Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata memastikan pihaknya akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, terkait vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
"KY tidak dapat menilai terhadap putusan tersebut benar atau salah. Namun, KY akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut sebagai pintu masuk adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim," kata Mukti dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7).
Ia menjelaskan pihaknya berinisiatif melakukan pemantauan persidangan ketika perkara tersebut masih bergulir di meja hijau. Tim pemantau telah melakukan dua kali pemantauan persidangan terhadap aspek perilaku hakim, proses persidangan, serta situasi dan kondisi pengadilan.
Baca juga : Mantan Bupati Langkat Terdakwa Kerangkeng Manusia Divonis Bebas
"Pemantauan tersebut bertujuan untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus suatu perkara, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun." ucap Mukti.
Terlepas dari itu, ia mengatakan KY memahami reaksi maupun gejolak di masyarakat terhadap putusan bebas terhadap Terbit dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.
Sebelumnya, Senin (8/7), Majelis Hakim PN Stabat, Langkat, menyatakan bahwa Terbit tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum. Majelis hakim juga meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa dalam perkara ini dipulihkan.
Baca juga : Komnas HAM Dukung Jaksa Banding Putusan Bebas Mantan Bupati Langkat
Kasus yang menjerat mantan Bupati Langkat itu berawal dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 19 Januari 2022.
Kerangkeng manusia itu disebutkan bakal digunakan untuk memenjarakan pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit. Namun, ia membantahnya dan mengeklaim kerangkeng itu adalah sel untuk membina pelaku penyalahgunaan narkoba.
Polisi menyebut kerangkeng manusia tersebut belum memiliki izin dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan menegaskan bahwa kerangkeng di rumah Terbit tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi. (Ant/Z-11)
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara TPPO.
Kasus ini merupakan bagian dari temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit. Penjara itu diklaim sebagai tempat binaan bagi warga bermasalah.
Terbit sejatinya divonis sembilan tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman dia dikurangi menjadi tujuh tahun enam bulan dalam persidangan banding.
Terbit Rencana Perangin Angin dituntut sembilan tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan karena diduga melakukan korupsi terkait proyek di Kabupaten Langkat.
KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Utara telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, untuk tersangka ke-9 atas nama TRP mantan Bupati Langkat belum dikirim berkas perkarany
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam mengatakan penahanan para tersangka akan mempermudah dan memberi rasa aman bagi masyarakat dan korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved