Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Jokowi telah menunjukkan teladan bahwa kritik harus disikapi sebagai bentuk aspirasi rakyat yang patut didengar, bukan diberangus.
Komnas HAM menyatakan akan kembali memanggil ulang pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Polres Jakarta Pusat (Jakpus).
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pihak Polres Jakarta Pusat perlu koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri sebelum memberikan keterangan.
Beka mengatakan bertanya kepada Mulyo dan Umri mengenai perundungan yang dialami pegawai KPI berinisial MS.Lalu, bagaimana sikap KPI menindaklanjuti kasus yang dialami MS.
Adapun pemanggilan diputuskan menyusul laporan dan barang bukti yang diterima Komnas HAM dari kuasa hukum terduga korban pelecehan seksual di KPI berinisial MS.
Choirul menyebut usulan itu sudah berkali-kali disampaikan kepada pemerintah. Komnas HAM juga mengusulkan itu setiap kali meninjau lapas.
Komnas HAM juga disebutnya sudah berjanji untuk mengawal kasus ini sampai tuntas hingga korban mendapat keadilan. Serta para pelaku bisa dihukum.
masih ada perdebatan di internal Komnas mengenai unsur-unsur untuk menetapkan suatu peristiwa sebagai kejahatan kemanusiaan
Penetapan itu pun diambil Komnas melalui rapat paripurna anggota. Seluruh komisioner sepakat hari pembunuhan Munir pada 17 tahun lalu itu ditetapkan sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM.
Ketika ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, proses penyelidikan dan penuntutan kasus pembunuhan Munir tidak mengenal batas kedaluwarsa.
Yudi yakin Kepala Negara berpihak kepada pegawai KPK yang saat ini sedang dibebastugaskan.
"Tinggal menunggu respons Presiden," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara melalui keterangan tertulis, Rabu (1/9).
Kasus penghilangan paksa dianggap sebagai kejahatan serius oleh PBB
Beka menuturkan Komnas HAM juga akan mempelajari laporan tersebut telah ditangani instansi lain atau belum.
"Kami meyakini Presiden memberikan atensi terhadap temuan faktual Komnas HAM, terhadap kesimpulan pelanggaran, dan terhadap rekomendasinya," kata Mohammad Choirul Anam
Sandrayati Moniaga mengatakan proses penyelidikan yang diamanatkan dalam UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM belum dilakukan karena masih adanya pro kontra.
Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera menetapkan pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat.
YLBHI mengaku heran dengan kritik yang dituduhkan Hendardi kepada Komnas HAM. Ia menilai Hendardi tidak memahami konteks yang dibicarakannya.
Hendardi menyebut persoalan alih status ASN pegawai KPK itu merupakan ranah tata usaha negara serta administrasi sehingga bukan wilayahnya Komnas HAM.
"Apakah harus Presiden yang harus menyelesaikan? Jadi menurut saya ini berlebihan," kata pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved