Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
NASIB Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bakal ditentukan hari ini, Senin (20/6). Putusan perkara dia bakal dibacakan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Benar, hari ini, 20 Juni 2022, diagendakan pembacaan putusan majelis hakim tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk terdakwa Muara Perangin Angin," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Senin (20/6).
Ali berharap hakim bijak memberikan putusan untuk Muara. Seluruh tuntutan jaksa dalam perkara ini diharap dikabulkan.
Baca juga: Bupati Langkat Diperiksa Sebagai Tersangka oleh KLHK
"KPK yakin majelis hakim akan mengakomodasi seluruh analisa yuridis tim jaksa sehingga memutus bersalah terdakwa dimaksud," ujar Ali.
Sebelumnya, Muara Perangin Angin membacakan pleidoi kasus dugaan suap dalam paket pekerjaan di Kabupaten Langkat. Penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin itu menangis memohon ampun di persidangan.
"Saya menyesali semua Yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat serta Bapak Jaksa KPK," kata Muara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/6).
Muara mengaku salah telah memberikan suap ke Terbit untuk mendapatkan proyek di Langkat. Dia meminta maaf atas kesalahannya itu.
Muara Perangin Angin dituntut dua tahun enam bulan penjara. Muara dinilai terbukti menyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
"Menjatuhkan pidana dua tahun dan enam bulan dikurangi selama berada tahanan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan," kata JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/6).
Denda wajib dibayarkan dalam sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, denda diganti dengan hukuman penjara tambahan.
Muara didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-1)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Seruan itu menjadi bentuk desakan dari HMI agar Polri segera mengambil langkah tegas dalam menumpas premanisme yang selama ini meresahkan.
KODAM I/Bukit Barisan bergerak cepat menindaklanjuti video viral terkait dugaan intimidasi oleh oknum ormas terhadap sebuah usaha pembuatan es kristal di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
MENGHADAPI era digitalisasi global, Indonesia harus berbenah.
Desa Wisata Perbukitan Lawang sudah dikenal oleh turis lokal dan mancanegara yang selama ini menikmati keindahan Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) dengan orangutan sumatera.
Sekitar 30 warga binaan Rutan Kelas I Medan dipindahkan ke Lapas kelas II Pemuda karena masalah kapasitas.
Penindakan ini merupakan hasil dari Patroli Koordinasi Kastima 27B tahun 2023 di wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved