Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Penyidik mengendus adanya penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa yang dilakukan olehnya.
“Terkait dengan penyidikan perkara penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (2/7).
Tessa menjelaskan pihaknya sudah menyita uang puluhan miliar terkait kasus itu. Duit yang diambil sementara penyidik diyakini menimbulkan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Baca juga : Kasus Eks Bupati Langkat, KPK Buka Peluang Seret Pihak Lain
“Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp22 miliar,” ujar Tessa.
Duit itu tersimpan di sebuah bank daerah yang sebelumnya diblokir KPK. Penyidik kini tengah mengupayakan penyelesaian pemberkasan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Terbit Rencana Perangin Angin divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di lingkungan Kabupaten Langkat.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Djumyanto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal KPK dengan agenda pembacaan putusan vonis terhadap terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin. Dalam surat amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Djumyanto menyatakan bahwa terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama sembilan tahun ditambah denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. (Z-8)
Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan 30 orang itu perlu dibina. Polri telah menyarankan keluarga untuk membawa ke pusat rehabilitasi yang resmi.
Migran Care bakal melaporkan kerangkeng manusia itu ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) guna bisa mengusut dugaan praktik perbudakan modern tersebut.
Rehabilitasi meliputi pemeriksaan kesehatan secara rutin, pemberian obat dan vitamin, melatih cari makan sendiri, pengayaan kandang seperti habitatnya, dan lain-lain.
Sejumlah barang bukti berupa 1 ekor elang brontok fase terang, 2 ekor burung beo, 2 ekor jalak bali dan 1 ekor monyet hitam sulawesi telah direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit.
WAKIL Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik Pemkab Langkat tetap berjalan normal pascapenangkapan Bupati.
Dari rumah TRP, tim mengevakuasi tujuh satwa liar yang dilindungi antara lain satu individu Orangutan Sumatera, monyet hitam sulawesi, elang brontok, jalak bali hingga Beo
DI tengah euforia berlakunya PP No 44 Tahun 2024 terkait dengan peningkatan kesejahteraan hakim, tiba-tiba muncul kasus yang memalukan oleh sejumlah oknum hakim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa menentukan ada tidaknya gratifikasi yang dilakukan oleh Kaesang Pangarep.
Pejabat yang menerima parsel sebelum ataupun sesudah lebaran dikategorikan menerima gratifikasi
Bagi para ASN yang terlanjur menerima bingkisan lebaran maupun yang telah menolak harap untuk segera melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Grativikasi (UPG) Pemprov DKI.
Menurut Yusri, berdasarkan keterangan saksi ahli, perbuatan pidana dalam peristiwa itu tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur-unsur yang dipersangkakan.
Dalam rekaman berdurasi 12 menit itu, disebutkan setiap siswa titipan di SMAN 4 dipungut dana Rp20 juta-Rp30 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved