Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
Komisi Yudisial meamstikan akan pelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, terkait vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara TPPO.
KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Utara telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, untuk tersangka ke-9 atas nama TRP mantan Bupati Langkat belum dikirim berkas perkarany
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam mengatakan penahanan para tersangka akan mempermudah dan memberi rasa aman bagi masyarakat dan korban.
KEPOLISIAN Daerah Sumatera menjerat Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) dengan pasal berlapis terkait kasus kerangkeng manusia.
Total sudah ada sembilan tersangka dalam kasus ini. Sebanyak delapan tersangka lainnya ialah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS, dan HG.
Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin. Namun, hingga kini semua tersangka itu belum ditahan.
Polda Sumatra Utara (Sumut) telah memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin terkait kasus kerangkeng manusia. Dia diperiksa, kemarin.
Sinkronisasi hasil temuan itu karena penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut terus mengembangkan kasus kerengkeng milik Terbit Rencana
Disinggung mengenai belum ditahannya delapan tersangka itu, Hinca menilai penyidik ingin mendudukkan kasus karengkeng secara utuh
Jika ada penyidik yang ketahuan melanggar, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pihaknya tak segan-segan beri sanksi tegas.
Polda Sumatera Utara sudah memanggil anggota kepolisian yang diduga terkait dengan kematian beberapa penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif.
Komisioner Komnas HAM Choriul Anam menilai jumlah tersangka dalam kasus ini lebih dari delapan orang.
Penyidik memisahkan kasus ini dalam dua berkas perkara yakni meninggal dunia dalam proses TPPO dan tidak penampungan korban perdagangan orang (TPPO)
Oknum polisi yang diduga terlibat bertugas pada tingkat polsek di jajaran Polres Langkat dan jumlah yang sudah diperiksa lebih dari satu orang.
KETUA Harian Kompolnas Benny Mamoto mendorong kepolisian menggunakan Scientific Crime Investigation (SCI) dalam penyelidikan kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumut.
KOMNAS HAM memiliki bukti adanya praktik kerja paksa dan perbudakan dalam pengoperasian kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Para pekerja penghuni kerangkeng tersebut juga terancam sanksi apabila diketahui malas atau tidak bekerja di perusahaan sawit tersebut.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved