Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Di Balik Terbit Rencana Tersimpan Bencana

Muklis Effendi (Story Builder)
27/1/2022 23:53
Di Balik Terbit Rencana Tersimpan Bencana
Warga mengamati ruang kerangkeng manusia di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana, Rabu (26/1/2022).(Antara)

BANGUNAN menyerupai ruang tahanan itu berada di belakang rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Berdiri tanpa ada yang berani mengusik hingga 10 tahun lamanya. Publik baru terperangah kemudian marah ketika LSM Migrant Care menyebut bangunan itu sebagai kerangkeng manusia, tempat bagi perbudakan modern di Sumatra Utara.

Belakangan, kasus kerangkeng manusia itu semakin membuktikan bahwa kotak pandora telah terbuka. Terbit Rencana juga terancam sanksi pidana karena memelihara satwa liar yang dilindungi. Jangan lupakan pula kasus suap yang sudah lebih dahulu ditangani KPK. Belum lagi kehidupan pribadi anak dan istrinya yang kini menjadi sorotan.   

Baca juga: Komnas HAM Dalami Kasus Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Terbongkarnya kerangkeng manusia diawali dari operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Terbit Rencana Selasa (18/1/2022) lalu. Belum genap seminggu, Migrant Care mengungkapkan dugaan ada dua sel lengkap dengan gembok besi yang berisikan 40 pekerja sawit di kediaman pribadi Terbit Rencana di Desa Raja Tengah, Kabupaten Langkat. 

Mereka dimasukkan ke sel dan tidak punya akses ke mana-mana setelah bekerja selama 10 jam. Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah, bahkan bilang para pekerja sering disiksa dan dipukuli sampai lembam-lebam. Sebagian dari mereka juga ada yang luka-luka. 

"Pada lahan belakang rumahnya ditemukan kerangkeng manusia yang menyamai penjara yang dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya. Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali dan selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," kata Anis dalam keterangan, Selasa (25/1/2022).

Migrant Care mengaku sudah melaporkan temuan itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Semua pihak kini angkat bicara. Kapolda Sumatra Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak mengklaim kerangkeng yang masing-masing berukuran kurang lebih 6x6 meter itu untuk tempat rehabilitasi para pecandu narkoba. 

"Dari hasil pendalaman kita memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun. Untuk merehabilitasi korban narkoba. Kegiatan itu sudah berlangsung 10 tahun. Itu pribadi belum ada izinnya," ujar Panca, Senin (24/1/2022).

BNN membantah

Dua hari kemudian datang bantahan dari Badan Narkotika Nasional (BNN).  Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan, kerangkeng di rumah Terbit bukan tempat rehabilitasi. Sulistyo bahkan mengklaim pihaknya sudah sejak lama menyatakan kerangkeng tersebut bukan sarana memulihkan para pecandu.

"Bukan (tempat) rehabilitasi, sejak awal BNN sudah menyatakan itu bukan tempat rehabilitasi ya. Kalau seperti itu bukan (tempat) rehabilitasi, satu persyaratan pun enggak terpenuhi," ucap Sulistyo kepada wartawan Rabu (26/1/2022).

Yang menarik, tidak ada satupun pihak berani mengusik keberadaan sel tersebut selama ini. Padahal, Terbit pernah mempertontonkan sel miliknya dalam sebuah video wawancara di akun resmi Pemerintah Kabupaten Langkat, pada 27 Maret 2021. 

Sang Bupati yang merupakan politikus Partai Golkar itu mengungkapkan, kerangkeng sengaja dibangun sebagai upaya pembinaan bagi warga Langkat yang terjerat kasus narkoba. Ribuan jiwa sudah terlepas dari jeratan ketergantungan benda haram tersebut.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengaku sudah mengunjungi langsung kerangkeng manusia di rumah Terbit pada Rabu (26/1/2022) kemarin. Menurut Anam, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk keluarga korban hingga pemeriksaan perangkat infrastruktur dan layanan kesehatan di sana.

"Semakin lama, kasus ini semakin terang benderang bagi kami. Tinggal memang mendalami lagi. Seberapa jauh kerangkeng tersebut dengan dinamika di masyarakat (dan) dengan dinamika dengan perusahan sawit yang dimiliki oleh Pak Bupati," ujar Anam melalui akun YouTube Humas Komnas HAM RI, Kamis (27/1/2022).

Kalau ternyata kerangkeng itu bukan tempat rehabilitas narkoba melainkan sarana perbudakan, Terbit dapat dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Perbudakan adalah tindakan menempatkan seseorang dalam kekuasaan orang lain sehingga orang tersebut tidak mampu menolak suatu pekerjaan yang secara melawan hukum diperintahkan oleh orang lain itu kepadanya, walaupun orang tersebut tidak menghendakinya.

Pelaku perbudakan dapat dijerat dengan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007. Terbit terancam dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Ia juga bisa didenda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Hukuman lain
Tentunya bukan itu saja hukuman yang menanti Terbit. Kasus pertama yang menimpanya sepertinya akan lebih dahulu berujung hukuman karena sudah berada di tangan KPK. Lembaga antirasuah sudah menetapkan Terbit sebagai tersangka penerima suap. 

Terbit memerintahkan pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Langkat dan dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Langkat untuk memilih kontraktor yang akan menjadi pemenang proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan. KPK menduga Terbit menerima fee sebanyak Rp786 juta.

Lamanya hukuman bervariasi. Gubernur Banten Ratu Atut divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena mengatur proses penganggaran pengadaan alat kesehatan Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp79 miliar. 

Gubernur Jambi Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena kasus suap dan gratifikasi. Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam divonis 12 tahun penjara karena terlibat korupsi dengan memberikan persetujuan izin usaha pertambangan. 

Bukan itu saja, Terbit juga terancam hukuman lima tahun penjara karena kedapatan memelihara satwa dilindungi. Setidaknya ada tujuh satwar liar yang sudah dievakuasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatra Utara dari kediaman Terbit.

Tujuh satwa itu ialah satu orangutan sumatera (pongo abelii) jantan, satu monyet hitam sulawesi (cynopithecus niger), satu elang brontok (spizaetus cirrhatus), dua jalak bali (leucopsar rothschildi), dan dua beo (gracula religiosa).

Hal lain yang terkuak setelah Bupati Langkat ditangkap, viral video yang memperlihatkan perayaan ulang tahun mewah putrinya bernama Ayu Jelita. Dalam video di channel YouTube milik istrinya, Tiorita Rencana pada 21 April 2021. Terlihat seluruh anggota keluarga sedang menyiapkan kejutan untuk Ayu yang berulang tahun. 

Baca juga: Taufik Basari: Usut Tuntas Temuan Kerangkeng Manusia

KPK juga sedang mendalami hadiah berupa mobil MINI Cooper dari Terbit kepada anaknya tersebut. Hadiah itu diberikan Terbit Rencana kepada anaknya sewaktu ulang tahun ke-17 pada 2019.

"Tentu ini menjadi informasi yang menarik buat penyidik kan, tentu akan ditanya, lho ini beli MINI Cooper uangnya dari mana, misalnya kan seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/1/2022). (Berbagai sumber/Mef/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya