Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung mengumumkan akan membuka penyidikan umum untuk kasus pelanggaran HAM berat. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan penyidikan umum untuk menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM.
Langkah itu dianggap menjadi jalan keluar atas kebuntuan yang selama ini terjadi.
"Saya sebagai Jaksa Agung selaku penyidik HAM berat mengambil kebijakan penting yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat masa kini guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM," kata Burhanuddin melalui keterangan pers, Jumat (26/11).
Jaksa Agung mengatakan langkah itu demi memberi kepastian dan keadilan terkait penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat. Dugaan pelanggaran HAM berat sampai saat ini seolah berhenti dan tak ada kejelasan lantaran kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik kejaksaan.
Menurutnya, kasus hukum HAM berat yang selama ini terkatung-katung juga berpotensi memperburuk wajah penegakan hukum Tanah Air. "Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini," ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan berlarutnya penanganan lantaran hasil penyelidikan Komnas HAM belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kejagung menilai petunjuk penyidik kejaksaan terkait unsur kejahatan dan bukti sesuai amanat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak pernah dipenuhi.
Hasil penyelidikan Komnas HAM dianggap belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menduga seseorang berdasarkan suatu peristiwa atau keadaan sebagai pelaku kejahatan HAM berat.
Selain itu, penyelidik Komnas HAM juga disebut belum memeriksa saksi kunci dan menemukan dokumen yang menjelaskan unsur kejahatan kemanusiaan dan unsur serangan yang meluas atau sistematik sebagaimana Pasal 9 UU Pengadilan HAM.
Adapun Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyebut dari 13 kasus HAM berat, empat diantaranya diproses oleh pemerintah. Empat kasus itu, kata Mahfud, termasuk peristiwa Paniai pada 2014. Adapun 13 kasus lain pengusutannya perlu melalui persetujuan DPR lantaran peristiwanya terjadi sebelum dibentuk UU Pengadilan HAM. Pelanggaran HAM berat sebelum UU tersebut, diperiksa dan diputus pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan Presiden. (OL-8)
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved