Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
Komnas HAM mendalami potensi terjadinya pelanggaran HAM. Termasuk dugaan kekerasan serta perlakuan tidak manusiawi yang ditengarai terjadi terhadap para penghuni kerangkeng.
Komnas HAM sudah bekerja sejak beberapa hari lalu, mendalami masalah ini dengan menanyai berbagai pihak terkait baik secara langsung atau tidak.
Migran Care bakal melaporkan kerangkeng manusia itu ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) guna bisa mengusut dugaan praktik perbudakan modern tersebut.
Itu meliputi institusi kepolisian, TNI, petugas lembaga pemasyarakatan, anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan lainnya.
Komnas HAM mendesak pemerintah agar segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam secepat-cepatnya.
"Tuntutan kita tidak banyak. Di masa pandemi seperti ini tentunya kita sangat keberatan adanya pemutusan kontrak. Kita tidak menuntut pesangon, kita hanya minta dipekerjakan kembali."
Sebagai penyelidik, Amiruddin menyebut Komnas HAM tidak bisa mengungkap siapa saja yang pernah diperiksa di tahap penyelidikan.
Komnas juga berharap pembentukan komite untuk menangani penyelesaian kasus HAM berat di jalur nonyudisial.
Sebab jangan sampai proyek itu malah menjadikan warga negara itu jauh lebih miskin.
TUJUAN utama dari disahkannya UU tentang Pengadilan HAM, ialah untuk mempertanggungjawabkan dan menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat dengan memenuhi rasa keadilan.
Wakil Ketua Komnas HAM itu menilai pembentukan tim penyidik Kejagung itu sebagai langkah yang baik. Namun, ia menyoroti unsur masyarakat yang belum dilibatkan.
Disampaikan oleh komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsari, dirinya melanjutkan tidak adanya regulasi internal dan pedoman khusus untuk merespon kasus pelecehan seksual.
Menurut dia Komnas HAM telah merampungkan berkas penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat.
Langkah itu dianggap menjadi jalan keluar atas kebuntuan yang selama ini terjadi.
Taufan mengatakan masyarakat kurang menyadari mengenai perundungan ketimbang kekerasan seksual.
Amiruddin menjelaskan, situasi di Papua memanas karena sering terjadinya kontak tembak terbuka antara aparat keamanan dengan kelompok-kelompok bersenjata.
"Hkuman mati keji dan tidak manusiawi. Hal tersebut tertera dalam konferensi internasional antipenyiksaan," ujarnya
Ia berpandangan bahwa di Indonesia, pasal pembatasan kebebasan berpendapat telah ditafsirkan secara berlebihan
Riset Komnas HAM pada 2019 yang menunjukkan banyaknya terdakwa hukuman mati masih menunggu masa eksekusinya, bahkan di atas 20 tahun.
"Betul, kami membutuhkan tambahan keterangan dari MS dan Keluarganya," terang Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada Media Indonesia, Senin (11/10).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved