Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa tidak bisa mengintervensi sesama lembaga penyelenggara pemilu terkait waktu penyelesaian sengketa.
Diketahui, KPU mengusulkan untuk mengurangi waktu penyelesaian sengketa pemilu menjadi 6 hari kalender.
Baca juga: Bawaslu Usul 10 Hari Penyelesaian Sengketa Pemilu
“Saya yakin rekan-rekan (Bawaslu RI) juga dapat memahami konteks penyelenggaraan pemilu, khususnya 2024. Ini berbeda dengan apa yang terjadi di 2019 dengan 203 hari. Sedangkan kita 75 hari masa kampanye,” jelas Komisioner KPU Idham Holik, Senin (13/6).
“Konteks ini dapat melandasi kerja Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa proses,” imbuhnya.
Menyoroti sengketa proses pemilu, pihaknya akan menyiapkan upaya mitigasi atau pencegahan masalah. “Kami akan memberikan pemantapan kepada penyelenggara KPU di provinsi, kota hingga kabupaten,” pungkasnya.
Baca juga: Survei Charta Politica: Kepuasan Terhadap Pemerintahan Jokowi-Maruf Naik
Sebelumnya, Bawaslu mengaku keberatan dengan usulan KPU untuk mengurangi waktu penyelesaian sengketa pemilu menjadi 6 hari kalender. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menilai usulan tersebut merupakan sesuatu yang tak masuk akal.
"Waktu penyelesaian sengketa hanya dengan 6 hari kalender itu mustahil bisa dilakukan Bawaslu,” pungkas Lolly beberapa waktu lalu.(OL-11)
International Chamber of Commerce (ICC) melalui ICC Dispute Resolution Services mengadakan pemaparan mengenai arbitrase internasional.
BADAN Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO secara resmi membentuk panel sengketa dagang Indonesia dengan Uni Eropa terkait kebijakan pengenaan bea masuk imbalan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama belasan anggota dewan lintas komisi melakukan kunjungan langsung ke kawasan pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi.
PENERBITAN sertifikat tanpa warkah dinilai cacat administrasi dan bisa dibatalkan melalui tahapan analisis, pemeriksaan, pembuktian, serta usulan pembatalan di Pengadilan.
Menurut Bawaslu, kemampuan itu diperlukan untuk penanganan perkara pemilu. Seperti, pemeriksaan berkas, proses mediasi, hingga keperluan ajudikasi.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved