Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KASUS-KASUS kekerasan dinilai masih terus mengancam pembela hak asasi manusia (HAM). Lembaga Imparsial mencatat sepanjang 2014 hingga 2021 sedikitnya ada 192 kasus serangan terhadap pembela HAM yang terekam dalam pemberitaan media massa.
"Kasus-kasus kekerasan, ancaman, kriminalisasi, intimidasi, terus terjadi sementara kasus kekerasan terhadap pembela HAM di masa lalu tidak terselesaikan secara adil," kata Wakil Ketua Imparsial Ardimanto Adiputra dalam seminar bertajuk Memperkuat Komitmen Negara Mweujudkan Perlindungan pada Pembela HAM yang digelar Kemitraan Indonesia, Kamis (27/1).
Imparsial menyoroti bentuk kekerasan paling tinggi dialami pembela HAM yakni serangan fisik. Kemudian, kriminasilasi atau pemidanaan, intimidasi, bahkan pembunuhan. Ardimanto menyebut jumlah kasus yang dicatat Imparsial mungkin bisa lebih banyak karena sebatas berdasarkan pemberitaan media massa.
"Yang belakangan ini juga marak yaitu serangan digital terhadap para pembela HAM," imbuhnya.
Dari sisi korban, Imparsial mencatat kalangan jurnalis paling banyak menerima kekerasan. Dari ratusan kasus kekerasan yang didata tersebut, 19,8% menimpa jurnalis. Kemudian, diikuti komunitas masyarakat yang terlibat konflik agraria (14,6%), mahasiswa (12,1%), aktivis Papua (11,9%), dan lainnya.
Ardimanto menyampaikan sampai saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur perlindungan pembela HAM. Beberapa regulasi yang ada saat ini dianggap tidak otoritatif dan sektoral serta belum diatur secara rigid. Dia mengusulkan perbaikan Undang-Undang tentang HAM agar bisa menegaskan kewajiban negara melindungi hak pembela HAM.
"Selama ini masih tidak jelas (perlindungannya), mungkin karena kedekatan personal kita dengan komisioner Komnas HAM saja sehingga banyak berinteraksi dengan Komnas HAM," tandasnya. (P-2)
Pegiat HAMĀ Perempuan Yuniyanti Chizaifah menegaskan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut tidak ada pemerkosaan terhadap perempuan etnis Tionghoa dalam tragedi Mei 1998
UNIVERSITAS Erasmus Rotterdam (EUR) di Belanda, Kamis (5/6), mengumumkan bahwa mereka membekukan kerja sama di seluruh institusi dengan tiga universitas Israel.
Ada banyak rekomendasi baik itu regulasi maupun kasus-kasus yang menjadi tanggungjawab Kementerian HAM untuk menindaklanjutinya. RPP Konsesi diharapkan bisa terwujud segera
AMNESTY International Indonesia meminta pemerintah untuk segera mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait akses pendidikan dasar gratis. Putusan MK
Warisan otoritarianisme masih tetap dirasakan sampai saat ini. Amnesty International Indonesia menilai, peringatan 27 tahun reformasi justru diwarnai dengan erosi hak asasi manusia (HAM).
KEMENTERIAN HAM merekomendasikan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran eksploitasi terhadap pemainĀ Oriental Circus Indonesia (OCI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved