Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

JPPR : Durasi Kampanye Bukan Penyebab Utama Polarisasi saat Pemilu

Indriyani Astuti
11/6/2022 21:30
JPPR : Durasi Kampanye Bukan Penyebab Utama Polarisasi saat Pemilu
Simpatisan partai politik melakukan kampanye damai di Bali(Antara/Nyoman Budhiana)

PENYELENGGARA pemilu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk mempersingkat durasi kampanye pada pemilihan umum (pemilu) 2024. Waktu pelaksanaan kampanye dibuat lebih singkat yakni 75 hari dibandingkan pemilu sebelumnya 6 bulan 3 minggu dengan alasan meminimalkan polarisasi di masyarakat akibat pilihan politik yang berbeda.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menilai polarisasi yang terjadi bukan karena durasi masa kampanye. Melainkan sistem sistem politik yang hanya melahirkan 2 pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal itu, yang ia nilai mempertajam perbedaan pilihan politik.

"Ini akibat aturan penerapan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20% dari kursi DPR atau 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya," ujar Paramita, atau biasa dipanggil Mita, melalui pesan, Sabtu (11/6).

Baca juga : Tahapan Pemilu Segera Dimulai, KPU Diminta Segera Tetapkan Peraturan Lain

Aturan main mengenai ambang pencalonan presiden belum diubah. Menurut masyarakat sipil, bisa saja hoaks, disinformasi, politik identitas dan penggunaan isu suku, ras, dan agama (SARA) terjadi pada pelaksanaan pemilu 2024. 

Oleh karena itu, Mita mengatakan JPPR turut mendaftar menjadi pemantau pemilu. Mita menjelaskan, peran pemantau pemilu tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi melaksanakan pendidikan pemilih di era digital.

"Kami menyiapkan pemantau dari pengurus JPPR di 21 Provinsi atau sekitar 137 anggota dalam pengurusan yang saat ini sedang dibentuk. JPPR berupaya membentuk kepengurusan di 514 Kota/Kabupaten untuk pemantauan," terang Mita. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya