Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Bakal Dilaporkan ke Bawaslu, KPU: Kami Bekerja sesuai Prinsip Hukum

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
13/6/2022 20:50
Bakal Dilaporkan ke Bawaslu, KPU: Kami Bekerja sesuai Prinsip Hukum
Komisi Pemilihan Umum(Dok.MI)

KOMISI Pemilihan umum (KPU) merespons terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilaporkan Partai Buruh ke badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (13/6).

Diketahui, Partai Buruh menyebut ada tiga dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU.

Yang pertama soal pelanggaran terkait persyaratan anggota partai yang secara substansi diharuskan bertempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum pada KTP elektronik. Said mengatakan, substansi aturan ini termuat dalam draf Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi.

Kemudian, soal masa kampanye yang akan berlangsung selama 75 hari serta terkait terbitnya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 (PKPU 3/2022).

Baca juga: Presiden Jokowi, Luhut, dan Parpol

Menanggapi itu, Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan bahwa Peraturan KPU soal pendaftaran Partai Politik (Parpol) masih dalam proses.

“Ya PKPU pendaftaran parpol saat ini sedang dalam proses dan kami sedang menunggu rapat konsultasi dengan DPR,” papar Idham, Senin (13/6).

“Ya, partai buruh pernah melakukan kerja dengan kami dan menyampaikan pandangan-pandangannya, dan mendengarkan pendapatnya, dan kami menghormati pendapat beliau. Kami sampaikan kami bekerja dengan melaksanakan prinsip berkepastian hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPKSP) Partai Buruh Said Salahudin menuturkan pihaknya akan melaporkan KPU ke Bawaslu.

Said menuturkan partainya menemukan tiga dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya