Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu yang telah disetujui dan diharapkan segera disahkan pekan ini. Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan Komisi Pemilihan umum (KPU) harus mensosialisasikan PKPU secara masif ke seluruh jajaran penyelenggara, peserta pemilu, dan masyarakat, begitu disahkan.
"Agar publik bisa memiliki pemahaman dan pengetahuan memadai soal berbagai persiapan dan aktivitas kepemiluan yang berlangsung," ujarnya Titi kepada mediaindonesia.com, hari ini.
Menurut Titi, PKPU tentang tahapan, program dan jadwal relatif sangat terlambat ditetapkan padahal tahapan sudah akan segera dimulai. UU Pemilu yang tidak berubah mestinya bisa membuat pembentukan peraturan teknis oleh KPU bisa lebih baik dan lebih tepat waktu. Diketahui KPU mengumumkan tahapan pemilu akan dimulai 14 Juni mendatang.
"Keterlambatan pembentukan PKPU tahapan ini harus benar-benar jadi pembelajaran bagi KPU agar tidak terulang di masa mendatang," imbuhnya.
Baca juga: Survei Poltracking: Ganjar-Erick Thohir Pasangan Paling Diminati di Pilpres 2024
Titi menekankan KPU harus bergegas mempersiapkan pelaksanaan tahapan pemilu. Di mana salah satunya PKPU yang mengatur pelaksanaan teknis tahapan, khususnya PKPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu. PKPU tersebut sangat diperlukan partai politik karena persiapan pendaftaran tidak sederhana dan harus dipersiapkan dengan matang.
"Sebab ini menyangkut hidup mati partai politik untuk bisa menjadi peserta pemilu. Jangan sampai segala sesuatunya mepet waktu dan tergesa-gesa sebab akan bisa memengaruhi profesionalitas dan kredibilitas kerja KPU dalam melaksanakan tahapan pemilu"
Sebelumnya PKPU telah disetujui KPU dan DPR. Setelah disetujui dalam RDP, rancangan PKPU selanjutnya akan diharmonisasikan KPU ke Kementerian Hukum dan HAM. PKPU rencananya baru akan disahkan saat rapat paripurna, Jumat (10/6).
DPR meminta pemerintah untuk memberikan dukungan penuh terhadap seluruh aspek persiapan Pemilu 2024, termasuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengadaan Barang, Jasa, dan Kegiatan Terkait Kelancaran Pendistribusian Logistik Pemilu 2024. (P-5)
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved