Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
Rapat konsinyering yang membahas soal anggaran Pemilu 2024 tersebut bersifat tertutup. Namun, KPU mengungkapkan Komisi II DPR telah menyetujui anggaran tersebut.
Sudah selayaknya bagi KPU untuk menyusun dan mengumumkan jadwal penyelenggaraan pemilu kepada publik karena sudah menjadi amanat konstitusi.
Usai tahapan awal Pemilu 2024 resmi dimulai, KPU gaspol merancang perencanaan program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu.
“Teman-teman KPU dilatih tersenyum sebagai salah satu quality control,”
Itu merupakan momentum bagi seluruh penyelenggara untuk membangun komitmen dan bekerja sungguh-sungguh melaksanakan pesta demokrasi yang berintegritas.
Adapun Bawaslu mendapat anggaran sebesar Rp22 triliun terkait proses pengawasan pemilu 2024. Anggaran itu dibagi untuk kebutuhan tiga tahun, yakni 2022, 2023 dan 2024.
Diketahui, Partai Buruh menyebut ada tiga dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU.
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan keberatan dengan usulan KPU untuk mengurangi waktu penyelesaian sengketa pemilu menjadi 6 hari kalender.
Besaran dana pelaksanaan Pemilu 2024 adalah Rp76,6 triliun. Ketua DPR Puan maharani berharap anggaran tersebut dapat digunakan dengan efektif.
Sejatinya KPU mengusulkan penyelesaian sengketa pemilu dalam jadwal Pemilu 2024 selama 6 hari kerja.
Awalnya, KPU mengusulkan penyelesaian sengketa dalam jadwal Pemilu 2024 selama 6 hari kerja. Namun jika MK dan MA tidak menyanggupi, KPU siap melakukan mitigasi.
“Waktu penyelesaian sengketa hanya dengan 6 hari kalender itu mustahil bisa dilakukan Bawaslu,” katanya
Idham menuturkan seluruh peserta Pemilu dari pelbagai tingkatan harus terlebih dahulu mendaftarkan media sosialnya ke KPU.
"Ini akibat aturan penerapan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20% dari kursi DPR atau 25% dari suara sah secara nasional."
KPU mengusulkan penyelesaian sengketa pencalonan peserta pemilu hanya 6 hari kalender. Usulan itu dikarenakan masa kampanye disepakati hanya 75 hari.
"Pondasi dari PKPU tahapan yang akan menjadi dasar kita melaksanakan tahapan pemilu seperti pemutahiran data pemilih, pendaftaran parpol, hingga masa kampanye,
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan Komisi Pemilihan umum (KPU) harus mensosialisasikan PKPU secara masif.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa akun media sosial Partai Politik (Parpol) hingga pasangan calon (paslon) dan perseorangan harus didaftarkan ke KPU sesuai tingkatan.
Adapun kebutuhan KPU guna melancarkan pemenuhan logistik Pemilu, yakni dibutuhkannya payung hukum hhusus untuk pengadaan dan distribusi logistik Pemilu.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengusulkan, jadwal masa kampanye untuk Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved