Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAHKAMAH Agung (MA) telah memutuskan untuk mengurangi hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang semula divonis mati menjadi seumur hidup. Putusan itu dinilai kurang mencerminkan nilai keadilan pada kasus yang menjadi sorotan publik.
"Sikap putusan hakim MA dalam perkara ini akan menimbulkan pro kontra, keluh kesah dan kurang mencerminkan nilai-nilai keadilan yang seharusnya dapat diwujudkan hakim kasasi atas perkara yang sangat menjadi sorotan publik ini," ujar Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra kepada Media Indonesia, Rabu (9/8).
"Putusan ini pasti membuka nuansa luka lagi bagi keluarga korban, dimana hakim kasasi dengan memberikan pengurangan pemidanaan pasti berdampak pada kualitas penegakan hukum yang tidak lagi setimpal," tambahnya.
Baca juga : Hukuman untuk Ferdy Sambo Bisa Lebih Ringan Lagi
Azmi menjelaskan bahwa putusan hakim kasasi terhadap Sambo cs mengacu pada pasal 253 KUHAP. Hal itu jelas tidak masuk dalam 3 kategori terkait bahwa hakim kasasi tidak menguji alasan -alasan materiil kasasi, yaitu; apakah benar peraturan hukum diterapkan sebagaimana mestinya? Cara mengadilinya, apakah ada mekanisme yang tidak dilaksanakan?Atau apakah pengadilan telah melampaui batas wewenangnya?
"Ini adalah syarat limitatif kasasi yang cenderung dalam praktik hakim kasasi melihat pada apakah ada kesalahan penerapan hukum. Apalagi putusan dalam kasus ini di pengadilan tingkat pertama maupun banding jelas telah nyata mempertimbangkan dasar memperberat hukuman terkait pemidanaan yang sudah proporsional pada pelaku," jelasnya.
Hakim dalam perkara ini, lanjutnya, hanya kurang sependapat atau mengubah lamanya masa pemidanaan. Ini tentu bertentangan dengan ratio legis pembatasan kasasi. Padahal diketahui sanksi pidana merupakan alat atau sarana terbaik untuk menghadapi kejahatan-kejahatan serius yang direncanakan dan direkayasa pelaku kolektif dalam skenario tertentu di kasus ini.
Baca juga : Kejaksaan Agung Siap Eksekusi Penahanan Ferdy Sambo dkk, Setelah Terima Putusan MA
Sehingga putusan hakim kasasi ini tidak konsisten antara pertimbangan dan amar putusan. Apalagi hakim kasasi hanya dominan pada merubah lamanya pemidanaan.
"Tentu ini menimbulkan dampak pada kualitas putusan yang semestinya lembaga kasasi harus menjadi kesatuan hukum atas putusan peradilan sebelumnya, apalagi menyangkut lamanya masa pemidanaan," kata dia.
Azmi menegaskan bahwa putusan kasasi ini perlu eksaminasi putusan untuk dilihat secara utuh dan detail. Perlu diketahui dasar pertimbangan hakim kasasi, termasuk alasan konkrit untuk meringankan hukuman telah objektif atau hakim kasasi telah mengambil pertimbangan yang berlebihan.
"Di sisi lain dengan diketahui adanya Dissenting Opinion dua hakim kasasi menunjukkan adanya pendapat yang bertolak belakang atau ada yang tidak setuju dari anggota mayoritas majelis hakim kasasi," tandasnya. (Van/Z-7)
Pengawas misterius tersebut akan ditugaskan secara acak untuk mengawasi pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara tugaskan hingga pengadilan militer.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Adapun jumlah peserta yang akan dikukuhkan sebagai hakim sebanyak 1.451 orang.
Mahkamah Agung AS mendukung langkah Donald Trump menghentikan program parole kemanusiaan yang dibuat era Joe Biden.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana mati kepada pemilik pabrik ekstasi rumahan di kawasan Medan Area, Hendrik Kosumo, 41.
MAJELIS Hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, usai dinyatakan terbukti membunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Vonis hukuman mati itu sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tasikmalaya
Pengusaha properti Vietnam Truong My Lan, yang dinyatakan bersalah atas penipuan uang dari Saigon Commercial Bank (SCB), dan mendapat vonis mati.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved