Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PEMERINTAH menegaskan tidak akan mengintervensi terhadap putusan pengadilan tingkat kasasi yang meringankan hukuman bekas Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo. Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan putusan merupakan ranah yudikatif.
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Majelis kasasi memutuskan untuk membatalkan vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup
"Saya kira Ini masalahnya masalah peradilan ya. Ini masalah wilayahnya wilayah yudikatif," ujar wapres wapres seusai meresmikan Masjid K.H. Hasyim Asy’ari Ma’had Bahrul Huda di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis (10/8).
Baca juga: Terkait Sambo, Mantan Hakim Agung Sebut Perbaikan Putusan Hal Lumrah
Meskipun banyak pihak menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat, Wapres menegaskan bahwa pemerintah tidak mengambil sikap atas putusan yang dibuat pengadilan. Eksekutif, ujarnya, tidak boleh mengintervensi yudikatif.
"Oleh karena itu pemerintah tentu tidak akan mengambil sikap kepada putusan-putusan itu kan kita tidak boleh mengintervensi putusan pengadilan pengadilan tinggi maupun juga kasasi," tutur wapres.
Baca juga: Mahfud MD Minta Tak Ada Kongkalikong Kasus Ferdy Sambo
"Saya silakan untuk kalau ada yang tidak puas menempuh mekanisme hukum yang tersedia di negara ini," imbuh wapres.
Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dan memutuskan putusan hukuman mati Ferdy Sambo. Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. (Ind/Z-7)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Pengawas misterius tersebut akan ditugaskan secara acak untuk mengawasi pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara tugaskan hingga pengadilan militer.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Adapun jumlah peserta yang akan dikukuhkan sebagai hakim sebanyak 1.451 orang.
Mahkamah Agung AS mendukung langkah Donald Trump menghentikan program parole kemanusiaan yang dibuat era Joe Biden.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved