Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
DIREKTUR CV Nizhami Muara Perangin Angin divonis penjara dua tahun enam bulan. Hakim menilai ia terbukti memberikan suap kepada Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/6)
Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, hukuman Muara bakal ditambah sesuai putusan hakim.
Hakim menilai fakta persidangan telah membuktikan perbuatan Muara seperti dalam dakwaan alternatif pertama dalam perkara ini. Vonis itu sesuai dengan permintaan jaksa dalam tuntutannya.
Pertimbangan memberatkan dalam putusan ini yakni karena Muara tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni Muara belum pernah dipidana dan kooperatif selama persidangan.
"Terdakwa (Muara) terus terang dan mengakui kesalahan serta menyesali perbuatannya," ujar Djuyamto.
Muara menerima vonisnya. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih opsi pikir-pikir selama tujuh hari. (OL-8)
Muara mengaku salah telah memberikan suap ke Terbit untuk mendapatkan proyek di Langkat. Dia meminta maaf atas kesalahannya itu.
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK mencatat telah menerima 2.273 laporan dugaan tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga Juni 2025. Laporan terbanyak berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.
KPK mengakui masih memiliki lima buronan yang hingga kini belum tertangkap. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut hal itu sebagai utang lembaga kepada masyarakat. Ini daftarnya
Sepanjang 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru dua kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). L
Angka itu tidak mengartikan KPK tidak bisa lagi melakukan OTT. Sebab, sumber daya dan alat yang dimiliki KPK masih mumpuni untuk menciduk pejabat diam-diam.
Penyidik KPK juga memanggil eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya M Rizal Sutjipto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved