Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
DIREKTUR CV Nizhami Muara Perangin Angin divonis penjara dua tahun enam bulan. Hakim menilai ia terbukti memberikan suap kepada Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/6)
Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, hukuman Muara bakal ditambah sesuai putusan hakim.
Hakim menilai fakta persidangan telah membuktikan perbuatan Muara seperti dalam dakwaan alternatif pertama dalam perkara ini. Vonis itu sesuai dengan permintaan jaksa dalam tuntutannya.
Pertimbangan memberatkan dalam putusan ini yakni karena Muara tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni Muara belum pernah dipidana dan kooperatif selama persidangan.
"Terdakwa (Muara) terus terang dan mengakui kesalahan serta menyesali perbuatannya," ujar Djuyamto.
Muara menerima vonisnya. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih opsi pikir-pikir selama tujuh hari. (OL-8)
Muara mengaku salah telah memberikan suap ke Terbit untuk mendapatkan proyek di Langkat. Dia meminta maaf atas kesalahannya itu.
Khofifah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
Budi mengungkapkan bahwa KPK juga akan membuka peluang untuk memanggil langsung Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait isi surat mengenai kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa.
KPK juga menyita empat kontrakan dan kos-kosan terkait kasus ini. Aset itu ditaksir senilai Rp3 miliar.
Fadlul memberikan informasi kepada penyelidik KPK sampai pukul 19.20 WIB. Menurut dia, pertukaran informasi antara instansi dan penegak hukum wajar dilakukan.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved