Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Mahfud MD Sebut Tak Bisa Lagi Ada Keringanan Hukum bagi Ferdy Sambo

Agus Utantoro
09/8/2023 14:36
Mahfud MD Sebut Tak Bisa Lagi Ada Keringanan Hukum bagi Ferdy Sambo
Menko Polhukam Mahfud MD.(Antara)

MENKO Polhukam Mahfud MD menegaskan, dengan adanya putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Ferdy Sambo yang menurunkan dari hukuman mati menjadi seumur hidup, maka tidak pula ada kesempatan untuk keringanan hukuman lainnya, seperti remisi.

“Putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka tidak ada kesempatan mendapat pengurangan hukuman dalam bentuk remisi,” jelas Menko Polhukam, di Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta, hari Rabu, (9/8).

Karena itu, lanjutnya, diharapkan tidak akan ada kongkalikong untuk menurunkan hukuman yang harus dijalani Ferdy Sambo dengan memberikan remisi-remisi. Mahfud MD menegaskan, putusan kasasi yang tidak menyebut angka pemidanaan, maka tidak bisa dimintakan remisi. Karena, ujarnya, remisi menghitung persentase dari angka.

Baca juga: Jaksa Sesalkan Tak Bisa Ajukan PK Perkara Sambo

“Hukuman mati atau penjara seumur hidup, tidak menyebutkan angka. Jadi tidak bisa diberikan remisi,” ujarnya.

Pengurangan hukuman yang tersedia lanjutnya adalah grasi. Namun, dengan meminta grasi, maka terpidana harus mengakui kesalahannya.

“Bagaimana mungkin orang tidak mengakui kesalahannya namun mau mendapatkan grasi,” kata Mahfud.

Baca juga: MA Diskon Hukuman Ferdy Sambo cs, Keluarga Brigadir Yosua Kecewa 

Mahfud juga mengatakan, Indonesia adalah negara hukum. Pemerintah, tak lagi bisa melakukan upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung yang menurunkan hukuman untuk Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Pemerintah atau jaksa tidak diperbolehkan melakukan upaya hukum setelah ada kasasi. Upaya hukum tersebut, lanjutnya, hanya diberikan kepada terpidana setelah menemukan adanya fakta baru atau novum. Namun, Mahfud juga mengingatkan, novum itu harus sudah ada sebelum persidangan.

“Tidak boleh, novum adalah temuan baru setelah persidangan,” katanya.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya