Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Pemilu 2024, Akun Medsos Parpol Harus Didaftarkan ke KPU

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
08/6/2022 17:25
Pemilu 2024, Akun Medsos Parpol Harus Didaftarkan ke KPU
KPU(Antra)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa akun media sosial Partai Politik (Parpol) hingga pasangan calon (paslon) dan perseorangan harus didaftarkan ke KPU sesuai tingkatan.

Pendaftaran akun medsos  dilakukan jelang masa kampanye Pemilu 2024 guna meminimalisir postingan media sosial dengan cara hoaks.

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan pendaftaran akun medsos ini telah dimulai sejak kampanye Pemilu serentak 2019 dan 2020.

"Di mana akun medsos, dari partai politik, paslon, dan perseorangan  itu didaftarkan ke KPU sesuai tingkatan. Jadi sebelum kampanye dimulai, akun medsos yang akan dipakai digunakan oleh perseorangan itu akan didaftarkan ke KPU," ungkap Idham kepada Media Indonesia, Rabu (8/6).

Idham menegaskan bahwa medsos Partai hingga calon perseorangan harus didaftarkan ke KPU sebelum masa kampanye.

Idham menuturkan pada Pemilu serentak 2019, sebanyak sepuluh akun diperbolehkan mendaftar untuk satu partai. Kemudian satu  paslon, serta satu calon perseorangan jadi syarat mendaftar ke KPU.

"Waktu Pemilu 2020, naik seratus persen menjadi itu 20 akun untuk satu partai, satu paslon, dan perseorangan," terangnya.

Terkait Pemilu serentak 2024 dengan masa kampanye 75 hari, Idham membeberkan pihaknya masih mengkaji dengan melakukan uji publik untuk menentukan berapa akun yang diperbolehkan digunakan peserta Pemilu.

"Ini tentunya perlu dikaji secara matang, dan kami akan melakukan uji publik," tuturnya.

"Diuji nanti berapa banyak akun yang diperbolekkan, sekarang kita belum bisa berbicara banyak," ungkapnya. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya