Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
NASIB Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bakal ditentukan hari ini, Senin (20/6). Putusan perkara dia bakal dibacakan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Benar, hari ini, 20 Juni 2022, diagendakan pembacaan putusan majelis hakim tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk terdakwa Muara Perangin Angin," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Senin (20/6).
Ali berharap hakim bijak memberikan putusan untuk Muara. Seluruh tuntutan jaksa dalam perkara ini diharap dikabulkan.
Baca juga: Bupati Langkat Diperiksa Sebagai Tersangka oleh KLHK
"KPK yakin majelis hakim akan mengakomodasi seluruh analisa yuridis tim jaksa sehingga memutus bersalah terdakwa dimaksud," ujar Ali.
Sebelumnya, Muara Perangin Angin membacakan pleidoi kasus dugaan suap dalam paket pekerjaan di Kabupaten Langkat. Penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin itu menangis memohon ampun di persidangan.
"Saya menyesali semua Yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat serta Bapak Jaksa KPK," kata Muara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/6).
Muara mengaku salah telah memberikan suap ke Terbit untuk mendapatkan proyek di Langkat. Dia meminta maaf atas kesalahannya itu.
Muara Perangin Angin dituntut dua tahun enam bulan penjara. Muara dinilai terbukti menyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
"Menjatuhkan pidana dua tahun dan enam bulan dikurangi selama berada tahanan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan," kata JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/6).
Denda wajib dibayarkan dalam sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, denda diganti dengan hukuman penjara tambahan.
Muara didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-1)
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Kegiatan meliputi pemetaan kebutuhan warga terdampak, pengelolaan dan pendistribusian paket logistik, serta pendampingan kepada perangkat desa dan relawan lokal.
Mengusung tema Cinta Tanpa Syarat, sekolah di Langkat yang baru berdiri kurang dari satu tahun ini tidak hanya merayakan Natal secara seremonial.
Dampak banjir dan longsor yang melanda Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, masih dirasakan warga hingga kini.
Presiden menyatakan akan terus memantau perkembangan pemulihan dari hari ke hari hingga kondisi benar-benar pulih.
Korban banjir di Kecamatan Tanjungpura, Langkat, mulai terjangkit penyakit di posko pengungsian. Warga mengeluhkan demam, batuk, dan kondisi buruk lainnya
Seruan itu menjadi bentuk desakan dari HMI agar Polri segera mengambil langkah tegas dalam menumpas premanisme yang selama ini meresahkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved