Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Komnas HAM Desak Polda Sumut Proses Hukum Kerangkeng Manusia Sesuai SOP

Mediaindonesia
04/4/2022 13:49
Komnas HAM Desak Polda Sumut Proses Hukum Kerangkeng Manusia Sesuai SOP
Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin.(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memastikan proses hukum kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tolong pastikan jangan ada langkah-langkah yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi di Jakarta, hari ini.

Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin. Namun, hingga kini semua tersangka itu belum ditahan, dengan alasan pertimbangan teknis hukum yang masih dilakukan Polda Sumatera Utara (Sumut).

Sebagai lembaga yang menyoroti dan memberikan perhatian terhadap kasus tersebut, Ahmad beberapa kali mendapat protes dari berbagai kalangan terkait kemajuan dari kasus itu.

"Jaringan saya kaget, protes, dan komplain, kenapa begini," katanya.

Baca juga: Minyak Curah Langka Di Pesisir Lamongan dan Gresik

Hal itu menunjukkan adanya ketidakpercayaan publik terhadap kinerja polisi, baik di tahap penyidikan maupun penuntutan, dan tahap selanjutnya di kejaksaan. Menurut dia, hal tersebut penting dijaga oleh aparat yang mengawal kasus itu karena sangat serius.

Komnas HAM saat ini masih menunggu langkah yang akan diambil Polda Sumut, terutama terkait penahanan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat.

Tidak hanya Komnas HAM, Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM), sebagai kuasa hukum korban, juga meminta Bareskrim Polri mengawasi Polda Sumut dalam menyelidiki kasus kerangkeng manusia di Langkat.

Pengawasan itu perlu dilakukan karena proses hukum yang dilakukan Polda Sumut dinilai lamban, padahal kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin telah menjadi sorotan nasional.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya