Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH menegaskan tidak akan mengintervensi terhadap putusan pengadilan tingkat kasasi yang meringankan hukuman bekas Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo. Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan putusan merupakan ranah yudikatif.
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis kasasi memutuskan untuk membatalkan vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup
"Saya kira Ini masalahnya masalah peradilan ya. Ini masalah wilayahnya wilayah yudikatif," ujar wapres wapres seusai meresmikan Masjid K.H. Hasyim Asy’ari Ma’had Bahrul Huda di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis (10/8).
Baca juga: Terkait Sambo, Mantan Hakim Agung Sebut Perbaikan Putusan Hal Lumrah
Meskipun banyak pihak menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat, Wapres menegaskan bahwa pemerintah tidak mengambil sikap atas putusan yang dibuat pengadilan. Eksekutif, ujarnya, tidak boleh mengintervensi yudikatif.
"Oleh karena itu pemerintah tentu tidak akan mengambil sikap kepada putusan-putusan itu kan kita tidak boleh mengintervensi putusan pengadilan pengadilan tinggi maupun juga kasasi," tutur wapres.
Baca juga: Mahfud MD Minta Tak Ada Kongkalikong Kasus Ferdy Sambo
"Saya silakan untuk kalau ada yang tidak puas menempuh mekanisme hukum yang tersedia di negara ini," imbuh wapres.
Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dan memutuskan putusan hukuman mati Ferdy Sambo. Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. (Ind/Z-7)
HARI-HARI ini, nyaris setiap pagi, ribuan pasang mata terpaku pada layar televisi.
Fadil menjelaskan maksud kedatangannya untuk memberikan support kepada Sambo. Hal ini terkait dua ajudan Sambo yang terlibat adu tembak
Johnson Panjaitan menyatakan pihaknya ingin membuat laporan resmi terlebih dahulu agar kasus yang menimpa keluarga Brigadir J tidak berpolemik dan menjadi kontroversi.
“Sudah diserahkan ke pihak penyidik semuanya (barang milik Brigadir J yang ada di rumah Pak Sambo). Yang saya ketahui seperti itu,” ujar Arman
“Pak Sambo sudah diperiksa kok dua kali oleh tim yang dibentuk Pak Kapolri,” ungkap Arman saat dihubungi wartawan pada Senin, 18 Juli 2022.
“Mengenai pemeriksaan terhadap Pak Ferdy Sambo, apabila Komnas HAM ingin melakukan pemeriksaan pasti Pak Sambo akan hadir untuk memberikan keterangan,"
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved