Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
Itu meliputi institusi kepolisian, TNI, petugas lembaga pemasyarakatan, anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan lainnya.
Komnas HAM mendesak pemerintah agar segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam secepat-cepatnya.
"Tuntutan kita tidak banyak. Di masa pandemi seperti ini tentunya kita sangat keberatan adanya pemutusan kontrak. Kita tidak menuntut pesangon, kita hanya minta dipekerjakan kembali."
Sebagai penyelidik, Amiruddin menyebut Komnas HAM tidak bisa mengungkap siapa saja yang pernah diperiksa di tahap penyelidikan.
Komnas juga berharap pembentukan komite untuk menangani penyelesaian kasus HAM berat di jalur nonyudisial.
Sebab jangan sampai proyek itu malah menjadikan warga negara itu jauh lebih miskin.
TUJUAN utama dari disahkannya UU tentang Pengadilan HAM, ialah untuk mempertanggungjawabkan dan menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat dengan memenuhi rasa keadilan.
Wakil Ketua Komnas HAM itu menilai pembentukan tim penyidik Kejagung itu sebagai langkah yang baik. Namun, ia menyoroti unsur masyarakat yang belum dilibatkan.
Disampaikan oleh komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsari, dirinya melanjutkan tidak adanya regulasi internal dan pedoman khusus untuk merespon kasus pelecehan seksual.
Menurut dia Komnas HAM telah merampungkan berkas penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat.
Langkah itu dianggap menjadi jalan keluar atas kebuntuan yang selama ini terjadi.
Taufan mengatakan masyarakat kurang menyadari mengenai perundungan ketimbang kekerasan seksual.
Amiruddin menjelaskan, situasi di Papua memanas karena sering terjadinya kontak tembak terbuka antara aparat keamanan dengan kelompok-kelompok bersenjata.
"Hkuman mati keji dan tidak manusiawi. Hal tersebut tertera dalam konferensi internasional antipenyiksaan," ujarnya
Ia berpandangan bahwa di Indonesia, pasal pembatasan kebebasan berpendapat telah ditafsirkan secara berlebihan
Riset Komnas HAM pada 2019 yang menunjukkan banyaknya terdakwa hukuman mati masih menunggu masa eksekusinya, bahkan di atas 20 tahun.
"Betul, kami membutuhkan tambahan keterangan dari MS dan Keluarganya," terang Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada Media Indonesia, Senin (11/10).
KPK dalam menjalankan tugas, kewenangan, dan keputusan tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan, termasuk Kepala Negara.
Beka Ulung Hapsara mengatakan akan menganalisa laporan terkait dugaan kesewenang-wenangan oleh perwira Polri
Kombes Hengki Haryadi memenuhi pemanggilan Komnas HAM) untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami pekerja dari KPI.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved