Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memastikan proses hukum kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tolong pastikan jangan ada langkah-langkah yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi di Jakarta, hari ini.
Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin. Namun, hingga kini semua tersangka itu belum ditahan, dengan alasan pertimbangan teknis hukum yang masih dilakukan Polda Sumatera Utara (Sumut).
Sebagai lembaga yang menyoroti dan memberikan perhatian terhadap kasus tersebut, Ahmad beberapa kali mendapat protes dari berbagai kalangan terkait kemajuan dari kasus itu.
"Jaringan saya kaget, protes, dan komplain, kenapa begini," katanya.
Baca juga: Minyak Curah Langka Di Pesisir Lamongan dan Gresik
Hal itu menunjukkan adanya ketidakpercayaan publik terhadap kinerja polisi, baik di tahap penyidikan maupun penuntutan, dan tahap selanjutnya di kejaksaan. Menurut dia, hal tersebut penting dijaga oleh aparat yang mengawal kasus itu karena sangat serius.
Komnas HAM saat ini masih menunggu langkah yang akan diambil Polda Sumut, terutama terkait penahanan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat.
Tidak hanya Komnas HAM, Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM), sebagai kuasa hukum korban, juga meminta Bareskrim Polri mengawasi Polda Sumut dalam menyelidiki kasus kerangkeng manusia di Langkat.
Pengawasan itu perlu dilakukan karena proses hukum yang dilakukan Polda Sumut dinilai lamban, padahal kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin telah menjadi sorotan nasional.(OL-4)
Bantuan dari LPSK bisa membuat korban lebih aman dalam pengusutan kasus kerangkeng manusia itu.
Adapun serangkaian penyelidikan yang dilakukan selain memeriksa puluhan saksi juga membongkar dua makam
Polda Sumatra Utara (Sumut) telah memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin terkait kasus kerangkeng manusia. Dia diperiksa, kemarin.
Sedangkan delapan orang lain yang sudah berstatus tersangka adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan TS. Penyidik memisahkan perkara ke dua berkas yang terpisah.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, untuk tersangka ke-9 atas nama TRP mantan Bupati Langkat belum dikirim berkas perkarany
Upaya itu ditujukan untuk memberikan dampak yang maksimal kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung kebangkitan ekonomi dan terbukanya lapangan kerja.
USTADZ Sahabat (Usbat) Ganjar Sumatera Utara menggelar agenda positif istigasah, dzikir, dan pelatihan salat istikharah di wilayah Kelurahan Brandan Barat, Langkat.
PEMERINTAH Kabupaten Langkat, SumatEra Utara, akan membentuk Balai Ekonomi Desa sebagai salah satu program dalam pengembangan kawasan wisata Bukit Lawang.
WAKIL Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik Pemkab Langkat tetap berjalan normal pascapenangkapan Bupati.
Dari hasil investigasi itu tim menemukan beberapa fakta di lapangan. Di antaranya, TRP memiliki pabrik kelapa sawit bernama PT Dewa Rencana Peranginangin (DRP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved