Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DIREKTORAT Reskrimum Polda Sumut mendapat dukungan penuh dalam menangani perkara kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangan tertulisnya kepada Media Indonesia, Rabu (30/3) menyampaikan dukungan penanganan kasus karengkeng itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, Selasa (29/3).
Menurutnya kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, cukup menarik dan menjadi perhatian masyarakat. Bagaimana tidak, kasus ini terjadi sejak 10 tahun silam dan baru terkuak sekarang ini.
"Waktu kita reses ke Sumatera Utara beberapa waktu lalu, Komisi III DPR RI sudah mendengar seluruh penjelasan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak; serta Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja; mengenai penaganan kasus kerangkeng itu," tutur Hinca.
Hinca menyebutkan, dalam waktu yang cukup singkat penyidik sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng di Kabupaten Langkat tersebut.
"Kita ketahui untuk mengungkap kasus yang terjadi pada 10 tahun silam sangat sulit dan pastinya membutuhkan waktu yang cukup lama. Tetapi ini, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut mampu membuktikannya dengan menetapkan delapan tersangka," sebutnya.
Disinggung mengenai belum ditahannya delapan tersangka itu, Hinca menilai penyidik ingin mendudukkan kasus karengkeng secara utuh karena kembali lagi kasus ini sudah terjadi lebih dari 10 tahun lalu.
Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan atau tidak terhadap para tersangka sesuai KUHAP dan tidak bisa diintervensi siapapun termasuk Kapolda Sumut itu sendiri.
"Tidak ditahannya para tersangka itu, saya menilai penyidik tidak ingin tergesa-gesa mengambil langkah penahanan. Apabila penyidik melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka namun berkas perkara belum tuntas dalam mengumpulkan alat bukti maka para tersangka yang ditahan mau tak mau harus dibebaskan," sebutnya.
"Dan penyidik saya kira sudah berpikir secara matang agar proses kasus kerangkeng itu bisa P-21 atau dinyatakan lengkap saat berkas perkaranya dikirim ke jaksa," tambah Politisi Partai Demokrat tersebut.
Hinca mengakui, penanganan kasus kerangkeng oleh Dit Reskrimum Polda Sumut dinilai sudah profesional. Lalu Komnas HAM dan LPSK turut membantu memberikan seluruh bukti-bukti yang dimiliki kepada Polda Sumut agar kasus kerangkeng itu cepat terungkap.
"Kembali saya tegaskan tidak ditahannya para tersangka tentu menjadi alasan subjektif penyidik. Dan Komisi III DPR RI mendukung penuh Polda Sumut dalam pengertian tetap mengawasi agar kasus kerangkeng itu tuntas dikerjakan," pungkasnya. (AP/OL-10)
Dengan kehadiran Job Fair & Internship Expo, sama-sama memberi benefit untuk kampus dan industri.
Selain itu, terdiri atas 3 titik parkir, Privilege Parking Spot merupakan area parkir dedicated yang disediakan khusus untuk semua jenis kendaraan elektrifikasi Toyota dan Lexus.
Menaker Ida menegaskan bahwa gedung WDC sebagai bentuk jawaban Pemerintah (BBPVP Bandung) terhadap kebutuhan anak-anak muda di Bandung dan sekitarnya.
Masakan yang dikurasi secara ahli oleh Chef Daniel Chaney, menjanjikan simfoni rasa yang akan membuat lidah Anda terpuaskan.
Bali Safari & Marine Park, salah satu taman safari terbesar di Indonesia, secara rutin mengadakan acara yang dikenal sebagai ‘Hari Harimau’ untuk menghormati dan menyelamatkan harimau.
Program Beasiswa The Future Leader (TFL) menawarkan beasiswa penuh untuk Magister Manajemen di PPM School of Management, yang memiliki dedikasi tinggi dalam pengembangan ilmu manajemen.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved