Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan pidana kepada Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Ia merupakan terdakwa dalam dugaan suap terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat.
Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang perkara nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst akan digelar secara terbuka.
"Agenda untuk tuntutan," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip Jumat (30/9).
Baca juga: Pengusaha Penyuap Terbit Perangin Angin Divonis 2,5 Tahun
JPU KPK juga bakal membacakan tuntutan terdakwa lainnya yang terseret perbuatan rasuah tersebut. Mereka yakni kakak Terbit, sekaligus Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar Perangin Angin, serta kontraktor Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Terbit didakwa menerima suap Rp572 juta dari Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin. Penerimaan uang itu dilakukan bersama Iskandar Perangin Angin.
Penerimaan uang itu juga dibantu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Ketiganya menjalani persidangan terpisah dari Terbit dan Iskandar.
Pada surat dakwaan disebutkan bahwa penerimaan uang itu terjadi sekitar Juli 2021-18 Januari 2022. Uang suap dimaksud agar Terbit memberikan paket pengerjaan ke beberapa perusahaan Muara.
Terbit diduga mengatur proses pengadaan di unit kerja pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah Kabupaten Langkat usai mendapatkan uang dari Muara. Permainan kotor itu dilakukan agar perusahaan Muara mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkah dan Dinas Pendidikan Langkat pada 2021.
Terbit, Iskandar, Marcos, Suhanda, dan Isfi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPKĀ membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini semakin sulit disusupi praktik suap.
Kegiatan meliputi pemetaan kebutuhan warga terdampak, pengelolaan dan pendistribusian paket logistik, serta pendampingan kepada perangkat desa dan relawan lokal.
Mengusung tema Cinta Tanpa Syarat, sekolah di Langkat yang baru berdiri kurang dari satu tahun ini tidak hanya merayakan Natal secara seremonial.
Dampak banjir dan longsor yang melanda Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, masih dirasakan warga hingga kini.
Presiden menyatakan akan terus memantau perkembangan pemulihan dari hari ke hari hingga kondisi benar-benar pulih.
Korban banjir di Kecamatan Tanjungpura, Langkat, mulai terjangkit penyakit di posko pengungsian. Warga mengeluhkan demam, batuk, dan kondisi buruk lainnya
Seruan itu menjadi bentuk desakan dari HMI agar Polri segera mengambil langkah tegas dalam menumpas premanisme yang selama ini meresahkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved