Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat sekaligus Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengungkapkan bahwa pihaknya merekomendasikan banyak nama untuk diperiksa Kejaksaan Agung dalam Peristiwa Paniai 2014. Amiruddin mempersilakan penyidik Kejagung untuk mengembangkannya.
"Yang jelas kami sudah rekomendasikan banyak nama untuk bisa ditanyai lebih lanjut oleh penyidik," kata Amiruddin kepada Media Indonesia, Kamis (16/12). "Makanya dari awal kami selalu sampaikan, penyidik itu punya kewenangan lebih besar dan lebih kuat untuk menanyai siapa saja. Kalau penyelidik itu kan terbatas," lanjutnya.
Sebagai penyelidik, Amiruddin menyebut Komnas HAM tidak bisa mengungkap siapa saja yang pernah diperiksa di tahap penyelidikan. Ia percaya penyidik Kejagung akan bekerja dengan transparan dan sesuai prosedur hukum yang ada.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut bahwa mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko pernah pernah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Komnas HAM. "Tapi saat itu kurang jelas status hukum dari syarat formil maupun syarat material panggilannya dan seberapa jauh kredibilitas permintaan keterangan tersebut," kata Usman kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono mengatakan tim penyidik telah tiba di Jayapura pada Rabu (15/12). Di sana, tim akan memeriksa para saksi dan korban Peristiwa Paniai yang menewaskan empat orang dan melukai 21 orang.
Baca juga: DPR Papua Kawal Janji Presiden Jokowi Peradilan HAM Kasus Papua
Jaksa Agung mulai melakukan penyidikan Peristiwa Paniai sejak Jumat (3/12) melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-79/A/JA/12/2021. Proses penyidikan tersebut menindaklanjuti hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM. (OL-14)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved