Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Erryl Prima Putra Agoes menegaskan penyidikan Peristiwa Paniai tetap berjalan dengan memeriksa para saksi. Kendati demikian, ia mengaku proses penyidikan dilakukan secara tertutup.
"Pemeriksaan tetap berjalan. Ini kan silent. Sebab bukan kenapa, nanti terganggu," katanya saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (27/1) malam.
Terpisah, JAM-Pidsus Febrie Adriansyah menegaskan komitmen untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 2014 itu. Ia juga mengatakan tidak ada hambatan selama proses penyidikan dilakukan.
Selama proses penyidikan, Febrie mengaku belum berkoordinasi dengan Komnas HAM. Kendati demikian, pihaknya tetap menggandeng TNI dan pihak Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
"(Penyidikan) Masih lancar. Kan kita juga koordinasi dengan pihak TNI. Dan ini kan ada JAM-Pidmil, jadi sangat membantu," tukasnya.
Pemeriksaan anggota militer aktif mulai dilakukan di Gedung Bundar dalam beberapa hari terakhir. Sebelumnya, Kejagung meningkatkan Peristiwa Paniai ke tingkat penyidikan pada Jumat (3/12), Burhanuddin meneken Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-79/A/JA/12/2021 dan Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021.
Baca juga: Imparsial: Kekerasan terhadap Pembela HAM Terus Terjadi
Peristiwa Paniai merupakan satu dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang proses penyelidikannya telah diselesaikan Komisi Nasional (Komnas) HAM.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mulai menyidik perkara yang terjadi setelah Undang-Undang Pengadilan HAM dibentuk pada 2000.
Di samping Paniai, tiga dugaan pelanggaran HAM berat lain yang terjadi setelah 2000 adalah Peristiwa Wasior (2001), Peristiwa Wamena (2003), dan Peristiwa Jambo Keupok (2003).
Berdasarkan Pasal 22 UU Pengadilan HAM, proses penyidikan dibatasi waktu 90 hari sejak tanggal hasil penyelidikan dinyatakan lengkap. Jangka waktu itu bisa diperpanjang paling lama 90 hari ditambah 60 hari. Artinya, total penyidikan satu perkara pelanggaran HAM berat adalah delapan bulan.
Sebelumnya, Deputi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mengatakan proses penyidikan Peristiwa Wasior, Wamena, dan Jambu Keupok sebaiknya tidak dilakukan bersamaan dengan penyidikan Paniai. Ia menyarankan Jaksa Agung untuk merampungkan terlebih dahulu penyidikan Paniai.
"Saya kira akan lebih efektif begitu. Komnas HAM menyelesaikannya juga enggak bareng," kata Sugeng saat ditemui di Kompleks Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (30/12).(OL-5)
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Kepolisian mengevakuasi tiga jenazah korban aksi KKB dari lokasi Pendulangan Ndeotadi 99 Kabupaten Paniai, ke Bandara Douw Aturure, Nabire, Papua Tengah.
KPU RI dan Bawaslu RI diminta untuk memantau secara khusus adanya potensi perampokan dan manipulasi suara hasil pemilu di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku tak bisa menjamin gelaran pemilu susulan tidak akan ada pelanggaran ataupun gangguan keamanan dalam pelaksanaannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan. Data ini diperoleh pada pukul 18.00 WIB.
KPU memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan suara di empat distrik di Kabupaten Paniai, akibat aksi perusakan logistik pemilu.
Aksi pengrusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah, diduga terjadi karena ada kecurangan terselubung kepala daerah dengan penyelenggara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved