Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menegaskan seluruh penyidik agar bersikap profesional dalam menangani penyidikan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Jika ada penyidik yang ketahuan melanggar, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pihaknya tak segan-segan beri sanksi tegas.
Menurutnya, tim penyidik Polda Sumut sudah melakukan tugasnya sesuai prosedur. Hal itu diungkapkam Dedi saat jadi pembicara dalam peluncuruan dan beda buku Jalan Presisi Kapolri: Aksi, Refleksi, Pandemi, Senin (28/3).
Dedi menerangkan, penanganan kasus kerangkeng manusia itu telah melalui tahapan yang sesuai. Dedi mengklaim penetapan delapan tersangka itu telah melalui proses penyelidikan hingga proses gelar perkara penetapan tersangka.
"Secara umum secara prosedur penyidikan mesti didalami penyidik dalam melakukan proses penyelidikan. Kemudian menaikan statusnya ke penyidikan semuanya melalui mekanisme gelar perkara," ujarnya.
"Dari gelar perkara itu untuk merumuskan tiap peristiwa pidana kemudian pasal-pasal yang diterapkan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan penyidik," tambah Dedi.
Maka, Dedi menegaskan agar para penyidik tidak main-main dalam penanganan perkara.
"Kalau penyidik melakukan pelanggaran maka Polri akan menindak tegas. Kalau terbukti ditindak secara tegas baik dipidana maupun sidang kode etik. Ini konsekuensi bagi para penyidik. Makanya penyidik jangan coba main-main tentang penanganan perkara yang sedang ditangani," tutur Dedi.
Sebelumnya, Polisi Daerah Sumatra Utara menetapkan delapan orang tersangka terkait pengoperasian kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya telah menetapkan delapan tersangka terkait pengoperasian kerangkeng manusia di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
"Polda Sumut sudah menetapkan delapan tersangka terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP," kata Hadi, Selasa (22/3).
Menurut Hadi, penetapan status tersangka tersebut dikeluarkan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara pada Senin (21/3).
Berdasarkan keterangan Hadi, kedelapan orang tersebut dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (OL-7)
Komisi Yudisial meamstikan akan pelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, terkait vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara TPPO.
KPK kembangkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Langkat
Kasus ini merupakan bagian dari temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit. Penjara itu diklaim sebagai tempat binaan bagi warga bermasalah.
KPK membuka peluang menyeret pihak lain terkait kasus gratifikasi pengerjaan proyek yang melibatkan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved