Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
POLRI menegaskan seluruh penyidik agar bersikap profesional dalam menangani penyidikan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Jika ada penyidik yang ketahuan melanggar, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pihaknya tak segan-segan beri sanksi tegas.
Menurutnya, tim penyidik Polda Sumut sudah melakukan tugasnya sesuai prosedur. Hal itu diungkapkam Dedi saat jadi pembicara dalam peluncuruan dan beda buku Jalan Presisi Kapolri: Aksi, Refleksi, Pandemi, Senin (28/3).
Dedi menerangkan, penanganan kasus kerangkeng manusia itu telah melalui tahapan yang sesuai. Dedi mengklaim penetapan delapan tersangka itu telah melalui proses penyelidikan hingga proses gelar perkara penetapan tersangka.
"Secara umum secara prosedur penyidikan mesti didalami penyidik dalam melakukan proses penyelidikan. Kemudian menaikan statusnya ke penyidikan semuanya melalui mekanisme gelar perkara," ujarnya.
"Dari gelar perkara itu untuk merumuskan tiap peristiwa pidana kemudian pasal-pasal yang diterapkan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan penyidik," tambah Dedi.
Maka, Dedi menegaskan agar para penyidik tidak main-main dalam penanganan perkara.
"Kalau penyidik melakukan pelanggaran maka Polri akan menindak tegas. Kalau terbukti ditindak secara tegas baik dipidana maupun sidang kode etik. Ini konsekuensi bagi para penyidik. Makanya penyidik jangan coba main-main tentang penanganan perkara yang sedang ditangani," tutur Dedi.
Sebelumnya, Polisi Daerah Sumatra Utara menetapkan delapan orang tersangka terkait pengoperasian kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya telah menetapkan delapan tersangka terkait pengoperasian kerangkeng manusia di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
"Polda Sumut sudah menetapkan delapan tersangka terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP," kata Hadi, Selasa (22/3).
Menurut Hadi, penetapan status tersangka tersebut dikeluarkan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara pada Senin (21/3).
Berdasarkan keterangan Hadi, kedelapan orang tersebut dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (OL-7)
Komisi Yudisial meamstikan akan pelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, terkait vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara TPPO.
KPK kembangkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Langkat
Kasus ini merupakan bagian dari temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit. Penjara itu diklaim sebagai tempat binaan bagi warga bermasalah.
KPK membuka peluang menyeret pihak lain terkait kasus gratifikasi pengerjaan proyek yang melibatkan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Kita semua tidak menginginkan situasi kerusuhan yang terjadi di Myanmar, Thailand, dan negara-negara lain
Rantis milik Polri yang digunakan dalam insiden yang menyebabkan Affan tewas diduga diimpor dari Korea Selatan.
Sudah seharusnya Polri berusaha untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
DI bawah guyuran hujan lebat, Pemerintah Kabupaten Yahukimo bersama Forkopimda tetap menggelar upacara Taptu dengan khidmat pada Sabtu (16/08) sore, sebagai rangkaian HUT ke-80 RI
Rangkaian kegiatan peringatan 17 Agustus tahun ini dipusatkan di Monas, serupa dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.
POLRI menggelar Tactical Floor Game (TFG) Operasi Terpusat Merdeka Jaya 2025 di Aula Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Kamis (14/8) untuk persiapan pengamanan HUT ke-80 RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved