Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
NASIB Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bakal ditentukan hari ini, Senin (20/6). Putusan perkara dia bakal dibacakan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Benar, hari ini, 20 Juni 2022, diagendakan pembacaan putusan majelis hakim tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk terdakwa Muara Perangin Angin," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Senin (20/6).
Ali berharap hakim bijak memberikan putusan untuk Muara. Seluruh tuntutan jaksa dalam perkara ini diharap dikabulkan.
Baca juga: Bupati Langkat Diperiksa Sebagai Tersangka oleh KLHK
"KPK yakin majelis hakim akan mengakomodasi seluruh analisa yuridis tim jaksa sehingga memutus bersalah terdakwa dimaksud," ujar Ali.
Sebelumnya, Muara Perangin Angin membacakan pleidoi kasus dugaan suap dalam paket pekerjaan di Kabupaten Langkat. Penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin itu menangis memohon ampun di persidangan.
"Saya menyesali semua Yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat serta Bapak Jaksa KPK," kata Muara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/6).
Muara mengaku salah telah memberikan suap ke Terbit untuk mendapatkan proyek di Langkat. Dia meminta maaf atas kesalahannya itu.
Muara Perangin Angin dituntut dua tahun enam bulan penjara. Muara dinilai terbukti menyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
"Menjatuhkan pidana dua tahun dan enam bulan dikurangi selama berada tahanan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan," kata JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/6).
Denda wajib dibayarkan dalam sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, denda diganti dengan hukuman penjara tambahan.
Muara didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-1)
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Kegiatan meliputi pemetaan kebutuhan warga terdampak, pengelolaan dan pendistribusian paket logistik, serta pendampingan kepada perangkat desa dan relawan lokal.
Mengusung tema Cinta Tanpa Syarat, sekolah di Langkat yang baru berdiri kurang dari satu tahun ini tidak hanya merayakan Natal secara seremonial.
Dampak banjir dan longsor yang melanda Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, masih dirasakan warga hingga kini.
Presiden menyatakan akan terus memantau perkembangan pemulihan dari hari ke hari hingga kondisi benar-benar pulih.
Korban banjir di Kecamatan Tanjungpura, Langkat, mulai terjangkit penyakit di posko pengungsian. Warga mengeluhkan demam, batuk, dan kondisi buruk lainnya
Seruan itu menjadi bentuk desakan dari HMI agar Polri segera mengambil langkah tegas dalam menumpas premanisme yang selama ini meresahkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved