Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah beraudensi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membahas waktu penyelesaian sengketa pencalonan di dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU).
"Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah berudensi dengan MA. Informasi yang kami peroleh juga sama dengan yang diinfokan DPR RI, bahwa itu 15 hari penanganannya maksimal," jelas Komisoner KPU Idham Holik, Minggu (12/6).
Sejatinya, KPU mengusulkan penyelesaian sengketa dalam jadwal Pemilu 2024 selama 6 hari kerja. Jika MK dan MA tidak menyanggupi usulan KPU untuk memperpendek durasi penanganan sengketa, KPU siap melakukan mitigasi.
Baca juga: Pengamat: Jokowi dan PDIP Saling membutuhkan
"Jadi gak hanya sekadar melakukan sosialiasi regulasi, tetapi kami juga melakukan komunikasi dengan peserta pemilu. Berkomunikasi dengan paslon, hingga calon perseorangan, untuk memastikan dokumen mereka itu lengkap," imbuh Idham.
Pihaknya meyakini dengan durasi penyelesaian sengketa pemilu yang diusulkan KPU, akan berjalan lancar tanpa hambatan. "Kita akan memaksimalkan waktu yang tersedia. Insyaallah berjalan lancar," pungkasnya.
Baca juga: KPU: Bawaslu Punya Kewenangan Monitoring Medsos Peserta Pemilu
Sebelumnya, Bawaslu RI keberatan dengan waktu penyelesaian sengketa pencalonan di dalam rancangan PKPU. KPU mengusulkan penyelesaian sengketa pemilu dalam jadwal Pemilu 2024 selama 6 hari kerja.
"Kami sampaikan keberatan soal alokasi waktu yang diberikan kepada kami," ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beberapa waktu lalu.
Keberatan itu berdasarkan simulasi yang telah dilakukan Bawaslu. Wasit penyelenggaraan pemilu menilai idealnya waktu penyelesaian sengketa pencalonan 12 hari kerja.(OL-11)
BADAN Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO secara resmi membentuk panel sengketa dagang Indonesia dengan Uni Eropa terkait kebijakan pengenaan bea masuk imbalan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama belasan anggota dewan lintas komisi melakukan kunjungan langsung ke kawasan pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi.
PENERBITAN sertifikat tanpa warkah dinilai cacat administrasi dan bisa dibatalkan melalui tahapan analisis, pemeriksaan, pembuktian, serta usulan pembatalan di Pengadilan.
Menurut Bawaslu, kemampuan itu diperlukan untuk penanganan perkara pemilu. Seperti, pemeriksaan berkas, proses mediasi, hingga keperluan ajudikasi.
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan keberatan dengan usulan KPU untuk mengurangi waktu penyelesaian sengketa pemilu menjadi 6 hari kalender.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved