Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) telah memutuskan untuk mengurangi hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang semula divonis mati menjadi seumur hidup. Putusan itu dinilai kurang mencerminkan nilai keadilan pada kasus yang menjadi sorotan publik.
"Sikap putusan hakim MA dalam perkara ini akan menimbulkan pro kontra, keluh kesah dan kurang mencerminkan nilai-nilai keadilan yang seharusnya dapat diwujudkan hakim kasasi atas perkara yang sangat menjadi sorotan publik ini," ujar Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra kepada Media Indonesia, Rabu (9/8).
"Putusan ini pasti membuka nuansa luka lagi bagi keluarga korban, dimana hakim kasasi dengan memberikan pengurangan pemidanaan pasti berdampak pada kualitas penegakan hukum yang tidak lagi setimpal," tambahnya.
Baca juga : Hukuman untuk Ferdy Sambo Bisa Lebih Ringan Lagi
Azmi menjelaskan bahwa putusan hakim kasasi terhadap Sambo cs mengacu pada pasal 253 KUHAP. Hal itu jelas tidak masuk dalam 3 kategori terkait bahwa hakim kasasi tidak menguji alasan -alasan materiil kasasi, yaitu; apakah benar peraturan hukum diterapkan sebagaimana mestinya? Cara mengadilinya, apakah ada mekanisme yang tidak dilaksanakan?Atau apakah pengadilan telah melampaui batas wewenangnya?
"Ini adalah syarat limitatif kasasi yang cenderung dalam praktik hakim kasasi melihat pada apakah ada kesalahan penerapan hukum. Apalagi putusan dalam kasus ini di pengadilan tingkat pertama maupun banding jelas telah nyata mempertimbangkan dasar memperberat hukuman terkait pemidanaan yang sudah proporsional pada pelaku," jelasnya.
Hakim dalam perkara ini, lanjutnya, hanya kurang sependapat atau mengubah lamanya masa pemidanaan. Ini tentu bertentangan dengan ratio legis pembatasan kasasi. Padahal diketahui sanksi pidana merupakan alat atau sarana terbaik untuk menghadapi kejahatan-kejahatan serius yang direncanakan dan direkayasa pelaku kolektif dalam skenario tertentu di kasus ini.
Baca juga : Kejaksaan Agung Siap Eksekusi Penahanan Ferdy Sambo dkk, Setelah Terima Putusan MA
Sehingga putusan hakim kasasi ini tidak konsisten antara pertimbangan dan amar putusan. Apalagi hakim kasasi hanya dominan pada merubah lamanya pemidanaan.
"Tentu ini menimbulkan dampak pada kualitas putusan yang semestinya lembaga kasasi harus menjadi kesatuan hukum atas putusan peradilan sebelumnya, apalagi menyangkut lamanya masa pemidanaan," kata dia.
Azmi menegaskan bahwa putusan kasasi ini perlu eksaminasi putusan untuk dilihat secara utuh dan detail. Perlu diketahui dasar pertimbangan hakim kasasi, termasuk alasan konkrit untuk meringankan hukuman telah objektif atau hakim kasasi telah mengambil pertimbangan yang berlebihan.
"Di sisi lain dengan diketahui adanya Dissenting Opinion dua hakim kasasi menunjukkan adanya pendapat yang bertolak belakang atau ada yang tidak setuju dari anggota mayoritas majelis hakim kasasi," tandasnya. (Van/Z-7)
Kasus ini bermula dari persoalan pinjam-meminjam uang senilai Rp5,5 miliar dengan jaminan sertifikat rumah milik klien Yayan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
TERDAKWA dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan kekasihnya di rumah korban Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada akhir Juli 2024, Muhamad Gunawan, divonis hukuman mati.
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman maksimal pidana mati dan pemecatan dari TNI.
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana mati kepada pemilik pabrik ekstasi rumahan di kawasan Medan Area, Hendrik Kosumo, 41.
MAJELIS Hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, usai dinyatakan terbukti membunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Vonis hukuman mati itu sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tasikmalaya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved