Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bukan untuk rehabilitasi pecandu narkoba. LPSK menduga kerangkeng itu merupakan bagian dari tindak pidana perdagangan orang.
"Berdasarkan fakta yang ada, kami menemukan indikasi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan perampasan kemerdekaan seseorang," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis, Senin (7/2).
Hasto mengatakan pihaknya sudah menemukan beberapa informasi dugaan TPPO tersebut. Berdasarkan temuannya, kerangkeng manusia itu tidak layak disebut sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba.
Baca juga: PBSU Temukan Indikasi Pelanggaran Ketenagakerjaan di Kediaman Mantan Bupati Langkat
Polisi diminta serius menindaklanjuti dugaan perdagangan manusia dalam temuan kerangkeng itu. Korban kerangkeng manusia itu juga diharap meminta bantuan ke LPSK.
"Kami sangat terbuka bila para saksi dan korban ingin mendapatkan perlindungan. Kemarin, kami sudah lakukan upaya proaktif dan saat ini menunggu mereka mengajukan permohonan ke LPSK," ucap Hasto.
Hasto menilai bantuan perlindungan untuk korban dalam kasus ini penting. LPSK merasa banyak korban yang memilih diam terkait temuan kerangkeng ini agar tidak menimbulkan masalah baru. (OL-1)
Upaya itu ditujukan untuk memberikan dampak yang maksimal kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung kebangkitan ekonomi dan terbukanya lapangan kerja.
USTADZ Sahabat (Usbat) Ganjar Sumatera Utara menggelar agenda positif istigasah, dzikir, dan pelatihan salat istikharah di wilayah Kelurahan Brandan Barat, Langkat.
PEMERINTAH Kabupaten Langkat, SumatEra Utara, akan membentuk Balai Ekonomi Desa sebagai salah satu program dalam pengembangan kawasan wisata Bukit Lawang.
WAKIL Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik Pemkab Langkat tetap berjalan normal pascapenangkapan Bupati.
Bantuan dari LPSK bisa membuat korban lebih aman dalam pengusutan kasus kerangkeng manusia itu.
Dari hasil investigasi itu tim menemukan beberapa fakta di lapangan. Di antaranya, TRP memiliki pabrik kelapa sawit bernama PT Dewa Rencana Peranginangin (DRP).
Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan 30 orang itu perlu dibina. Polri telah menyarankan keluarga untuk membawa ke pusat rehabilitasi yang resmi.
Migran Care bakal melaporkan kerangkeng manusia itu ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) guna bisa mengusut dugaan praktik perbudakan modern tersebut.
Rehabilitasi meliputi pemeriksaan kesehatan secara rutin, pemberian obat dan vitamin, melatih cari makan sendiri, pengayaan kandang seperti habitatnya, dan lain-lain.
Sejumlah barang bukti berupa 1 ekor elang brontok fase terang, 2 ekor burung beo, 2 ekor jalak bali dan 1 ekor monyet hitam sulawesi telah direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit.
Dari rumah TRP, tim mengevakuasi tujuh satwa liar yang dilindungi antara lain satu individu Orangutan Sumatera, monyet hitam sulawesi, elang brontok, jalak bali hingga Beo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved