Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Utara telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengatakan kejaksaan telah menerima pelimpahan delapan orang tersangka dan berbagai barang bukti kasus kerangkeng manusia di Langkat. "Serah terima tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, hari ini," ujarnya, Kamis (23/6).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan setelah dua hari lalu berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Ini merupakan pelimpahan tahap kedua.
Delapan dari sembilan tersangka kasus ini yang dilimpahkan Polda Sumut ke kejaksaan adalah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG. Namun tidak seluruh tersangka dikenakan dengan pasal yang sana.
Yos A Tarigan menjelaskan, tersangka SP, JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Sedangkan DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Aspidum Kejati Sumut Arip Zahrulyani menambahkan, setelah diserahterimakan, para tersangka terlebih dahulu menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Setelah itu mereka akan dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan menunggu jadwal persidangan. Dalam waktu dekat tim JPU yang sudah ditunjuk akan merumuskan surat dakwaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para tersangka akan didakwa dengan TPPO dalam bentuk ekploitasi tenaga kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka berat.
Mantan Kajari Sidoarjo itu mengatakan, karena lokus perkara ini berada di Kabupaten Langkat, maka Kejati Sumut melimpahkan perkaranya ke Kejari Langkat untuk segera disidangkan. (OL-15)
Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan 30 orang itu perlu dibina. Polri telah menyarankan keluarga untuk membawa ke pusat rehabilitasi yang resmi.
Migran Care bakal melaporkan kerangkeng manusia itu ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) guna bisa mengusut dugaan praktik perbudakan modern tersebut.
Rehabilitasi meliputi pemeriksaan kesehatan secara rutin, pemberian obat dan vitamin, melatih cari makan sendiri, pengayaan kandang seperti habitatnya, dan lain-lain.
Sejumlah barang bukti berupa 1 ekor elang brontok fase terang, 2 ekor burung beo, 2 ekor jalak bali dan 1 ekor monyet hitam sulawesi telah direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit.
WAKIL Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik Pemkab Langkat tetap berjalan normal pascapenangkapan Bupati.
Dari rumah TRP, tim mengevakuasi tujuh satwa liar yang dilindungi antara lain satu individu Orangutan Sumatera, monyet hitam sulawesi, elang brontok, jalak bali hingga Beo
Bantuan dari LPSK bisa membuat korban lebih aman dalam pengusutan kasus kerangkeng manusia itu.
Adapun serangkaian penyelidikan yang dilakukan selain memeriksa puluhan saksi juga membongkar dua makam
Polda Sumatra Utara (Sumut) telah memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin terkait kasus kerangkeng manusia. Dia diperiksa, kemarin.
Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin. Namun, hingga kini semua tersangka itu belum ditahan.
Sedangkan delapan orang lain yang sudah berstatus tersangka adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan TS. Penyidik memisahkan perkara ke dua berkas yang terpisah.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, untuk tersangka ke-9 atas nama TRP mantan Bupati Langkat belum dikirim berkas perkarany
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved