Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
MANTAN hakim agung Gayus Lumbuun mengatakan perbaikan hukuman pada perkara di tingkat kasasi merupakan hal lumrah di Mahkamah Agung (MA). Itu disampaikannya saat menanggapi berkurangnya hukuman empat pelaku pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, termasuk bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo.
Dalam perkara Nomor 813 K/Pid/2023, majelis hakim MA menolak kasasi yang diajukan Sambo dan penuntut umum dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan. Dalam hal ini, hukuman pidana mati yang dijatuhkan sampai tingkat banding dikurangi menjadi penjara seumur hidup.
"Memang itu pembunuhan berencana, tapi (Pasal) 340, kan, tidak hanya hukuman mati. Ada tiga di situ, hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun. Nah itu artinya diperbaiki menjadi seumur hidup," ujar Gayus kepada Media Indonesia, Kamis (10/8).
Baca juga: Mahfud MD Minta Tak Ada Kongkalikong Kasus Ferdy Sambo
Praktik menolak permohonan kasasi dengan perbaikan besaran hukuman, lanjutnya, merupakan praktik yang biasa dilakukan hakim agung. Menurut Gayus, ketentuan untuk memeriksa perkara kasasi telah diatur dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di sisi lain, Gayus mengingatkan bahwa Sambo cs masih dapat mengajukan upaya hukum lainnya, yakni peninjauan kembali. Oleh karena itu, perubahan hukuman juga masih mungkin terjadi.
Baca juga: Mahkamah Agung Jangan Jadi Lembaga Amputasi Hukuman
Ia meminta masyarakat untuk menghormati putusan kasasi terhadap Sambo cs. Ia menilai, kekecewaan masyarakat adalah hal yang wajar. Sebab, setiap putusan pengadilan pasti menimbulkan pro dan kontra.
"Tapi tidak wajar ketika mengatakan ada intervensi, uang, dan lain-lain. Itu berlebihan kalau tidak dibuktikan," tandas Gayus.
Diketahui, MA juga mengurangi hukuman istri Sambo, yakni Putri Candrawathi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun. Sementara itu, hukuman Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal berkurang menjadi 10 tahun dan 8 tahun penjara dari yang sebelumnya 15 tahun dan 13 tahun penjara.
Terpisah, juru bicara MA Suharto enggan menanggapi kritikan masyarakat terhadap MA atas putusan kasasi Sambo cs.
"Saya ini, kan, di dalam majelis. Karena saya di dalam majelis, saya tidak boleh membela putusan saya sendiri," ujarnya. (Tri/Z-7)
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman maksimal pidana mati dan pemecatan dari TNI.
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana mati kepada pemilik pabrik ekstasi rumahan di kawasan Medan Area, Hendrik Kosumo, 41.
MAJELIS Hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, usai dinyatakan terbukti membunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Vonis hukuman mati itu sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tasikmalaya
Pengusaha properti Vietnam Truong My Lan, yang dinyatakan bersalah atas penipuan uang dari Saigon Commercial Bank (SCB), dan mendapat vonis mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved