Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai bahwa hakim kasasi terdakwa Ferdy Sambo dkk tidak konsisten. Akibatnya, putusan kasasi tersebut juga menurunkan kualitas hukum di Indonesia.
“Hakim dalam perkara ini hanya kurang sependapat atau mengubah lamanya masa pemidanaan tentu bertentangan dengan ratio legis pembatasan kasasi. Padahal diketahui sanksi pidana merupakan alat atau sarana terbaik untuk menghadapi kejahatan kejahatan serius yang direncanakan," ungkap Azmi kepada Media Indonesia, Kamis (10/8/2023).
"Dengan begitu, putusan hakim kasasi ini tidak konsisten," tegasnya. Menurutnya, harus dilihat kembali antara pertimbangan dan amar putusan. Apalagi hakim kasasi hanya dominan pada mengubah lama pemidanaan. "Tentu ini menimbulkan dampak pada kualitas putusan yang semestinya lembaga kasasi harus menjadi kesatuan hukum atas putusan peradilan sebelumnya, apalagi menyangkut lamanya masa pemidanaan," ungkap Azmi.
Baca juga: Wapres Tegaskan Pemerintah tidak akan Intervensi Putusan Ringan Ferdy Sambo
Maka dari itu, Azmi menyatakan putusan kasasi ini perlu eksaminasi putusan untuk dilihat secara utuh dan detail tentang dasar pertimbangan hakim kasasi memperingan hukuman atau hakim kasasi mengambil pertimbangan yang berlebihan.
Di sisi lain, lanjut Azmi, ada dissenting opinion dua hakim kasasi menunjukkan pendapat yang bertolak belakang atau ada yang tidak setuju dari anggota mayoritas majelis hakim kasasi. Azmi berpendapat putusan ini juga membuka nuansa luka lagi bagi keluarga korban.
Baca juga: Terkait Sambo, Mantan Hakim Agung Sebut Perbaikan Putusan Hal Lumrah
Keputusan hakim kasasi dengan memberikan pengurangan pemidanaan pasti berdampak pada kualitas penegakan hukum yang tidak lagi setimpal. "Sikap putusan hakim MA dalam perkara ini akan menimbulkan pro-kontra, keluh-kesah, dan kurang mencerminkan nilai-nilai keadilan yang seharusnya dapat diwujudkan hakim kasasi atas perkara yang sangat menjadi sorotan publik ini," tandasnya.
Terpisah, Kejagung tak menutup kemungkinan untuk melakukan eksaminasi terkait tuntutan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup. Eksaminasi memiliki arti sebagai ujian atau pemeriksaan. Tujuan tindakan ini secara umum untuk mengetahui sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutus perkara disertai penilaian atas prosedur hukum acaranya.
"Nanti kita lihat (perlu eksaminasi atau tidak). Makanya kita pelajari dulu putusannya," terang Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Kejagung, Rabu (9/8). Intinya, kata Ketut, bahwa semua putusan tuntutan penuntut umum terhadap seluruh terdakwa sudah diambil alih dan diakomodasi oleh majelis hakim MA. Pasalnya, Ketut menuturkan tuntutan dari penuntut umum terhadap perkara Ferdy Sambo sejak awal memang tuntutan seumur hidup. (Z-2)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana mati kepada pemilik pabrik ekstasi rumahan di kawasan Medan Area, Hendrik Kosumo, 41.
MAJELIS Hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, usai dinyatakan terbukti membunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Vonis hukuman mati itu sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tasikmalaya
Pengusaha properti Vietnam Truong My Lan, yang dinyatakan bersalah atas penipuan uang dari Saigon Commercial Bank (SCB), dan mendapat vonis mati.
Sikap putusan hakim MA dalam perkara ini akan menimbulkan pro kontra, keluh kesah dan kurang mencerminkan nilai-nilai keadilan yang seharusnya dapat diwujudkan hakim kasasi
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved