusan MA
Supriansa menerangkan sebagai orang hukum tentu harus menghargai semua putusan pengadilan. Berbagai pertimbangan hakim Mahkamah Agung tentu diketahui oleh tim atau majelis hakim sekalipun terjadi perbedaan pendapat.
"Apa pun putusan maka itu harus dihargai. Menyangkut pertimbangan hakim Mahkamah Agung maka hanya hakim yang bersangkutanlah yang mengetahui pertimbangannya dan alasannya," tambahnya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Tak Bisa Lagi Ada Keringanan Hukum bagi Ferdy Sambo
Di kesempatan yang sama pernyataan serupa juga disampaikan anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani. Sebuah putusan hukum yang diputuskan oleh MA atas permohonan kasasi dari Ferdy Sambo harus kita terima sebagai realitas hukum.
"Tentu bagi sebagian pihak, utamanya bisa jadi keluarga Brigadir Yosua ini masih dirasakan sebagai tidak adil. Namun saya kira perlu dipahami pula bahwa hukum pidana kita ke depan memang membuka ruang sebuah vonis pidana mati itu berubah menjadi pidana seumur hidup," paparnya.
Dalam KUHP baru yang termuat dalam UU No1 Tahun 2023 secara jelas mengatur mengenai perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup dengan syarat-syarat tertentu.
"Artinya seandainya pun Ferdi Sambo tetap divonis mati maka dia bisa tidak dieksekusi jika syarat untuk bisa mendapatkan perubahan dari pidana mati ke pidana pidana seumur hidup itu bisa dia penuhi," tukasnya. (Sru/Z-7)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved