Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa akun media sosial Partai Politik (Parpol) hingga pasangan calon (paslon) dan perseorangan harus didaftarkan ke KPU sesuai tingkatan.
Pendaftaran akun medsos dilakukan jelang masa kampanye Pemilu 2024 guna meminimalisir postingan media sosial dengan cara hoaks.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan pendaftaran akun medsos ini telah dimulai sejak kampanye Pemilu serentak 2019 dan 2020.
"Di mana akun medsos, dari partai politik, paslon, dan perseorangan itu didaftarkan ke KPU sesuai tingkatan. Jadi sebelum kampanye dimulai, akun medsos yang akan dipakai digunakan oleh perseorangan itu akan didaftarkan ke KPU," ungkap Idham kepada Media Indonesia, Rabu (8/6).
Idham menegaskan bahwa medsos Partai hingga calon perseorangan harus didaftarkan ke KPU sebelum masa kampanye.
Idham menuturkan pada Pemilu serentak 2019, sebanyak sepuluh akun diperbolehkan mendaftar untuk satu partai. Kemudian satu paslon, serta satu calon perseorangan jadi syarat mendaftar ke KPU.
"Waktu Pemilu 2020, naik seratus persen menjadi itu 20 akun untuk satu partai, satu paslon, dan perseorangan," terangnya.
Terkait Pemilu serentak 2024 dengan masa kampanye 75 hari, Idham membeberkan pihaknya masih mengkaji dengan melakukan uji publik untuk menentukan berapa akun yang diperbolehkan digunakan peserta Pemilu.
"Ini tentunya perlu dikaji secara matang, dan kami akan melakukan uji publik," tuturnya.
"Diuji nanti berapa banyak akun yang diperbolekkan, sekarang kita belum bisa berbicara banyak," ungkapnya. (OL-12)
Anak di bawah usia 16 tahun tetap dapat berkarya di media sosial, namun sebaiknya menggunakan akun milik orang tua, bukan akun pribadi.
Perlindungan ruang digital memerlukan langkah komprehensif yang mencakup edukasi publik dan penguatan kapasitas pengguna dalam memahami risiko siber.
Dibandingkan menerapkan pelarangan akses secara total, YouTube memilih pendekatan fitur perlindungan yang terintegrasi dan berbasis usia.
Pendekatan yang terlalu keras atau sepihak untuk membatasi penggunaan medsos justru berisiko membuat anak memberontak.
Paparan media sosial yang terlalu dini berisiko mengganggu regulasi emosi, pembentukan identitas diri, hingga menurunkan kualitas interaksi sosial nyata.
Pembatasan yang tepat, bukan larangan total, dapat mengurangi risiko overstimulasi akibat konten instan, kecemasan sosial karena sering membandingkan diri serta paparan bahaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved