Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa akun media sosial Partai Politik (Parpol) hingga pasangan calon (paslon) dan perseorangan harus didaftarkan ke KPU sesuai tingkatan.
Pendaftaran akun medsos dilakukan jelang masa kampanye Pemilu 2024 guna meminimalisir postingan media sosial dengan cara hoaks.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan pendaftaran akun medsos ini telah dimulai sejak kampanye Pemilu serentak 2019 dan 2020.
"Di mana akun medsos, dari partai politik, paslon, dan perseorangan itu didaftarkan ke KPU sesuai tingkatan. Jadi sebelum kampanye dimulai, akun medsos yang akan dipakai digunakan oleh perseorangan itu akan didaftarkan ke KPU," ungkap Idham kepada Media Indonesia, Rabu (8/6).
Idham menegaskan bahwa medsos Partai hingga calon perseorangan harus didaftarkan ke KPU sebelum masa kampanye.
Idham menuturkan pada Pemilu serentak 2019, sebanyak sepuluh akun diperbolehkan mendaftar untuk satu partai. Kemudian satu paslon, serta satu calon perseorangan jadi syarat mendaftar ke KPU.
"Waktu Pemilu 2020, naik seratus persen menjadi itu 20 akun untuk satu partai, satu paslon, dan perseorangan," terangnya.
Terkait Pemilu serentak 2024 dengan masa kampanye 75 hari, Idham membeberkan pihaknya masih mengkaji dengan melakukan uji publik untuk menentukan berapa akun yang diperbolehkan digunakan peserta Pemilu.
"Ini tentunya perlu dikaji secara matang, dan kami akan melakukan uji publik," tuturnya.
"Diuji nanti berapa banyak akun yang diperbolekkan, sekarang kita belum bisa berbicara banyak," ungkapnya. (OL-12)
KETUA DPR RI Puan Maharani mengaku mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) soal aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Berbagai elemen masyarakat sipil, praktisi pendidikan, dan perwakilan legislatif menyerukan peninjauan ulang yang mendalam terhadap rencana implementasi PP Tunas.
Masifkan Sosialisasi, Kuatkan Literasi Digital dan Penggunaan Internet Sehat
Kasus ini bermula dari rapuhnya harmonisasi komunikasi di ruang digital
Melalui platform seperti YouTube dan Instagram, Endar Yuliwanto tidak hanya membagikan rutinitas harian seorang pegawai, tetapi juga membedah perspektif mendalam mengenai kewirausahaan.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved