Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan pidana kepada Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Ia merupakan terdakwa dalam dugaan suap terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat.
Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang perkara nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst akan digelar secara terbuka.
"Agenda untuk tuntutan," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip Jumat (30/9).
Baca juga: Pengusaha Penyuap Terbit Perangin Angin Divonis 2,5 Tahun
JPU KPK juga bakal membacakan tuntutan terdakwa lainnya yang terseret perbuatan rasuah tersebut. Mereka yakni kakak Terbit, sekaligus Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar Perangin Angin, serta kontraktor Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Terbit didakwa menerima suap Rp572 juta dari Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin. Penerimaan uang itu dilakukan bersama Iskandar Perangin Angin.
Penerimaan uang itu juga dibantu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Ketiganya menjalani persidangan terpisah dari Terbit dan Iskandar.
Pada surat dakwaan disebutkan bahwa penerimaan uang itu terjadi sekitar Juli 2021-18 Januari 2022. Uang suap dimaksud agar Terbit memberikan paket pengerjaan ke beberapa perusahaan Muara.
Terbit diduga mengatur proses pengadaan di unit kerja pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah Kabupaten Langkat usai mendapatkan uang dari Muara. Permainan kotor itu dilakukan agar perusahaan Muara mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkah dan Dinas Pendidikan Langkat pada 2021.
Terbit, Iskandar, Marcos, Suhanda, dan Isfi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Seruan itu menjadi bentuk desakan dari HMI agar Polri segera mengambil langkah tegas dalam menumpas premanisme yang selama ini meresahkan.
KODAM I/Bukit Barisan bergerak cepat menindaklanjuti video viral terkait dugaan intimidasi oleh oknum ormas terhadap sebuah usaha pembuatan es kristal di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
MENGHADAPI era digitalisasi global, Indonesia harus berbenah.
Desa Wisata Perbukitan Lawang sudah dikenal oleh turis lokal dan mancanegara yang selama ini menikmati keindahan Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) dengan orangutan sumatera.
Sekitar 30 warga binaan Rutan Kelas I Medan dipindahkan ke Lapas kelas II Pemuda karena masalah kapasitas.
Penindakan ini merupakan hasil dari Patroli Koordinasi Kastima 27B tahun 2023 di wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved