Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan pidana kepada Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Ia merupakan terdakwa dalam dugaan suap terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat.
Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang perkara nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst akan digelar secara terbuka.
"Agenda untuk tuntutan," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip Jumat (30/9).
Baca juga: Pengusaha Penyuap Terbit Perangin Angin Divonis 2,5 Tahun
JPU KPK juga bakal membacakan tuntutan terdakwa lainnya yang terseret perbuatan rasuah tersebut. Mereka yakni kakak Terbit, sekaligus Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar Perangin Angin, serta kontraktor Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Terbit didakwa menerima suap Rp572 juta dari Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin. Penerimaan uang itu dilakukan bersama Iskandar Perangin Angin.
Penerimaan uang itu juga dibantu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Ketiganya menjalani persidangan terpisah dari Terbit dan Iskandar.
Pada surat dakwaan disebutkan bahwa penerimaan uang itu terjadi sekitar Juli 2021-18 Januari 2022. Uang suap dimaksud agar Terbit memberikan paket pengerjaan ke beberapa perusahaan Muara.
Terbit diduga mengatur proses pengadaan di unit kerja pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah Kabupaten Langkat usai mendapatkan uang dari Muara. Permainan kotor itu dilakukan agar perusahaan Muara mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkah dan Dinas Pendidikan Langkat pada 2021.
Terbit, Iskandar, Marcos, Suhanda, dan Isfi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Hingga saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK. Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai.
Kegiatan meliputi pemetaan kebutuhan warga terdampak, pengelolaan dan pendistribusian paket logistik, serta pendampingan kepada perangkat desa dan relawan lokal.
Mengusung tema Cinta Tanpa Syarat, sekolah di Langkat yang baru berdiri kurang dari satu tahun ini tidak hanya merayakan Natal secara seremonial.
Dampak banjir dan longsor yang melanda Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, masih dirasakan warga hingga kini.
Presiden menyatakan akan terus memantau perkembangan pemulihan dari hari ke hari hingga kondisi benar-benar pulih.
Korban banjir di Kecamatan Tanjungpura, Langkat, mulai terjangkit penyakit di posko pengungsian. Warga mengeluhkan demam, batuk, dan kondisi buruk lainnya
Seruan itu menjadi bentuk desakan dari HMI agar Polri segera mengambil langkah tegas dalam menumpas premanisme yang selama ini meresahkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved