Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Polri Minta Penyidik Jangan Main-main 

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
28/3/2022 18:32
Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Polri Minta Penyidik Jangan Main-main 
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin(Antara/Oman)

POLRI menegaskan seluruh penyidik agar bersikap profesional dalam menangani penyidikan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. 

Jika ada penyidik yang ketahuan melanggar, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pihaknya tak segan-segan beri sanksi tegas. 

Menurutnya, tim penyidik Polda Sumut sudah melakukan tugasnya sesuai prosedur. Hal itu diungkapkam Dedi saat jadi pembicara dalam peluncuruan dan beda buku Jalan Presisi Kapolri: Aksi, Refleksi, Pandemi, Senin (28/3). 

Dedi menerangkan, penanganan kasus kerangkeng manusia itu telah melalui tahapan yang sesuai. Dedi mengklaim penetapan delapan tersangka itu telah melalui proses penyelidikan hingga proses gelar perkara penetapan tersangka. 

"Secara umum secara prosedur penyidikan mesti didalami penyidik dalam melakukan proses penyelidikan. Kemudian menaikan statusnya ke penyidikan semuanya melalui mekanisme gelar perkara," ujarnya. 

"Dari gelar perkara itu untuk merumuskan tiap peristiwa pidana kemudian pasal-pasal yang diterapkan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan penyidik," tambah Dedi. 

Maka, Dedi menegaskan agar para penyidik tidak main-main dalam penanganan perkara. 

"Kalau penyidik melakukan pelanggaran maka Polri akan menindak tegas. Kalau terbukti ditindak secara tegas baik dipidana maupun sidang kode etik. Ini konsekuensi bagi para penyidik. Makanya penyidik jangan coba main-main tentang penanganan perkara yang sedang ditangani," tutur Dedi. 

Sebelumnya, Polisi Daerah Sumatra Utara menetapkan delapan orang tersangka terkait pengoperasian kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya telah menetapkan delapan tersangka terkait pengoperasian kerangkeng manusia di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. 

"Polda Sumut sudah menetapkan delapan tersangka terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP," kata Hadi, Selasa (22/3). 

Menurut Hadi, penetapan status tersangka tersebut dikeluarkan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara pada Senin (21/3). 

Berdasarkan keterangan Hadi, kedelapan orang tersebut dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).  (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya