Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MAHKAMAH Agung (MA) telah memutuskan untuk mengurangi hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang semula divonis mati menjadi seumur hidup. Putusan itu dinilai kurang mencerminkan nilai keadilan pada kasus yang menjadi sorotan publik.
"Sikap putusan hakim MA dalam perkara ini akan menimbulkan pro kontra, keluh kesah dan kurang mencerminkan nilai-nilai keadilan yang seharusnya dapat diwujudkan hakim kasasi atas perkara yang sangat menjadi sorotan publik ini," ujar Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra kepada Media Indonesia, Rabu (9/8).
"Putusan ini pasti membuka nuansa luka lagi bagi keluarga korban, dimana hakim kasasi dengan memberikan pengurangan pemidanaan pasti berdampak pada kualitas penegakan hukum yang tidak lagi setimpal," tambahnya.
Baca juga : Hukuman untuk Ferdy Sambo Bisa Lebih Ringan Lagi
Azmi menjelaskan bahwa putusan hakim kasasi terhadap Sambo cs mengacu pada pasal 253 KUHAP. Hal itu jelas tidak masuk dalam 3 kategori terkait bahwa hakim kasasi tidak menguji alasan -alasan materiil kasasi, yaitu; apakah benar peraturan hukum diterapkan sebagaimana mestinya? Cara mengadilinya, apakah ada mekanisme yang tidak dilaksanakan?Atau apakah pengadilan telah melampaui batas wewenangnya?
"Ini adalah syarat limitatif kasasi yang cenderung dalam praktik hakim kasasi melihat pada apakah ada kesalahan penerapan hukum. Apalagi putusan dalam kasus ini di pengadilan tingkat pertama maupun banding jelas telah nyata mempertimbangkan dasar memperberat hukuman terkait pemidanaan yang sudah proporsional pada pelaku," jelasnya.
Hakim dalam perkara ini, lanjutnya, hanya kurang sependapat atau mengubah lamanya masa pemidanaan. Ini tentu bertentangan dengan ratio legis pembatasan kasasi. Padahal diketahui sanksi pidana merupakan alat atau sarana terbaik untuk menghadapi kejahatan-kejahatan serius yang direncanakan dan direkayasa pelaku kolektif dalam skenario tertentu di kasus ini.
Baca juga : Kejaksaan Agung Siap Eksekusi Penahanan Ferdy Sambo dkk, Setelah Terima Putusan MA
Sehingga putusan hakim kasasi ini tidak konsisten antara pertimbangan dan amar putusan. Apalagi hakim kasasi hanya dominan pada merubah lamanya pemidanaan.
"Tentu ini menimbulkan dampak pada kualitas putusan yang semestinya lembaga kasasi harus menjadi kesatuan hukum atas putusan peradilan sebelumnya, apalagi menyangkut lamanya masa pemidanaan," kata dia.
Azmi menegaskan bahwa putusan kasasi ini perlu eksaminasi putusan untuk dilihat secara utuh dan detail. Perlu diketahui dasar pertimbangan hakim kasasi, termasuk alasan konkrit untuk meringankan hukuman telah objektif atau hakim kasasi telah mengambil pertimbangan yang berlebihan.
"Di sisi lain dengan diketahui adanya Dissenting Opinion dua hakim kasasi menunjukkan adanya pendapat yang bertolak belakang atau ada yang tidak setuju dari anggota mayoritas majelis hakim kasasi," tandasnya. (Van/Z-7)
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman maksimal pidana mati dan pemecatan dari TNI.
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana mati kepada pemilik pabrik ekstasi rumahan di kawasan Medan Area, Hendrik Kosumo, 41.
MAJELIS Hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, usai dinyatakan terbukti membunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Vonis hukuman mati itu sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tasikmalaya
Pengusaha properti Vietnam Truong My Lan, yang dinyatakan bersalah atas penipuan uang dari Saigon Commercial Bank (SCB), dan mendapat vonis mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved