Kamis 01 Juni 2023, 17:11 WIB

WTO Resmi Bentuk Panel Sengketa Dagang Indonesia-Uni Eropa Terkait Produk Baja Indonesia

Ficky Ramadhan | Ekonomi
WTO Resmi Bentuk Panel Sengketa Dagang Indonesia-Uni Eropa Terkait Produk Baja Indonesia

ANTARA FOTO/Fauzan
Ilustrasi: pekerja beraktivitas di pabrik baja di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1/2023).

 

BADAN Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) secara resmi membentuk panel sengketa dagang Indonesia dengan Uni Eropa terkait kebijakan pengenaan bea masuk imbalan dan bea anti-dumping Uni Eropa terhadap produk baja Indonesia.

Pembentukan panel sengketa dagang tersebut dilakukan pada pertemuan regular Badan Penyelesaian Sengketa WTO pada Kamis (30/5) di Jenewa, Swiss.

“Penerapan kebijakan Uni Eropa tersebut telah menghapuskan atau mengurangi keuntungan yang diperoleh Indonesia secara langsung atau tidak langsung berdasarkan perjanjian terkait,” ujar Duta Besar RI untuk WTO Dandy Satria Iswara dalam keterangan resmi, Kamis (1/6).

Baca juga: WTO Bentuk Panel, Akhiri Kebuntuan Sengketa Baja RI dan Uni Eropa

Dandy menuturkan, permintaan pembentukan panel telah disampaikan pertama kali oleh Indonesia pada 18 April 2023. Berdasarkan pasal 6.1 Dispute Settlement Understanding (DSU), panel akan otomatis terbentuk pada pertemuan DSB berikutnya, yaitu pada Mei 2023, setelah permintaan pembentukan panel pertama disampaikan.

“Uni Eropa berpandangan kebijakannya telah sesuai dengan perjanjian WTO dan panel akan menegakkan kebijakan tersebut. Walaupun kecewa atas keputusan Indonesia untuk membentuk panel sengketa, namun Uni Eropa mengakui bahwa keputusan tersebut merupakan hak Indonesia. Uni Eropa juga menyatakan kesiapan untuk berdiskusi dengan Indonesia mengenai pengaturan sementara timbal balik berdasarkan Pasal 25 DSU selama Appellate Body (Badan Banding) WTO tidak berfungsi,” jelasnya.

Baca juga: WTO Bawa Sengketa Nikel Indonesia ke Badan Banding Tahun Depan

Dalam pertemuan pembentukan panel, lanjut Dandy, terdapat 14 Anggota WTO yang menyatakan keinginan untuk menjadi Pihak Ketiga Sengketa DS616, yaitu Amerika Serikat, Argentina, Brasil, Tiongkok, India, Inggris, Jepang, Kanada, Korea Selatan, Rusia, Singapura, Thailand, Turki, dan Ukraina.

“Ini menunjukkan besarnya perhatian dan kepentingan anggota WTO terhadap kasus sengketa ini. Sesuai pasal 7.1 DSU, Indonesia dan Uni Eropa diharapkan dapat menyepakati kerangka acuan Panel dalam waktu 20 hari setelah pembentukan panel,” pungkasnya.

Sebelumnya pada 24 Januari 2023, Indonesia telah meminta konsultasi dengan Uni Eropa mengenai pengenaan bea masuk imbalan dan anti-dumping pada produk baja Indonesia. Indonesia menekankan, langkah-langkah ini tidak konsisten dengan kewajiban Uni Eropa berdasarkan Perjanjian Subsidies and Countervailing Measures, Perjanjian Anti-Dumping, dan GATT 1994. Konsultasi antara kedua pihak telah berlangsung pada 13 Maret 2023, namun tidak dapat menghasilkan solusi jalan keluar atas perselisihan tersebut. (Fik/Z-7)

Baca Juga

Dok. Ist

Gandeng BTN Syariah, BP Tapera Gelar Akad Masal 2.300 Unit Rumah Serentak

👤 Gana Buana 🕔Selasa 26 September 2023, 21:51 WIB
Gelaran akad massal KPR Syariah tersebut dilakukan di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah, Palembang, Sumatera...
Ist

Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Dipatok Rp321 Triliun Tahun Depan

👤M. Ilham Ramadhan Avisena 🕔Selasa 26 September 2023, 20:46 WIB
TARGET penerimaan kepabeanan dan cukai tahun depan dipatok Rp321 triliun. Itu lebih tinggi 7% dari proyeksi penerimaan tahun ini yang...
Ist

Didimax Tawarkan Beragam Keuntungan Trading Forex untuk Nasabah

👤Media Indonesia 🕔Selasa 26 September 2023, 20:36 WIB
Tak sedikit nasabah dirugikan oleh broker broker illegal yang scam dan tidak bertanggung jawab dengan membawa kabur uang...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya