Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Komisi Yudisial Pelajari Keputusan Hakim yang Bebaskan Eks Bupati Langkat

Andhika Prasetyo
11/7/2024 08:44
Komisi Yudisial Pelajari Keputusan Hakim yang Bebaskan Eks Bupati Langkat
Polisi memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Angin.(Antara)

Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata memastikan pihaknya akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, terkait vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

"KY tidak dapat menilai terhadap putusan tersebut benar atau salah. Namun, KY akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut sebagai pintu masuk adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim," kata Mukti dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7).

Ia menjelaskan pihaknya berinisiatif melakukan pemantauan persidangan ketika perkara tersebut masih bergulir di meja hijau. Tim pemantau telah melakukan dua kali pemantauan persidangan terhadap aspek perilaku hakim, proses persidangan, serta situasi dan kondisi pengadilan.

Baca juga : Mantan Bupati Langkat Terdakwa Kerangkeng Manusia Divonis Bebas

"Pemantauan tersebut bertujuan untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus suatu perkara, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun." ucap Mukti.

Terlepas dari itu, ia mengatakan KY memahami reaksi maupun gejolak di masyarakat terhadap putusan bebas terhadap Terbit dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.

Sebelumnya, Senin (8/7), Majelis Hakim PN Stabat, Langkat, menyatakan bahwa Terbit tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum. Majelis hakim juga meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa dalam perkara ini dipulihkan.

Baca juga : Komnas HAM Dukung Jaksa Banding Putusan Bebas Mantan Bupati Langkat

Kasus yang menjerat mantan Bupati Langkat itu berawal dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 19 Januari 2022.

Kerangkeng manusia itu disebutkan bakal digunakan untuk memenjarakan pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit. Namun, ia membantahnya dan mengeklaim kerangkeng itu adalah sel untuk membina pelaku penyalahgunaan narkoba.

Polisi menyebut kerangkeng manusia tersebut belum memiliki izin dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan menegaskan bahwa kerangkeng di rumah Terbit tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi. (Ant/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya