Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat konsinyering terkait anggaran Pemilu 2024 pada Rabu (15/6) ini.
Adapun rapat konsinyering yang membahas soal anggaran Pemilu 2024 tersebut bersifat tertutup. Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno membeberkan bahwa Komisi II telah menyetujui anggaran sebesar Rp76,6 triliun.
"Terkait anggaran Rp76,6 triliun, sejak awal Komisi II mendukung dan menyetujui," ujar Bernad kepada Media Indonesia, Rabu (15/6).
Baca juga: Kawal Pesta Demokrasi 2024, Ciptakan Pemilu Damai
"Saya tidak berani menjawab lampu hijau atau tidak. Namun, kesepakatan politik di DPR sudah disetujui. Tinggal menunggu dari pemerintah," imbuhnya.
Terpisah, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan bahwa permintaan KPU soal anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp76,6 triliun akan dibawa ke Banggar DPR RI.
"Akan dibawa ke Banggar," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca juga: Soal Tiga Periode, Jokowi: Yang Ngomong Bahlil, yang Didemo Saya
Terkait permintaan KPU agar anggaran 2022 segera dicairkan, Mardani juga menyebut pihaknya akan mengajukan kebutuhan tersebut ke Banggar.
Diketahui, kebutuhan anggaran KPU pada 2022 untuk seluruh satuan kerja (34 provinsi dan 514 kabupaten/kota) sebesar Rp8,6 triliun. Namun sejauh ini, anggaran yang dialokasikan baru Rp2,4 triliun.
Oleh karena itu, KPU meminta kekurangan anggaran Pemilu 2022 senilai Rp5,6 triliun. "Sama diajukan, tapi diminta lihat item yang bisa dikurangi," pungkasnya.(OL-11)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pada lembaganya tidak akan menghambat kinerja anggota parlemen dalam melayani masyarakat.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan lembaga ad hoc
Seharusnya Prabowo berkaca pada kabinet pemerintahan Joko Widodo yang porsinya sudah cukup besar dan sebenarnya bisa dilebur menjadi lembaga atau badan.
Hal itu menjadi potret dari ketidakpekaan Presiden Joko Widodo di akhir masa jabatannya.
Said Abullah akui pernah usulkan revisi UU MD3
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy,menjelaskan nilai Rp7.500 belum final dan masih menyaring masukan dari berbagai pihak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved