Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Penyidik mengendus adanya penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa yang dilakukan olehnya.
“Terkait dengan penyidikan perkara penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (2/7).
Tessa menjelaskan pihaknya sudah menyita uang puluhan miliar terkait kasus itu. Duit yang diambil sementara penyidik diyakini menimbulkan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Baca juga : Kasus Eks Bupati Langkat, KPK Buka Peluang Seret Pihak Lain
“Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp22 miliar,” ujar Tessa.
Duit itu tersimpan di sebuah bank daerah yang sebelumnya diblokir KPK. Penyidik kini tengah mengupayakan penyelesaian pemberkasan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Terbit Rencana Perangin Angin divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di lingkungan Kabupaten Langkat.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Djumyanto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal KPK dengan agenda pembacaan putusan vonis terhadap terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin. Dalam surat amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Djumyanto menyatakan bahwa terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama sembilan tahun ditambah denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. (Z-8)
Komisi Yudisial meamstikan akan pelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, terkait vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara TPPO.
Kasus ini merupakan bagian dari temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit. Penjara itu diklaim sebagai tempat binaan bagi warga bermasalah.
KPK membuka peluang menyeret pihak lain terkait kasus gratifikasi pengerjaan proyek yang melibatkan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Lebih lanjut, dia mengatakan baik Mulyono maupun Venasius Genggor kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved