Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, hari ini, Kamis (16/6). Dia kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam (SDA) hayati dan ekosistemnya.
"Diagendakan pemeriksaan TRP atau Bupati Langkat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana dibidang konservasi SDA hayati dan ekosistemnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (16/6).
Ali mengatakan pemeriksaan ini sudah diketahui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Izin majelis hakim dibutuhkan karena Terbit merupakan tahanan pengadilan.
Baca juga: Sidang Perdana Bupati Nonaktif Langkat Digelar Hari Ini
"Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil pada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar Ali.
Pemeriksaan rencananya bakal berlangsung pukul 10.00 WIB. KPK telah menyiapkan ruang untuk pemeriksaan ini di markasnya.
"Fasilitasi pemeriksaan ini sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antar penegak hukum," tutur Ali. (OL-1)
Upaya itu ditujukan untuk memberikan dampak yang maksimal kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung kebangkitan ekonomi dan terbukanya lapangan kerja.
USTADZ Sahabat (Usbat) Ganjar Sumatera Utara menggelar agenda positif istigasah, dzikir, dan pelatihan salat istikharah di wilayah Kelurahan Brandan Barat, Langkat.
PEMERINTAH Kabupaten Langkat, SumatEra Utara, akan membentuk Balai Ekonomi Desa sebagai salah satu program dalam pengembangan kawasan wisata Bukit Lawang.
WAKIL Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik Pemkab Langkat tetap berjalan normal pascapenangkapan Bupati.
Bantuan dari LPSK bisa membuat korban lebih aman dalam pengusutan kasus kerangkeng manusia itu.
Dari hasil investigasi itu tim menemukan beberapa fakta di lapangan. Di antaranya, TRP memiliki pabrik kelapa sawit bernama PT Dewa Rencana Peranginangin (DRP).
Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan 30 orang itu perlu dibina. Polri telah menyarankan keluarga untuk membawa ke pusat rehabilitasi yang resmi.
Migran Care bakal melaporkan kerangkeng manusia itu ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) guna bisa mengusut dugaan praktik perbudakan modern tersebut.
Rehabilitasi meliputi pemeriksaan kesehatan secara rutin, pemberian obat dan vitamin, melatih cari makan sendiri, pengayaan kandang seperti habitatnya, dan lain-lain.
Sejumlah barang bukti berupa 1 ekor elang brontok fase terang, 2 ekor burung beo, 2 ekor jalak bali dan 1 ekor monyet hitam sulawesi telah direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit.
Dari rumah TRP, tim mengevakuasi tujuh satwa liar yang dilindungi antara lain satu individu Orangutan Sumatera, monyet hitam sulawesi, elang brontok, jalak bali hingga Beo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved