Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang dugaan suap di Langkat, hari ini, Rabu (19/10). Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bakal mendengarkan vonisnya dalam kasus itu.
"Pembacaan putusan mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/10).
Persidangan akan digelar di ruangan Oemar Seno Adji 2. Putusan itu bakal digelar untuk umum.
Baca juga: Sidang Tuntutan Terbit Rencana Perangin Angin dkk Digelar Hari Ini
Terbit Rencana Perangin Angin dituntut sembilan tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat.
"Menuntut, agar majelis hakim menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zainal Abidin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (30/9).
Jaksa juga menuntut terdakwa kakak Terbit sekaligus Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar Perangin Angin. Ia dikenakan tuntutan tujuh tahun enam bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.
Tiga terdakwa lainnya berstatus kontraktor yang juga terlibat dalam perkara ini juga dituntut hukuman berbeda. Marcos Surya Abdi dituntut tujuh tahun enam bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
Kemudian, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra dituntut hukuman enam tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp250 juta subsider empat bulan bui. (OL-1)
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Budi mengatakan, ada sejumlah orang yang perannya masih diulik penyidik dalam kasus ini. Mereka yang diawasi mulai dari pejabat sampai pihak swasta.
HH ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023
Jaksa AS mengungkap skema pengaturan skor besar-besaran di basket perguruan tinggi (NCAA). Melibatkan puluhan pemain dan taruhan hingga ratusan ribu dolar.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Sidang Kasus Suap Hakim dalam Penanganan Perkara Ekspor CPO
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved