Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal pemilihan umum (pemilu) telah resmi diundangkan, Kamis (9/6). Pasca ditetapkannya PKPU No.3/2022, masyarakat sipil memberikan sejumlah catatan bagi KPU. Peneliti dari Konsititusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif M.Ihsan Maulana mengatakan masih ada aturan lain yang menunggu untuk disahkan seperti PKPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu yang mana prosesnya akan berlangsung dalam waktu dekat yakni 1 Agustus 2022.
“Kami mendorong supaya peraturan KPU yang lain terkait tahapan terdekat perlu disahkan agar dilakukan rapat dengar pendapat,” ucap Ihsan ketika dihubungi, Sabtu (11/6).
Baca juga: Masinton: Menteri Kebelet Nyapres Pantas Direshuffle
Setelah PKPU tentang Tahapan dan Jadwal disahkan, ujar Ihsan, proses persiapan pemilu dapat segera dijalankan. Namun, implikasi lain, terangnya mengenai anggaran. Salah satu kesepakatan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU, bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pekan lalu, terang Ihsan, ialah mendorong anggaran pemilu yang telah disepakati sebesar Rp 76,6 triliun untuk bisa terealisasi.
“Implikasi lain adalah ketersediaan anggaran, jangan sampai PKPU No.3/2022 sudah dikeluarkan, tapi implementasinya tidak dieksekusi maksimal karena anggaran. Ini perlu dikomunikasikan dengan pemerintah dan DPR,” ucap Ihsan.
Terkait tahapan, Ihsan mencermati beberapa hal yang berpotensi akan membuat KPU dan jajarannya bekerja lebih berat antara lain ditetapkannya masa kampanye selama 75 hari. Waktu kampanye pada pemilu 2024 lebih singkat jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya 6 bulan 3 minggu. Ihsan menjelaskan, masa kampanye yang lebih singkat akan berdampak pada persiapan dan pencetakan logistik dan penyelesaian sengketa pencalonan peserta pemilu.
“Pada pemilu 2019, masa kampanye cukup panjang masih ada temuan tentang logistik yang kurang, rusak, tertukar dan sebagainya. Apalagi dengan waktu cukup singkat 75 hari,” terang dia.
KPU mengusulkan penyelesaian sengketa pencalonan peserta pemilu hanya 6 hari kalender. Usulan itu dikarenakan masa kampanye disepakati hanya 75 hari. Dengan kata lain, semakin lama penanganan sengketa, semakin sempit waktu yang dimiliki peserta pemilu untuk berkampanye. Sementara itu, terang Ihsan, di dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, batasan waktu penyelesaian sengketa pencalonan paling lambat 12 hari. Ketentuan itu, menurutnya juga menjadi acuan Bawaslu dalam menangani sengketa pencalonan.
“Jadi limitasinya di sana, dengan dikeluarkannya PKPU No.3/2022, kami berharap tidak ada yang tumpang tindih, antara praktik yang diatur dalam PKPU dengan UU Pemilu,” ucap Ihsan.
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin sempat mengatakan akan ada sembilan rancangan PKPU yang sedang dan akan dibuat. Beberapa yang telah siap antara lain PKPU tentang tahapan dan jadwal pemilu yang kini telah disahkan, PKPU tentang verifikasi partai politik, dan PKPU tentang daftar pemilih. Seluruh PKPU yang disiapkan KPU, ujarnya, membutuhkan uji publik. (OL-6)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved