Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan segera memulai rangkaian tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 pada 14 Juni 2022.
Saat ini KPU tengah menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusai (Kemenkumham).
"Semalam saya dan beberapa tim berkoordinasi dengan teman-teman di KUMHAM konteksnya adalah harmonisasi dan kita memberi apresiasi sekarang, pos-pos yang isinya mempercepat semua proses koordinasi," ungkap Komisioner KPU Mochamad Afifuuddin dalam sebuah acara diskusi tentang kepemiluan yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/6).
Afifuddin melanjutkan, sesuai amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) persiapan kebutuhan pelaksanaan tahapan pemilu perlu dilakukan dengan cepat.
Saat ini diungkapkan olehnya, Kemenkumham tengah melakukan harmonisasi PKPU yang paling lambat besok sudah bisa diundangkan.
"Pondasi dari PKPU tahapan yang akan menjadi dasar kita melaksanakan tahapan pemilu seperti pemutahiran data pemilih, pendaftaran parpol, hingga masa kampanye," ungkapnya.
Afifuddin menjelaskan, proses pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 akan dilakukan pada 1 hingga 7 Agustus 2022 mendatang.
Pendaftaran akan memanfaatkan bantuan teknologi Sisten Informasi Partai Politik (Sipol) yang telah dikembangkan oleh KPU untuk selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh KPU.
"Jika ada yang tidak puas dengan hasil penetapan parpol yang dilakukan oleh KPU, maka prosesnya masuk ke pelanggaran administrasi sengketa yang akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu," ungkapnya.
Baca juga : Penguatan Peran Parlemen Kuncinya Tingkatkan Transparansi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari fraksi PKB Yanuar Prihatin menyatakan apresiasi karena sinkronisasi data pemilih antara KPU dengan Dukcapil semakin baik.
Kendati KPU juga tetap perlu mencermati beberapa potensi masalah yang muncul dari proses pemuktahiran data pemilih.
"Masalahnya apakah data Dukcapil sudah meng-cover semua karena ada beberapa kalangan masyarakat yang rentan soal kependudukan, misalnya kalangan disabilitas, otang tua dan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) apakah masih memiliki hak pilih?" kata Yanuar
Yanuar juga memberikan perhatian mengenai potensi permasalahan politik uang yang kerap muncul setiap pemilu.
Bawaslu harus betul-betul bisa mengatasi permainan caleg yang menggunakan uang untuk meraih suara.
"Saya berkali-kali dengan Bawaslu mengatakan ini bagaimana agar money politik bisa dicegah," kata Yanuar.
Terkait proses rekapitulasi, karena masih menggunakan regulasi lama Yanuar menjelaskan permasalahan rekapitulasi suara seperti adanya suara yang hilang hendaknya tidak terjadi di pemilu 2024.
KPU perlu memastikan proses rekapitulasi suara secara berjenjang dilakukan dengan pengawasan yang baik.
"Karena proses rekapitulasi masih tetep seperti kemarin," ungkapnya. (OL-7)
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini terpilih untuk memimpin tiga mesin relawan Aamin, yaitu Baleamin, Pro Amin dan Maktab.
Keputusan MK yang membuat Gibran bisa maju sebagai cawapres telah menodai semangat dan cita-cita reformasi 1998
Kabupaten Cianjur merupakan daerah kedua di Jawa Barat setelah Bekasi yang sudah membentuk Kami Gibran.
Tidak ada komitmen dari para calon presiden untuk membatalkan Undang Undang Cipta Kerja.
Bawaslu memperluas pemeriksaan terhadap 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut karena dugaan tidak netral dalam pemilu 2024.
Acara itu juga merupakan ajang silaturahmi, kajian dan konsolidasi, yang bakal dihadiri sekitar 200 ulama dan tokoh masyarakat Jawa Barat.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved