Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Imparsial: Kekerasan terhadap Pembela HAM Terus Terjadi

Dhika Kusuma Winata
27/1/2022 20:05
Imparsial: Kekerasan terhadap Pembela HAM Terus Terjadi
Aksi solidaritas kepada jurnalis, di Palembang, April 2021. Imparsial mencatat kalangan jurnalis paling banyak menerima kekerasan.(MI/DWI APRIANI)

KASUS-KASUS kekerasan dinilai masih terus mengancam pembela hak asasi manusia (HAM). Lembaga Imparsial mencatat sepanjang 2014 hingga 2021 sedikitnya ada 192 kasus serangan terhadap pembela HAM yang terekam dalam pemberitaan media massa.

"Kasus-kasus kekerasan, ancaman, kriminalisasi, intimidasi, terus terjadi sementara kasus kekerasan terhadap pembela HAM di masa lalu tidak terselesaikan secara adil," kata Wakil Ketua Imparsial Ardimanto Adiputra dalam seminar bertajuk Memperkuat Komitmen Negara Mweujudkan Perlindungan pada Pembela HAM yang digelar Kemitraan Indonesia, Kamis (27/1).

Imparsial menyoroti bentuk kekerasan paling tinggi dialami pembela HAM yakni serangan fisik. Kemudian, kriminasilasi atau pemidanaan, intimidasi, bahkan pembunuhan. Ardimanto menyebut jumlah kasus yang dicatat Imparsial mungkin bisa lebih banyak karena sebatas berdasarkan pemberitaan media massa.

"Yang belakangan ini juga marak yaitu serangan digital terhadap para pembela HAM," imbuhnya.

Dari sisi korban, Imparsial mencatat kalangan jurnalis paling banyak menerima kekerasan. Dari ratusan kasus kekerasan yang didata tersebut, 19,8% menimpa jurnalis. Kemudian, diikuti komunitas masyarakat yang terlibat konflik agraria (14,6%), mahasiswa (12,1%), aktivis Papua (11,9%), dan lainnya.

Ardimanto menyampaikan sampai saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur perlindungan pembela HAM. Beberapa regulasi yang ada saat ini dianggap tidak otoritatif dan sektoral serta belum diatur secara rigid. Dia mengusulkan perbaikan Undang-Undang tentang HAM agar bisa menegaskan kewajiban negara melindungi hak pembela HAM.

"Selama ini masih tidak jelas (perlindungannya), mungkin karena kedekatan personal kita dengan komisioner Komnas HAM saja sehingga banyak berinteraksi dengan Komnas HAM," tandasnya.  (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya