Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa tidak bisa mengintervensi sesama lembaga penyelenggara pemilu terkait waktu penyelesaian sengketa.
Diketahui, KPU mengusulkan untuk mengurangi waktu penyelesaian sengketa pemilu menjadi 6 hari kalender.
Baca juga: Bawaslu Usul 10 Hari Penyelesaian Sengketa Pemilu
“Saya yakin rekan-rekan (Bawaslu RI) juga dapat memahami konteks penyelenggaraan pemilu, khususnya 2024. Ini berbeda dengan apa yang terjadi di 2019 dengan 203 hari. Sedangkan kita 75 hari masa kampanye,” jelas Komisioner KPU Idham Holik, Senin (13/6).
“Konteks ini dapat melandasi kerja Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa proses,” imbuhnya.
Menyoroti sengketa proses pemilu, pihaknya akan menyiapkan upaya mitigasi atau pencegahan masalah. “Kami akan memberikan pemantapan kepada penyelenggara KPU di provinsi, kota hingga kabupaten,” pungkasnya.
Baca juga: Survei Charta Politica: Kepuasan Terhadap Pemerintahan Jokowi-Maruf Naik
Sebelumnya, Bawaslu mengaku keberatan dengan usulan KPU untuk mengurangi waktu penyelesaian sengketa pemilu menjadi 6 hari kalender. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menilai usulan tersebut merupakan sesuatu yang tak masuk akal.
"Waktu penyelesaian sengketa hanya dengan 6 hari kalender itu mustahil bisa dilakukan Bawaslu,” pungkas Lolly beberapa waktu lalu.(OL-11)
International Chamber of Commerce (ICC) melalui ICC Dispute Resolution Services mengadakan pemaparan mengenai arbitrase internasional.
BADAN Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO secara resmi membentuk panel sengketa dagang Indonesia dengan Uni Eropa terkait kebijakan pengenaan bea masuk imbalan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama belasan anggota dewan lintas komisi melakukan kunjungan langsung ke kawasan pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi.
PENERBITAN sertifikat tanpa warkah dinilai cacat administrasi dan bisa dibatalkan melalui tahapan analisis, pemeriksaan, pembuktian, serta usulan pembatalan di Pengadilan.
Menurut Bawaslu, kemampuan itu diperlukan untuk penanganan perkara pemilu. Seperti, pemeriksaan berkas, proses mediasi, hingga keperluan ajudikasi.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved