Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAJELIS hakim Mahkamah Agung (MA) dinilai tidak memeriksa dengan cermat tiga alasan pengajuan kasasi dari terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.
Pakar hukum Universitas Indonesia Achyar Salmi mengatakan hakim MA seharusnya memeriksa tiga alasan keberatan pemohon berdasarkan pasal 253 KUHAP dengan memeriksa satu persatu sebelum dikabulkan.
"Pengamatan para hakim ini apa. Jangan hanya baca berkas, karena bisa saja dia salah menangkap rasa keadilan masyarakat. Ini yang membuat kepercayaan publik terhadap dunia peradilan kita menurun," ujarnya.
Baca juga: Putusan MA Dinilai tak Mencerminkan Nilai Keadilan dan Berdampak pada Kualitas Penegakan Hukum
Salmi yang dihubungi, Rabu (9/8) menekankan ketidakpercayaan publik lama-kelamaan bisa hilang dan melabeli lembaga peradilan (MA) sebagai lembaga amputasi yang mengurangi masa hukuman.
"Ada masyarakat yang mengaku sama saya sudah apatis dengan peradilan kita (MA). Bagaimana tidak? Di pengadilan kita ada jual beli putusan, ada permainan jual beli. Buktinya ada yang terima duit. Faktanya memang seperti itu. Padahal pengadilan benteng terakhir mencari keadilan bukan kepastian hukum. Keadilanlah yang lebih," tegasnya.
Baca juga: Hukuman untuk Ferdy Sambo Bisa Lebih Ringan Lagi
Dalam undang-undang pokok kehakiman dan KUHAP hakim harus memertimbangkan nilai hukum yang hidup di masyarakat, rasa keadilan yang ada di masyarakat. Sebab putusan ini adalah cerminan dalam masyarakat.
Berbeda dengan Salmi, guru besar Universitas Padjadjaran I Gde Pantja Astawa meminta publik untuk tidak secara apriori memberikan penilaian dengan berburuk sangka. Dalam tahapan kasasi pengadilan tidak lagi bicara fakta tapi pada pertimbangan penerapan aturan.
"Putusan di PN Jaksel dengan hukuman mati kemudian diubah di MA artinya di tingkat MA tidak bicara fakta lagi. Itu namanya judex facti dan kasasi adalah judex juris tidak lagi menghadirkan para pihak. Yang majelis hakim pertimbangkan penerapan aturan yang menjadi dasar menjatuhkan putusan di dua pengadilan sebelumnya. Benar tidak yang jadi pertimbangan hukum dari masing-masing pengadilan sebelumnya," paparnya. (Sru/Z-7)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan keberatan Zarof, yang diungkapkan melalui tim penasihat hukumnya, tidak berdasarkan hukum.
Majelis mau memastikan kebenaran hitungan kemahalan metrik ton yang dituduhkan.
Lantaran menderita luka fisik di sekujur tubuhnya yang kerap kali terulang, AG akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Komnas Perempuan menilai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved