Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Perkara Nomor 128 PK/TUN/2023 itu diputus hari ini, Kamis (10/8).
Juru bicara MA Suharto mengatakan, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat diajukan atas PK. Berdasarkan pendapat majelis yang memutus, yakni Yosran, Cerah Bangun, dan Lulik Tri Cahyaningrum, masalah keabsahan kepengurusan Demokrat merupakan masalah internal partai. "Yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat," jelas Suharto saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, usai putusan diketuk.
Ketentuan itu, lanjutnya, sesuai dengan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Suharto menyebut, sampai perkara itu didaftarkan, penggugat belum melaksanakan mekanisme Mahkamah Partai Demokrat. Selain Moeldoko, pemohon PK itu ialah adalah Jhonny Allen Marbun. Sementara Menteri Hukum dan HAM diajukan sebagai termohon I. Adapun AHY dan Teuku Riefky Harsya sebagai termohon II.
Baca juga: AHY Bocorkan Cawapres untuk Anies Sudah Final
Atas ditolaknya PK Moeldoko itu, Suharto menegaskan tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan. Menurutnya, ketentuan itu diatur dalam UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Jadi kalau PK tidak ada upaya hukum PK atas PK," tegasnya.
Terpisah, Deputi Badan Pemenganan Pemilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan MA tersebut. Ia mengatakan putusan itu menegaskan kewarasan hakim MA terjaga.
Baca juga: AHY Minta Kader Demokrat Stay Strong Hadapi PK Moeldoko
Di samping itu, ia juga menyinggung bahwa putusan itu dijatuhkan bertepatan dengan ulang tahun ke-45 AHY. Oleh karena itu, Kamhar menyebut putusan MA tersebut sebagai kado terindah bagi AHY. "Ini sekaligus menambah daftar rekam jejak keberhasilan efektifitas dan kualitas kepemimpinan Mas Ketum AHY melawan upaya begal politik KSP Moeldoko dan kompradornya genap 18 kosong," pungkas Kamhar.
Saat disinggung hal tersebut, Suharto menegaskan bahwa perkara PK Moeldoko memang dijadwalkan untuk diputus hari ini. Ia juga mengatakan, dalam menjalankan tugas, MA bebas dari intervensi kekuasaan ekstrayudisial yang lain. "Kalau di sana (Demokrat) diartikan begitu (kado bagi AHY), monggo, tetapi ini suatu pekerjaan MA yang ditangani majelis dan diputus, tidak ada kaitan yang lain," tandasnya. (Z-2)
AKSI protes besar-besaran terkait penggerebekan imigrasi di Los Angeles menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Gubernur California Gavin Newsom.
GUBERNUR California Gavin Newsom menuntut Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth membatalkan pengerahan Garda Nasional di Los Angeles.
Kegiatan pembinaan dari Demokrat mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk UMKM, yang terlihat dari tingginya peminat program tersebut.
KETUA Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta kadernya untuk bergerak membuat program kreatif demi memperkuat dan memajukan UMKM.
Hubungan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
LEBIH dari dua pertiga anggota DPR dari Partai Demokrat telah mendesak Presiden Donald Trump untuk menarik kembali pernyataan yang mengusulkan pengambilalihan Jalur Gaza oleh AS.
KETUA Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) enggan memberikan komentarnya terkait isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
KETUA Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyoroti posisi ekonomi Indonesia yang masih tertinggal jauh dari negara-negara maju.
AHY mengatakan bahwa partainya merupakan partai yang selalu mengedepankan intelektualitas sebagai penyambung aspirasi masyarakat luas.
Faizal menyebut sejatinya penindakan terhadap truk yang membawa muatan yang melebihi batas ukuran dan/atau berat telah dilakukan dan diproses secara pidana.
Ketiga gedung fakultas di IPDN yang diresmikan oleh AHY yakni Fakultas Manajemen Pemerintahan, Fakultas Politik Pemerintahan, dan Fakultas Perlindungan Masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved