Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Penyidik mengendus adanya penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa yang dilakukan olehnya.
“Terkait dengan penyidikan perkara penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (2/7).
Tessa menjelaskan pihaknya sudah menyita uang puluhan miliar terkait kasus itu. Duit yang diambil sementara penyidik diyakini menimbulkan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Baca juga : Kasus Eks Bupati Langkat, KPK Buka Peluang Seret Pihak Lain
“Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp22 miliar,” ujar Tessa.
Duit itu tersimpan di sebuah bank daerah yang sebelumnya diblokir KPK. Penyidik kini tengah mengupayakan penyelesaian pemberkasan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Terbit Rencana Perangin Angin divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di lingkungan Kabupaten Langkat.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Djumyanto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal KPK dengan agenda pembacaan putusan vonis terhadap terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin. Dalam surat amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Djumyanto menyatakan bahwa terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama sembilan tahun ditambah denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. (Z-8)
Komisi Yudisial meamstikan akan pelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, terkait vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara TPPO.
Kasus ini merupakan bagian dari temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit. Penjara itu diklaim sebagai tempat binaan bagi warga bermasalah.
KPK membuka peluang menyeret pihak lain terkait kasus gratifikasi pengerjaan proyek yang melibatkan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved