Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

10/3/2026 20:01

Penyegelan Kantor Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Dirjen Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) Rinardi (kanan) didampingi Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI/BP2MI Eko Iswantono memasang tanda segel di Kantor Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Panca Banyu Aji Sakti, di Bale Kambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (10/3/2026). KP2MI/BP2MI menghentikan sementara seluruh kegiatan usaha di kantor P3MI PT Panca Banyu Aji Sakti selama tiga bulan ke depan karena melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 1 huruf c, d, e, dan k antara lain perusahaan tidak mendaftarkan calon pekerja migrannya untuk mengikuti orientasi pra pemberangkatan dan menempatkan tenaga kerjanya pada negara tertentu yang dinyatakan tertutup untuk pekerja migran. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/gus

Baca Juga