Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang dugaan suap di Langkat, hari ini, Rabu (19/10). Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bakal mendengarkan vonisnya dalam kasus itu.
"Pembacaan putusan mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/10).
Persidangan akan digelar di ruangan Oemar Seno Adji 2. Putusan itu bakal digelar untuk umum.
Baca juga: Sidang Tuntutan Terbit Rencana Perangin Angin dkk Digelar Hari Ini
Terbit Rencana Perangin Angin dituntut sembilan tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat.
"Menuntut, agar majelis hakim menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zainal Abidin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (30/9).
Jaksa juga menuntut terdakwa kakak Terbit sekaligus Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar Perangin Angin. Ia dikenakan tuntutan tujuh tahun enam bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.
Tiga terdakwa lainnya berstatus kontraktor yang juga terlibat dalam perkara ini juga dituntut hukuman berbeda. Marcos Surya Abdi dituntut tujuh tahun enam bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
Kemudian, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra dituntut hukuman enam tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp250 juta subsider empat bulan bui. (OL-1)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
KPK menghormati putusan hakim dalam memberikan hukuman untuk terpidana kasus korupsi. Namun, jika vonisnya ringan, dikhawatirkan efek jera menjadi hilang.
Dalam kasusnya, Nasri dinyatakan merugikan negara Rp10,26 miliar. Dalam putusan perkara, terpidana itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,07 miliar.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved