Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal pemilihan umum (pemilu) telah resmi diundangkan, Kamis (9/6). Pasca ditetapkannya PKPU No.3/2022, masyarakat sipil memberikan sejumlah catatan bagi KPU. Peneliti dari Konsititusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif M.Ihsan Maulana mengatakan masih ada aturan lain yang menunggu untuk disahkan seperti PKPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu yang mana prosesnya akan berlangsung dalam waktu dekat yakni 1 Agustus 2022.
“Kami mendorong supaya peraturan KPU yang lain terkait tahapan terdekat perlu disahkan agar dilakukan rapat dengar pendapat,” ucap Ihsan ketika dihubungi, Sabtu (11/6).
Baca juga: Masinton: Menteri Kebelet Nyapres Pantas Direshuffle
Setelah PKPU tentang Tahapan dan Jadwal disahkan, ujar Ihsan, proses persiapan pemilu dapat segera dijalankan. Namun, implikasi lain, terangnya mengenai anggaran. Salah satu kesepakatan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU, bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pekan lalu, terang Ihsan, ialah mendorong anggaran pemilu yang telah disepakati sebesar Rp 76,6 triliun untuk bisa terealisasi.
“Implikasi lain adalah ketersediaan anggaran, jangan sampai PKPU No.3/2022 sudah dikeluarkan, tapi implementasinya tidak dieksekusi maksimal karena anggaran. Ini perlu dikomunikasikan dengan pemerintah dan DPR,” ucap Ihsan.
Terkait tahapan, Ihsan mencermati beberapa hal yang berpotensi akan membuat KPU dan jajarannya bekerja lebih berat antara lain ditetapkannya masa kampanye selama 75 hari. Waktu kampanye pada pemilu 2024 lebih singkat jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya 6 bulan 3 minggu. Ihsan menjelaskan, masa kampanye yang lebih singkat akan berdampak pada persiapan dan pencetakan logistik dan penyelesaian sengketa pencalonan peserta pemilu.
“Pada pemilu 2019, masa kampanye cukup panjang masih ada temuan tentang logistik yang kurang, rusak, tertukar dan sebagainya. Apalagi dengan waktu cukup singkat 75 hari,” terang dia.
KPU mengusulkan penyelesaian sengketa pencalonan peserta pemilu hanya 6 hari kalender. Usulan itu dikarenakan masa kampanye disepakati hanya 75 hari. Dengan kata lain, semakin lama penanganan sengketa, semakin sempit waktu yang dimiliki peserta pemilu untuk berkampanye. Sementara itu, terang Ihsan, di dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, batasan waktu penyelesaian sengketa pencalonan paling lambat 12 hari. Ketentuan itu, menurutnya juga menjadi acuan Bawaslu dalam menangani sengketa pencalonan.
“Jadi limitasinya di sana, dengan dikeluarkannya PKPU No.3/2022, kami berharap tidak ada yang tumpang tindih, antara praktik yang diatur dalam PKPU dengan UU Pemilu,” ucap Ihsan.
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin sempat mengatakan akan ada sembilan rancangan PKPU yang sedang dan akan dibuat. Beberapa yang telah siap antara lain PKPU tentang tahapan dan jadwal pemilu yang kini telah disahkan, PKPU tentang verifikasi partai politik, dan PKPU tentang daftar pemilih. Seluruh PKPU yang disiapkan KPU, ujarnya, membutuhkan uji publik. (OL-6)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved