Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MENKO Polhukam Mahfud MD menegaskan, dengan adanya putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Ferdy Sambo yang menurunkan dari hukuman mati menjadi seumur hidup, maka tidak pula ada kesempatan untuk keringanan hukuman lainnya, seperti remisi.
“Putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka tidak ada kesempatan mendapat pengurangan hukuman dalam bentuk remisi,” jelas Menko Polhukam, di Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta, hari Rabu, (9/8).
Karena itu, lanjutnya, diharapkan tidak akan ada kongkalikong untuk menurunkan hukuman yang harus dijalani Ferdy Sambo dengan memberikan remisi-remisi. Mahfud MD menegaskan, putusan kasasi yang tidak menyebut angka pemidanaan, maka tidak bisa dimintakan remisi. Karena, ujarnya, remisi menghitung persentase dari angka.
Baca juga: Jaksa Sesalkan Tak Bisa Ajukan PK Perkara Sambo
“Hukuman mati atau penjara seumur hidup, tidak menyebutkan angka. Jadi tidak bisa diberikan remisi,” ujarnya.
Pengurangan hukuman yang tersedia lanjutnya adalah grasi. Namun, dengan meminta grasi, maka terpidana harus mengakui kesalahannya.
“Bagaimana mungkin orang tidak mengakui kesalahannya namun mau mendapatkan grasi,” kata Mahfud.
Baca juga: MA Diskon Hukuman Ferdy Sambo cs, Keluarga Brigadir Yosua Kecewa
Mahfud juga mengatakan, Indonesia adalah negara hukum. Pemerintah, tak lagi bisa melakukan upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung yang menurunkan hukuman untuk Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Pemerintah atau jaksa tidak diperbolehkan melakukan upaya hukum setelah ada kasasi. Upaya hukum tersebut, lanjutnya, hanya diberikan kepada terpidana setelah menemukan adanya fakta baru atau novum. Namun, Mahfud juga mengingatkan, novum itu harus sudah ada sebelum persidangan.
“Tidak boleh, novum adalah temuan baru setelah persidangan,” katanya.
(Z-9)
Budi Gunawan juga telah mendorong jajarannya untuk mengambil langkah-langkah segera dalam rangka evakuasi korban dan peningkatan pengamanan.
Menkopolhukam Budi Gunawan meminta masyarakat akan potensi cuaca ekstrem selama libur akhir tahun, dengan meningkatnya intensitas hujan di berbagai wilayah risiko banjor dan tanah longsor.
Menkopolhukam Budi Gunawan melakukan pengecekan pengamanan natal
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved