Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

KPU: Durasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 15 Hari Kerja

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
12/6/2022 23:06
KPU: Durasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 15 Hari Kerja
Komisoner KPU Idham Holik(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan pihaknya telah beraudensi dengan Mahkamah Agung (MA) dan (Mahkamah Konstitusi) untuk membahas terkait waktu penyelesaian sengketa pencalonan yang ada di dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU).

"Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sudah berudensi dengan MA, dan informasi yang kami peroleh dari ketua kami, informasinya juga sama dengan yang diinfokan oleh Ketua Komisi DPR RI, bahwa itu 15 hari penanganannya maksimal," papar Komisoner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu (12/6).

"Maksimal 15 hari, itu informasi yang kami peroleh," tegasnya.

Sejatinya KPU mengusulkan penyelesaian sengketa pemilu dalam jadwal Pemilu 2024 selama 6 hari kerja.

Jika MK dan MA tidak menyanggupi usulan KPU guna memperpendek durasi penanganan sengketa dari 12 hari menjadi enam hari, Idham mengatakan pihaknya akan melakukan mitigasi.

"Kami lakukan mitifasi, jadi gak hanya sekadar melakukan sosialiasi regulasi, tetapi kami juga melakukan komunikasi dengan peserta Pemilu, kami juga berkomunikasi dengan paslon, hingga calon perseorangan untuk memastikan dokumen-dokumen mereka itu lengkap," ujarnya.


Idham pun yakin dengan durasi penyelesaian sengketa Pemilu yang diusulkan KPU akan berjalan lancar tanpa hambatan.

""Kita akan memaksimalkan waktu yang tersedia, dan saya yakin Insya Allah berjalan lancar," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) keberatan dengan waktu penyelesaian sengketa pencalonan yang ada di dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). KPU mengusulkan penyelesaian sengketa pemilu dalam jadwal Pemilu 2024 selama 6 hari kerja.

"Kami sampaikan keberatan sebenarnya soal alokasi waktu yang diberikan kepada kami," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kompleks Parlemen, Jakarta, 7 Juni 2022.

Keberatan itu berdasarkan simulasi yang telah dilakukan Bawaslu. Wasit penyelenggaraan pemilu itu menyebut idealnya waktu penyelesaian sengketa pencalonan 12 hari kerja. "Kalau pun tidak dipenuhi, bisa 10 hari kerja," pungasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya