Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Peristiwa Paniai, Komnas HAM Rekomendasikan Banyak Nama ke Kejagung

Tri Subarkah
16/12/2021 16:34
Peristiwa Paniai, Komnas HAM Rekomendasikan Banyak Nama ke Kejagung
Amiruddin Al Rahab.(MI/Adam Dwi Putra.)

KETUA Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat sekaligus Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengungkapkan bahwa pihaknya merekomendasikan banyak nama untuk diperiksa Kejaksaan Agung dalam Peristiwa Paniai 2014. Amiruddin mempersilakan penyidik Kejagung untuk mengembangkannya.

"Yang jelas kami sudah rekomendasikan banyak nama untuk bisa ditanyai lebih lanjut oleh penyidik," kata Amiruddin kepada Media Indonesia, Kamis (16/12). "Makanya dari awal kami selalu sampaikan, penyidik itu punya kewenangan lebih besar dan lebih kuat untuk menanyai siapa saja. Kalau penyelidik itu kan terbatas," lanjutnya.

Sebagai penyelidik, Amiruddin menyebut Komnas HAM tidak bisa mengungkap siapa saja yang pernah diperiksa di tahap penyelidikan. Ia percaya penyidik Kejagung akan bekerja dengan transparan dan sesuai prosedur hukum yang ada.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut bahwa mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko pernah pernah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Komnas HAM. "Tapi saat itu kurang jelas status hukum dari syarat formil maupun syarat material panggilannya dan seberapa jauh kredibilitas permintaan keterangan tersebut," kata Usman kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis.

Terpisah, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono mengatakan tim penyidik telah tiba di Jayapura pada Rabu (15/12). Di sana, tim akan memeriksa para saksi dan korban Peristiwa Paniai yang menewaskan empat orang dan melukai 21 orang.

Baca juga: DPR Papua Kawal Janji Presiden Jokowi Peradilan HAM Kasus Papua

Jaksa Agung mulai melakukan penyidikan Peristiwa Paniai sejak Jumat (3/12) melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-79/A/JA/12/2021. Proses penyidikan tersebut menindaklanjuti hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya