Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR CV Nizhami Muara Perangin Angin divonis penjara dua tahun enam bulan. Hakim menilai ia terbukti memberikan suap kepada Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/6)
Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, hukuman Muara bakal ditambah sesuai putusan hakim.
Hakim menilai fakta persidangan telah membuktikan perbuatan Muara seperti dalam dakwaan alternatif pertama dalam perkara ini. Vonis itu sesuai dengan permintaan jaksa dalam tuntutannya.
Pertimbangan memberatkan dalam putusan ini yakni karena Muara tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni Muara belum pernah dipidana dan kooperatif selama persidangan.
"Terdakwa (Muara) terus terang dan mengakui kesalahan serta menyesali perbuatannya," ujar Djuyamto.
Muara menerima vonisnya. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih opsi pikir-pikir selama tujuh hari. (OL-8)
Muara mengaku salah telah memberikan suap ke Terbit untuk mendapatkan proyek di Langkat. Dia meminta maaf atas kesalahannya itu.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Penyidik KPK kini mendalami peran pihak signifikan di balik manipulasi pembagian kuota 50 persen haji khusus. Simak selengkapnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved