Jumat 30 September 2022, 08:38 WIB

Sidang Tuntutan Terbit Rencana Perangin Angin dkk Digelar Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez | Politik dan Hukum
Sidang Tuntutan Terbit Rencana Perangin Angin dkk Digelar Hari Ini

ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

 

JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan pidana kepada Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Ia merupakan terdakwa dalam dugaan suap terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat.

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang perkara nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst akan digelar secara terbuka.

"Agenda untuk tuntutan," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip Jumat (30/9).

Baca juga: Pengusaha Penyuap Terbit Perangin Angin Divonis 2,5 Tahun

JPU KPK juga bakal membacakan tuntutan terdakwa lainnya yang terseret perbuatan rasuah tersebut. Mereka yakni kakak Terbit, sekaligus Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar Perangin Angin, serta kontraktor Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Terbit didakwa menerima suap Rp572 juta dari Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin. Penerimaan uang itu dilakukan bersama Iskandar Perangin Angin.

Penerimaan uang itu juga dibantu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Ketiganya menjalani persidangan terpisah dari Terbit dan Iskandar.

Pada surat dakwaan disebutkan bahwa penerimaan uang itu terjadi sekitar Juli 2021-18 Januari 2022. Uang suap dimaksud agar Terbit memberikan paket pengerjaan ke beberapa perusahaan Muara.

Terbit diduga mengatur proses pengadaan di unit kerja pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah Kabupaten Langkat usai mendapatkan uang dari Muara. Permainan kotor itu dilakukan agar perusahaan Muara mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkah dan Dinas Pendidikan Langkat pada 2021.

Terbit, Iskandar, Marcos, Suhanda, dan Isfi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)

Baca Juga

MI/Susanto

Komisi III Suarakan Lagi Hak Angket Menyikapi Polemik Rp349 Triliun

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Rabu 29 Maret 2023, 23:27 WIB
KOMISI III DPR kembali menyuarakan hak angket menyikapi polemik transaksi mencurigakan berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai...
MI / Susanto

Rapat Soal Rp349 Triliun, Mahfud Diminta Lobi Jokowi Bikin Perppu Perampasan Aset

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Rabu 29 Maret 2023, 23:18 WIB
Mahfud MD diminta melobi Presiden Joko Widodo untuk membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan...
AFP

Sri Mulyani Dikepung Jaringan Mafia Kemenkeu

👤Sri Utami 🕔Rabu 29 Maret 2023, 23:00 WIB
ALIRAN  dana mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan diduga merupakan permainan para penjabatnya yang ditutupi...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya