Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa tidak bisa mengintervensi sesama lembaga penyelenggara pemilu terkait waktu penyelesaian sengketa.
Diketahui, KPU mengusulkan untuk mengurangi waktu penyelesaian sengketa pemilu menjadi 6 hari kalender.
Baca juga: Bawaslu Usul 10 Hari Penyelesaian Sengketa Pemilu
“Saya yakin rekan-rekan (Bawaslu RI) juga dapat memahami konteks penyelenggaraan pemilu, khususnya 2024. Ini berbeda dengan apa yang terjadi di 2019 dengan 203 hari. Sedangkan kita 75 hari masa kampanye,” jelas Komisioner KPU Idham Holik, Senin (13/6).
“Konteks ini dapat melandasi kerja Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa proses,” imbuhnya.
Menyoroti sengketa proses pemilu, pihaknya akan menyiapkan upaya mitigasi atau pencegahan masalah. “Kami akan memberikan pemantapan kepada penyelenggara KPU di provinsi, kota hingga kabupaten,” pungkasnya.
Baca juga: Survei Charta Politica: Kepuasan Terhadap Pemerintahan Jokowi-Maruf Naik
Sebelumnya, Bawaslu mengaku keberatan dengan usulan KPU untuk mengurangi waktu penyelesaian sengketa pemilu menjadi 6 hari kalender. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menilai usulan tersebut merupakan sesuatu yang tak masuk akal.
"Waktu penyelesaian sengketa hanya dengan 6 hari kalender itu mustahil bisa dilakukan Bawaslu,” pungkas Lolly beberapa waktu lalu.(OL-11)
PENERBITAN sertifikat tanpa warkah dinilai cacat administrasi dan bisa dibatalkan melalui tahapan analisis, pemeriksaan, pembuktian, serta usulan pembatalan di Pengadilan.
Awalnya, KPU mengusulkan penyelesaian sengketa dalam jadwal Pemilu 2024 selama 6 hari kerja. Namun jika MK dan MA tidak menyanggupi, KPU siap melakukan mitigasi.
Menurut Bawaslu, kemampuan itu diperlukan untuk penanganan perkara pemilu. Seperti, pemeriksaan berkas, proses mediasi, hingga keperluan ajudikasi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama belasan anggota dewan lintas komisi melakukan kunjungan langsung ke kawasan pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi.
BADAN Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO secara resmi membentuk panel sengketa dagang Indonesia dengan Uni Eropa terkait kebijakan pengenaan bea masuk imbalan
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved