Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN kasasi terhadap pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mengkorting hukuman Ferdy Sambo dinilai tetap harus dihormati.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Supriansa mengatakan publik pasti terkejut dengan putusan tersebut namun putusan itu tidak bisa dilihat tanpa memahami isi pertimbangan hakim.
"Penting mengetahui apa alasan hakim memutus sebuah perkara. Dan biasanya disebut dalam putusan pertimbangan hakim," ujarnya, Rabu (9/8).
Baca juga: Sambo Batal Dihukum Mati, KY Enggan Komentari Putusan MA
Supriansa menerangkan sebagai orang hukum tentu harus menghargai semua putusan pengadilan. Berbagai pertimbangan hakim Mahkamah Agung tentu diketahui oleh tim atau majelis hakim sekalipun terjadi perbedaan pendapat.
"Apa pun putusan maka itu harus dihargai. Menyangkut pertimbangan hakim Mahkamah Agung maka hanya hakim yang bersangkutanlah yang mengetahui pertimbangannya dan alasannya," tambahnya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Tak Bisa Lagi Ada Keringanan Hukum bagi Ferdy Sambo
Di kesempatan yang sama pernyataan serupa juga disampaikan anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani. Sebuah putusan hukum yang diputuskan oleh MA atas permohonan kasasi dari Ferdy Sambo harus kita terima sebagai realitas hukum.
"Tentu bagi sebagian pihak, utamanya bisa jadi keluarga Brigadir Yosua ini masih dirasakan sebagai tidak adil. Namun saya kira perlu dipahami pula bahwa hukum pidana kita ke depan memang membuka ruang sebuah vonis pidana mati itu berubah menjadi pidana seumur hidup," paparnya.
Dalam KUHP baru yang termuat dalam UU No1 Tahun 2023 secara jelas mengatur mengenai perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup dengan syarat-syarat tertentu.
"Artinya seandainya pun Ferdi Sambo tetap divonis mati maka dia bisa tidak dieksekusi jika syarat untuk bisa mendapatkan perubahan dari pidana mati ke pidana pidana seumur hidup itu bisa dia penuhi," tukasnya. (Sru/Z-7)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
PENYUSUNAN Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
Legislator PDIP Edy Wuryanto mendesak pemerintah memprioritaskan pemenuhan dokter spesialis di daerah 3T serta mencegah mahalnya pendidikan kedokteran.
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub melakukan audit soal insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved