Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Utara telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengatakan kejaksaan telah menerima pelimpahan delapan orang tersangka dan berbagai barang bukti kasus kerangkeng manusia di Langkat. "Serah terima tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, hari ini," ujarnya, Kamis (23/6).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan setelah dua hari lalu berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Ini merupakan pelimpahan tahap kedua.
Delapan dari sembilan tersangka kasus ini yang dilimpahkan Polda Sumut ke kejaksaan adalah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG. Namun tidak seluruh tersangka dikenakan dengan pasal yang sana.
Yos A Tarigan menjelaskan, tersangka SP, JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Sedangkan DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Aspidum Kejati Sumut Arip Zahrulyani menambahkan, setelah diserahterimakan, para tersangka terlebih dahulu menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Setelah itu mereka akan dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan menunggu jadwal persidangan. Dalam waktu dekat tim JPU yang sudah ditunjuk akan merumuskan surat dakwaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para tersangka akan didakwa dengan TPPO dalam bentuk ekploitasi tenaga kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka berat.
Mantan Kajari Sidoarjo itu mengatakan, karena lokus perkara ini berada di Kabupaten Langkat, maka Kejati Sumut melimpahkan perkaranya ke Kejari Langkat untuk segera disidangkan. (OL-15)
Komisi Yudisial meamstikan akan pelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, terkait vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara TPPO.
KPK kembangkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Langkat
Kasus ini merupakan bagian dari temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit. Penjara itu diklaim sebagai tempat binaan bagi warga bermasalah.
KPK membuka peluang menyeret pihak lain terkait kasus gratifikasi pengerjaan proyek yang melibatkan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Terbit sejatinya divonis sembilan tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman dia dikurangi menjadi tujuh tahun enam bulan dalam persidangan banding.
Terbit Rencana Perangin Angin dituntut sembilan tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan karena diduga melakukan korupsi terkait proyek di Kabupaten Langkat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved