Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah beraudensi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membahas waktu penyelesaian sengketa pencalonan di dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU).
"Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah berudensi dengan MA. Informasi yang kami peroleh juga sama dengan yang diinfokan DPR RI, bahwa itu 15 hari penanganannya maksimal," jelas Komisoner KPU Idham Holik, Minggu (12/6).
Sejatinya, KPU mengusulkan penyelesaian sengketa dalam jadwal Pemilu 2024 selama 6 hari kerja. Jika MK dan MA tidak menyanggupi usulan KPU untuk memperpendek durasi penanganan sengketa, KPU siap melakukan mitigasi.
Baca juga: Pengamat: Jokowi dan PDIP Saling membutuhkan
"Jadi gak hanya sekadar melakukan sosialiasi regulasi, tetapi kami juga melakukan komunikasi dengan peserta pemilu. Berkomunikasi dengan paslon, hingga calon perseorangan, untuk memastikan dokumen mereka itu lengkap," imbuh Idham.
Pihaknya meyakini dengan durasi penyelesaian sengketa pemilu yang diusulkan KPU, akan berjalan lancar tanpa hambatan. "Kita akan memaksimalkan waktu yang tersedia. Insyaallah berjalan lancar," pungkasnya.
Baca juga: KPU: Bawaslu Punya Kewenangan Monitoring Medsos Peserta Pemilu
Sebelumnya, Bawaslu RI keberatan dengan waktu penyelesaian sengketa pencalonan di dalam rancangan PKPU. KPU mengusulkan penyelesaian sengketa pemilu dalam jadwal Pemilu 2024 selama 6 hari kerja.
"Kami sampaikan keberatan soal alokasi waktu yang diberikan kepada kami," ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beberapa waktu lalu.
Keberatan itu berdasarkan simulasi yang telah dilakukan Bawaslu. Wasit penyelenggaraan pemilu menilai idealnya waktu penyelesaian sengketa pencalonan 12 hari kerja.(OL-11)
PENERBITAN sertifikat tanpa warkah dinilai cacat administrasi dan bisa dibatalkan melalui tahapan analisis, pemeriksaan, pembuktian, serta usulan pembatalan di Pengadilan.
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan keberatan dengan usulan KPU untuk mengurangi waktu penyelesaian sengketa pemilu menjadi 6 hari kalender.
Menurut Bawaslu, kemampuan itu diperlukan untuk penanganan perkara pemilu. Seperti, pemeriksaan berkas, proses mediasi, hingga keperluan ajudikasi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama belasan anggota dewan lintas komisi melakukan kunjungan langsung ke kawasan pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi.
BADAN Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO secara resmi membentuk panel sengketa dagang Indonesia dengan Uni Eropa terkait kebijakan pengenaan bea masuk imbalan
Simulasi pengamanan ini dilakukan untuk menguji dan melatih kesiapan jajaran personel TNI dari Kodam III Siliwangi
Wartawan memiliki peran penting terutama untuk mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) damai 2024. K
Bawaslu meminta jajaran Panwaslu tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan segera berkoordinasi dan memonitoring pengadaan serta pendistribusian perlengkapan pemungutan suara,
Semua ASN di lingkungan pemerintahan harus bersikap netral dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Untuk rekrutmen KPPS Pemilu ada sejumlah persyaratan baru. Salah satunya usia pendaftar dibatasi mulai dari 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Disabilitas mental merupakan individu yang mengalami gangguan pada fungsi pikir, emosi dan perilaku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved