Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mengonsolidasikan fakta terkait dengan temuan kerangkeng manusia di belakang rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Itu dilakukan untuk menyimpulkan ada tidaknya isu perbudakan di sana.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, konsolidasi fakta di Langkat, Sumatra Utara itu, semakin lama semakin solid. Pihaknya sudah memeriksa berbagai tuduhan seperti misalnya telah terjadi tindak kekerasan, kesewenang-wenangan, dan relasi kerja yang tidak adil.
Baca juga: Kejagung Akui Penyidikan HAM Berat Paniai Digelar Silent
"Semakin lama faktanya semakin solid. Termasuk di dalamnya apakah terjadi kekerasan ataukah tidak? Apakah terjadi tindak kesewenangan ataukah tidak? Apakah terjadi suatu relasi yang oleh beberapa orang disebut relasi kerja yang tidak adil ataukah tidak," kata Choirul di Kantor BNN Langkat, Jumat (28/1/2022).
Isu perbudakan di belakang Rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin dilaporkan ke Komnas HAM oleh Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE Anis Hidayah. Anis kemudian menyuarakan itu ke publik melalui siaran pers pada Selasa (25/1/2022).
"Pada lahan belakang rumahnya ditemukan kerangkeng manusia yang menyamai penjara yang dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya. Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali dan selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," kata Anis.
Anis menambahkan, para pekerja sering disiksa dan dipukuli sampai lembam-lebam. Sebagian dari mereka juga ada yang luka-luka. Mereka dimasukkan ke sel dan tidak punya akses ke mana-mana setelah bekerja selama 10 jam.
Lebih jauh Choirul mengatakan, tim yang dibentuk Komnas HAM belum bisa menyimpulkan apakah dua sel yang masing-masing berukuran 6x6 meter tersebut akan ditutup. Itu semua tergantung hasil temuan yang dibangun dari soliditas fakta.
"Kalau nanti temuannya apa, kami pasti akan merekomendasikan. Apakah itu dilanjutkan, apakah itu ditutup," cetusnya.
Baca juga: Di Balik Terbit Rencana Tersimpan Bencana
Mantan Direktur Divisi Buruh YLBHI itu mengungkapkan, Komnas HAM juga sudah memeriksa Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat. Pada 2017 lalu, BNN setempat pernah menyambangi lokasi tersebut karena tidak memiliki izin untuk dijadikan sebagai sarana rehabilitasi pecandu narkoba.
"Beberapa hal yang sangat penting, salah satunya di antaranya misalnya apa yang didapat pada 2017. Bagaimana pola pengawasan, bagaimana pola rehabilitasi secara umum di sini, bagaimana kondisi narkotika di sini. Dan ada beberapa hal yang belum bisa kami sebutkan di forum di publik ini," pungkas Choirul. (A-3)
Komisi Yudisial meamstikan akan pelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, terkait vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara TPPO.
KPK kembangkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Langkat
Kasus ini merupakan bagian dari temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit. Penjara itu diklaim sebagai tempat binaan bagi warga bermasalah.
Rehabilitasi meliputi pemeriksaan kesehatan secara rutin, pemberian obat dan vitamin, melatih cari makan sendiri, pengayaan kandang seperti habitatnya, dan lain-lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved