Kamis 23 Juni 2022, 19:40 WIB

Kejati Sumut Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kerangkeng Manusia

Yoseph Pencawan | Nusantara
Kejati Sumut Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kerangkeng Manusia

DOK MI
Ilustrasi

 

KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Utara telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengatakan kejaksaan telah menerima pelimpahan delapan orang tersangka dan berbagai barang bukti kasus kerangkeng manusia di Langkat. "Serah terima tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, hari ini," ujarnya, Kamis (23/6).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan setelah dua hari lalu berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Ini merupakan pelimpahan tahap kedua.

Delapan dari sembilan tersangka kasus ini yang dilimpahkan Polda Sumut ke kejaksaan adalah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG. Namun tidak seluruh tersangka dikenakan dengan pasal yang sana.

Yos A Tarigan menjelaskan, tersangka SP, JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Sedangkan DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Aspidum Kejati Sumut Arip Zahrulyani menambahkan, setelah diserahterimakan, para tersangka terlebih dahulu menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Setelah itu mereka akan dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan menunggu jadwal persidangan. Dalam waktu dekat tim JPU yang sudah ditunjuk akan merumuskan surat dakwaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para tersangka akan didakwa dengan TPPO dalam bentuk ekploitasi tenaga kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka berat.

Mantan Kajari Sidoarjo itu mengatakan, karena lokus perkara ini berada di Kabupaten Langkat, maka Kejati Sumut melimpahkan perkaranya ke Kejari Langkat untuk segera disidangkan. (OL-15)

 

Baca Juga

Medcom.id

LPSK Tetapkan Status Perlindungan Darurat Kepada Korban Pemerkosaan Parigi Moutong

👤Mitha Meinansi 🕔Rabu 07 Juni 2023, 11:25 WIB
LPSK menetapkan status perlindungan darurat terharap RO, korban pemerkosaan di Parigi...
MI/Benny

Sudah 6 Bulan Warga Binaan Lapas Cianjur Tinggal di Tenda Penampungan Pascagempa

👤Benny Bastiandy 🕔Rabu 07 Juni 2023, 10:40 WIB
Sejak gempa November 2022, warga binaan Lapas Cianjur masih tinggal di tenda penampungan karena proses pembangunan belum...
MI/Apul

Ini Langkah Pemkab Dairi Antisipasi El Nino

👤Apul Iskandar 🕔Rabu 07 Juni 2023, 09:20 WIB
Sejumlah antisipasi menghadapi el nino, termasuk menyiapkan dana dekonsentrasi dilakukan Pemkab...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya