Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejagung Akui Penyidikan HAM Berat Paniai Digelar Silent

Tri Subarkah
28/1/2022 13:28
Kejagung Akui Penyidikan HAM Berat Paniai Digelar Silent
Kejaksaan Agung(MI/Pius)

DIREKTUR Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Erryl Prima Putra Agoes menegaskan penyidikan Peristiwa Paniai tetap berjalan dengan memeriksa para saksi. Kendati demikian, ia mengaku proses penyidikan dilakukan secara tertutup.

"Pemeriksaan tetap berjalan. Ini kan silent. Sebab bukan kenapa, nanti terganggu," katanya saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (27/1) malam.

Terpisah, JAM-Pidsus Febrie Adriansyah menegaskan komitmen untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 2014 itu. Ia juga mengatakan tidak ada hambatan selama proses penyidikan dilakukan.

Selama proses penyidikan, Febrie mengaku belum berkoordinasi dengan Komnas HAM. Kendati demikian, pihaknya tetap menggandeng TNI dan pihak Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

"(Penyidikan) Masih lancar. Kan kita juga koordinasi dengan pihak TNI. Dan ini kan ada JAM-Pidmil, jadi sangat membantu," tukasnya.

Pemeriksaan anggota militer aktif mulai dilakukan di Gedung Bundar dalam beberapa hari terakhir. Sebelumnya, Kejagung meningkatkan Peristiwa Paniai ke tingkat penyidikan pada Jumat (3/12), Burhanuddin meneken Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-79/A/JA/12/2021 dan Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021.

Baca juga: Imparsial: Kekerasan terhadap Pembela HAM Terus Terjadi

Peristiwa Paniai merupakan satu dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang proses penyelidikannya telah diselesaikan Komisi Nasional (Komnas) HAM.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mulai menyidik perkara yang terjadi setelah Undang-Undang Pengadilan HAM dibentuk pada 2000.

Di samping Paniai, tiga dugaan pelanggaran HAM berat lain yang terjadi setelah 2000 adalah Peristiwa Wasior (2001), Peristiwa Wamena (2003), dan Peristiwa Jambo Keupok (2003).

Berdasarkan Pasal 22 UU Pengadilan HAM, proses penyidikan dibatasi waktu 90 hari sejak tanggal hasil penyelidikan dinyatakan lengkap. Jangka waktu itu bisa diperpanjang paling lama 90 hari ditambah 60 hari. Artinya, total penyidikan satu perkara pelanggaran HAM berat adalah delapan bulan.

Sebelumnya, Deputi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mengatakan proses penyidikan Peristiwa Wasior, Wamena, dan Jambu Keupok sebaiknya tidak dilakukan bersamaan dengan penyidikan Paniai. Ia menyarankan Jaksa Agung untuk merampungkan terlebih dahulu penyidikan Paniai.

"Saya kira akan lebih efektif begitu. Komnas HAM menyelesaikannya juga enggak bareng," kata Sugeng saat ditemui di Kompleks Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (30/12).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya