Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mantan Bupati Langkat Terdakwa Kerangkeng Manusia Divonis Bebas

Andhika Prasetyo
09/7/2024 06:22
Mantan Bupati Langkat Terdakwa Kerangkeng Manusia Divonis Bebas
Tersangka mantan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin(Antara)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, atas perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Andriansyah saat membacakan vonis di PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Senin (9/7).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga meminta hak serta harkat martabat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dalam perkara ini dipulihkan.

Baca juga : LPSK Duga Kerangkeng Manusia Bupati Nonaktif Langkat Terkait Perdagangan Orang

Kasus yang menjerat Terbit Rencana Perangin-angin berawal dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 19 Januari 2022. Kerangkeng manusia itu diduga digunakan untuk memenjarakan pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin-Angin.

Namun Terbit mengklaim kerangkeng manusia berukuran 6 meter x 6 meter yang terbagi dua kamar itu merupakan sel untuk membina pelaku penyalahgunaan narkoba.

Polisi menyebut kerangkeng manusia dimaksud belum memiliki izin, dan Badan Narkotika Nasional menegaskan kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi.

Baca juga : Kejati Sumut Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kerangkeng Manusia

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Langkat Hendra Abdi Sinaga menegaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas tersebut.

"JPU Kejari Langkat di di persidangan telah menyatakan kasasi," tegas dia.

Sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti penjara enam bulan.

Selain itu, JPU juga membebankan terdakwa membayar biaya restitusi untuk sebelas korban maupun ahli waris sebesar Rp2,3 miliar. JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 2 Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Ant/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya